BAB I
PENDAHULUAN
A.
DASAR
HUKUM
Peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum
dan acuan penyusunan LPPDesa, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor
4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
KeuanganDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Pasal 17.
tentang Pedoman Pembentukan dan
Penyusunan Peraturan Desa;
- Peraturan Pemerintah Pasal 1 ayat 1 PP No.8/2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Subang ( Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2007 Nomor 3 )
- Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang Tahun 2005-2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Subang
Tahun 2009 - 2014( Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009 Nomor 4 seri E);
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141.2/1408/PMD tanggal 31 Maret
perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
- Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 35 TAHUN 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
B.
GAMBARAN UMUM DESA
1.
Kondisi Geografis
a.
Batas Adminitrasi
Kabupaten Semarang sebagai salah satu Kabupaten di Propinsi
Jawa Tengah, terletak pada posisi 110o 14’ 54,75” - 110 o
39’ 3” Bujur Timur dan 7 o 3’ 57” - 7 o 30’ 0” Lintang
Selatan, dengan batas administratif sebagai berikut :
1)
Sebelah utara berbatasan
dengan Desa Sindangsari.
2)
Sebelah timur berbatasan
dengan Desa Balingbing.
3)
Sebelah selatan
berbatasan dengan Desa Batusari.
4)
Sebelah barat berbatasan
dengan Desa Pagon dan Desa Ciruluk.
b. Luas Wilayah
Pada umumnya lahan yang terdapat
di Desa Kawunganten digunakan secara
produktif dan hanya sedikit saja yang tidak dipergunakan. Hal ini menunjukan
bahwa penggunaan lahan Desa Kawungantenmemiliki
sumber daya alam yang memadai dan siap diolah. Luas lahan berupa sawah 48,075
Ha, luas tanah darat 384,550 Ha, dan luas area Pemukiman 80,500 Ha.
2.
Gambaran Umum Demografis
Desa Kawungantenmerupakan Desa yang
berada di ujung selatan diwilayah Kecamatan Cikaum, terletak di utara Kabupaten
Subang 20 KM . Di sebelah utara berbatasan langsung dengan Desa Sindangsari. di
sebelah Timur berbatasan langsung dengan
Desa BalingbingDisebelah Selatan berbatasan langsung dengan Desa Batusaridan
disebelah barat berbatasan langsung dengan Desa Pagon.
Aspek Hidrologi suatu wilayah Desa sangat diperlukan dalam pengendalian
dan pengaturan tata air di wilayah Desa. Berdasarkan Hidrologinya,Wilayah Desa Kawunganten tidak memiliki saluran atau sungai yang setiap
saat mengalir baik skala Kecil, sedang, maupun besar, sehingga para petani
kalau musim tanam tiba harus menunggu
hujan turun ( Sawah tadah Hujan ) atau membuat sumur-sumur pantek dan nantinya
di sedot oleh tenaga mesin, untuk itu mau tidak mau para petani harus menambah
biaya produksi.
Berdasarkan Hidrologinya kualitas sumber air bersih di Desa Kawunganten cukup baik karena jauh dari Pabrik Industri yang
bisa mencemari lingkungan, hanya dikala musim Kemarau sumber air bersih
mengurang dan kekeringan.
Uraian
|
Nilai
|
|
Curah Hujan (mm/tahun)
|
2,253
|
Mm
|
Jumlah bulan hujan (bulan)
|
6
|
Bulan
|
Kelembapan (%)
|
30
|
%
|
Suhu rata-rata harian (derajat
celcius)
|
35
|
⁰C
|
Tinggi tempat dari permukaan laut
(mdl)
|
0-20
|
Mdl
|
Berdasarkan data
sementara dari BPS Kabupaten Subang dapat diketahui bahwa pada tahun 2013
penduduk Desa Kawunganten yang belum/ tidak bekerja sebesar 46,55% sedangkan
yang bekerja sekitar 53,45%. Sebagian besar penduduk bekerja pada sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan (35,89%), berikutnya pada sektor
industri pengolahan (22,26%) serta pada sektor perdagangan, rumah makan dan
jasa akomodasi (16,04%).
Berdasarkan pendidikan
yang dimiliki penduduk, Kabupaten Semarang masih tergolong rendah karena hanya
sekitar 2,36% yang memiliki ijazah DIV/S1 keatas, sementara persentase terbesar
penduduk memiliki ijazah SD sederajat yaitu sebesar 29,63%, SMP sederajat
sebesar 17,81% dan yang tidak memiliki ijazah SD sebesar 17,18%.
3.
Kondisi Ekonomi
a.
Potensi Unggulan Daerah
Potensi unggulan daerah dapat dilihat dari kontribusi
sektoral. Perkembangan kontribusi masing-masing sektor Desa Kawunganten Tahun
2013 ditunjukkan oleh tabel berikut :
NO
|
SEKTOR
|
TAHUN 2012
(%)
|
TAHUN 2012
(%)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Pertanian
|
44,20
|
44,97
|
2
|
Pertambangan dan Penggalian
|
0,13
|
0,13
|
3
|
Peternakan
|
10.28
|
10.28
|
4
|
Pengolahan Rumahan
|
12,82
|
13,96
|
5
|
Perdagangan
|
20,65
|
20,33
|
6
|
Pengangkutan dan Komunikasi
|
2,56
|
2,60
|
7
|
Jasa – jasa
|
9,42
|
9,32
|
JUMLAH TOTAL
|
100 %
|
100 %
|
b.
Pertumbuhan
Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi Desa Kawunganten pada tahun 2013 menurut
data sementara sebesar 5,15%, terjadi kenaikan bila dibandingkan tahun 2012
sebesar 4,90%. Namun pertumbuhan ekonomi tersebut masih di bawah desa-desa yang
maju lainnya.
Dari sisi produksi (sektoral), semua sektor mengalami
pertumbuhan positif, dimana pertumbuhan tertinggi adalah Pertanian (9,25%),
sektor Pengolahan Rumahan (7,44%) serta Peternakan (7,43%), sedangkan sektor
Pertambangan dan Penggalian mengalami
pertumbuhan terendah yaitu 1,50%.
Pendapatan perkapita dapat dijadikan salah satu indikator
keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah.
BAB
II
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDes)
A.
VISI DAN MISI
1. V I S I
Mengacu kepada Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa Kawunganten Kecamatan Cikaum Kabupaten
Subang Tahun 2005 – 2025, maka berdasarkan
kondisi saat ini dan tantangan yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan
serta dengan mempertimbangan modal dasar yang dimiliki, maka visi yang menjadi
Desa Kawunganten adalah :
“Mewujudkan Desa Kawunganten
yang Berintan (Bersih, Indah, Tertib dan Aman) Dengan Berbasis Gotong Royong
Pada Tahun 2018”.
Dengan Visi tersebut Kepala Desa periode 2013-2018 hendak
mewujudkan Desa Kawunganten dengan kondisi :
Bersih : artinya mampu menjaga Jiwa dan Raga yang
bersih dalam arti mewujudkan masyarakat
yang sehat dan religius. Kemandirian mengenal konsep saling ketergantungan
melalui kerjasama yang saling mendukung dan menguntungkan dalam kehidupan
bermasyarakat baik secara vertikal maupun horizontal.
Indah : artinya secara ontologi mampu mewujudkan
kondisi masyarakat yang terpenuhi hak-hak dasarnya baik dari aspek kesehatan,
pendidikan dan ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya angka Indek
Pembangunan Manusia (IPM) yang didukung dengan terwujudnya kebebasan kehidupan
beragama dan bernegara. Meningkatnya tingkat kesejahteraan dapat ditunjukkan
dengan terjadinya penurunan angka kemiskinan dan jumlah keluarga Pra Sejahtera.
Tertib : meneempatkansesuatu pada fungsinya
masing-masing.
Aman : artinya mampu mewujudkan perilaku aparatur
pemerintah dan masyarakat yang selalu berpegang pada aturan dan norma-norma
yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perilaku tertib dapat
di tunjukkan dengan menurunnya angka pelanggaran hukum baik oleh aparat
pemerintah maupun masyarakat.
2. M I S I
Guna mewujudkan Visi tersebut, misi yang akan ditempuh oleh
Pemerintah Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
YME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Meningkatkan
kualitas SDM dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas,
kreatif, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahe Esa serta berbudaya dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat menciptakan lapangan
kerja dan memiliki kemampuan untuk bersaing dalam memperoleh pekerjaan. Guna
keperluan tersebut perlu didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana
dasar pendidikan, kesehatan, lingkungan perumahan dan permukiman yang memadai.
b. Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (intanpari)
yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan
lapangan kerja dan peningkatan pendapatan. Pengembangan produk unggulan daerah
meliputi produk industri, pertanian dan pariwisata dimaksudkan untuk mendorong
masyarakat meningkatkan kegiatan usaha ekonomi dengan memanfaatkan sumberdaya
lokal, sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi dirinya dan orang lain dalam
rangka meningkatkan pendapatan. Pengembangan produk tersebut dilakukan secara
sinergis dengan sektor-sektor lain seperti perdagangan dan keuangan sehingga
akan didapatkan produk desa yang memiliki daya saing.
c. Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan
mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif
dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pe Pemerintahan yang katalis dan
dinamis merupakan pemerintahan yang dapat menjadi fasilitator pembangunan bagi
masyarakat, agar masyarakat mampu berperan sebagai pelaku sekaligus sebagai sasaran
pembangunan, sehingga proses pencapaian tujuan pembangunan dapat berjalan
secara efektif dan efisien.
Untuk
mewujudkan pemerintahan yang demikian dibutuhkan sistem kelembagaan dan
ketatalaksanaan pemerintah daerah yang bersih, efisien, efektif, transparan,
profesional dan akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan yang efektif.
d. Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung
peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan.
Infrastruktur
yang memadai, layak dan merata di seluruh wilayah dibutuhkan dalam rangka
mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pembangunan
desa. Terpenuhinya kebutuhan infrastruktur dapat meningkatkan kemandirian
perekonomian desa dan investasi.
Tersedianya
infrastruktur sumberdaya air akan mendorong upaya peningkatan produktifitas
pertanian, sedangkan sarana dan prasarana transportasi yang memadai, akan
menjamin kelancaran distribusi orang dan barang, serta mendorong investasi di
desa.
e. Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat,
kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak di semua bidang
pembangunan.
Pada
dasarnya keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan akan sangat tergantung pada
adanya kerja sama yang sinergi antar semua pelaku pembangunan, yaitu pemerintah
daerah, dunia usaha dan masyarakat. Oleh karena itu perlu didorong dengan
terciptanya peran serta dan kemandirian masyarakat di semua lapisan tanpa
membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak tumbuhkembangnya anak.
f. Mendorong terciptanya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan
hidup dengan tetap menjaga kelestariannya.
Potensi
sumberdaya alam yang besar dan beraneka ragam harus dapat dikelola secara benar
dengan tetap mengedepankan asas keseimbangan lingkungan, efisiensi dan terjaga
kelestariannya.
B.
STRATEGI DAN ARAH
KEBIJAKAN DESA
1.
STRATEGI PEMBANGUNAN
DESA
Strategi pembangunan Desa Tahun 2014 – 2018, mengacu pada
upaya pencapaian sasaran pokok kebijakan pembangunan tahapan ke-2 RPJPD Desa
Kawunganten Tahun 2005 – 2025, dan dirumuskan sebagai berikut :
a. Strategi untuk peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
Peningkatan
kualitas sumberdaya manusia tercermin dari meningkatnya derajat kesehatan dan
kecerdasan masyarakat serta tersedianya tenaga terdidik, sehingga mampu
mengembangkan jiwa kewirausahaan dan dapat menciptakan lapangan kerja serta
menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja.
Strategi
peningkatan sumberdaya manusia diwujudkan dalam program-program yang berkaitan
dengan peningkatan pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan baik formal
maupun non formal.
b. Strategi untuk penguatan daya saing perekonomian desa.
Penguatan
daya saing perekonomian desa tercermin dari meningkatnya investasi desa baik
oleh swasta maupun masyarakat yang dapat mendorong berkembangnya potensi daerah
dan percepatan pertumbuhan ekonomi.
Strategi
ini diwujudkan pada program-program yang berkaitan dengan upaya peningkatan
pelayanan perijinan dan penyediaan infrastruktur desa baik berupa sarana dan
prasarana umum, penataan ruang maupun pengelolaan lingkungan hidup. Penguatan
daya saing daerah juga tidak terlepas dari upaya pengembangan ekonomi
kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan potensi desa.
c. Strategi perwujudan kondisi aman dan damai. Perwujudan kondisi
aman dan damai tercermin dari menurunnya pelanggaran hukum baik oleh masyarakat
maupun aparatur desa.
Strategi
ini diwujudkan dalam program-program yang berkaitan dengan upaya menciptakan
pemerintahan yang baik (good governance), peningkatan pelayanan publik,
penegakan hukum dan penegakan hak asasi manusia.
2.
ARAH KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN DAERAH
Kebijakan pembangunan daerah yang dipilih dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai visi – misi Kepala Desa
Kawunganten periode 2014 – 2018 adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan pelayanan kesehatan.
Kebijakan
ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan meningkatnya derajat kesehatan
masyarakat, melalui :
1. Peningkatan upaya promosi kesehatan dan monitoring terhadap gizi
ibu hamil, balita dan perbaikan gizi masyarakat termasuk penanaman tanaman obat
keluarga.
2. Peningkatan budaya hidup bersih dan sehat, serta upaya
penyehatan lingkungan melalui penyediaan kebutuhan permukiman dan lingkungan
sehat termasuk penyediaan air bersih.
3. Penyediaan sarana
pelayanan kesehatan yang merata antara desa dan kota, melalui peningkatan
kualitas pelayanan Puskesmas, RSU dan revitalisasi Pos Kesehatan Desa dan
Posyandu.
4. Penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan
penyandang cacat, lanjut usia dan masalah sosial lainnya.
5. Meningkatan kualitas dan kuantitas SDM Kesehatan yang memadai
dan merata.
b. Meningkatkan pelayanan pendidikan baik formal maupun non formal.
Kebijakan
ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan mewujudkan masyarakat cerdas,
kreatif, berbudaya, berkarakter dan menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan
ketaqwaan, melalui :
1. Penyediaan infrastruktur pendidikan yang merata dan berkualitas
guna wujudkan pendidikan murah dan terjangkau untuk pendidikan yang setingkat
TK dan SD.
2. Peningkatan jumlah, kualifikasi dan kualitas tenaga pendidik dan
kependidikan sesuai kebutuhan.
3. Penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan berupa
laboratorium dan perpustakaan.
4. Perbaikan sistem pendidikan, termasuk metode penyampaian materi
dalam proses kegiatan belajar-mengajar.
5. Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam rangka
pembentukan karakter anak-anak/ anak usia dini.
6. Pengembangan pendidikan formal maupun non formal dalam rangka
pembentukan karakter bangsa (muatan lokal).
7. Pengembangan pendidikan non formal dalam upaya mengatasi anak putus
sekolah dan penyediaaan tenaga terampil berupa pelatihan ketrampilan, magang
dan pendampingan, dengan melibatkan instansi terkait.
c. Menyediakan infrastruktur daerah sebagai pendorong investasi dan
perekonomian.
Kebijakan
ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan terwujudnya infrastruktur
pembangunan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah, melalui :
1. Penyediaan infrastruktur jalan dan pengembangan modal
transportasi yang berkualitas dan merata di setiap dusun.
2. Penyediaan fasilitas umum perdesaan yang memadai berupa jalan,
jembatan, irigasi, embung, sarana air bersih, perumahan dan permukiman,
sanitasi lingkungan, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, penerangan,
pemerintahan dan pasar tradisional serta lainnya.
3. Penataan infrastruktur perkotaan berupa drainase, manajemen trafik, ruang terbuka
hijau, lampu penerangan jalan dan lain-lain.
4. Mengoptimalkan pengelolaan potensi desa yang berwawasan
lingkungan.
5. Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan
meningkatnya kegiatan usaha ekonomi desa dan termaanfakannya sumberdaya alam
secara secara optimal dan berkelanjutan, melalui :
-
Pembentukan sentra/klaster
usaha dengan produk khas desayang memiliki daya saing.
-
Peningkatan akses petani
terhadap sarana produksi, modal dan pemasaran serta teknologi pertanian;
-
Diversifikasi usaha
pertanian menuju agrobisnis, agroindustri dan agrowisata rangka meningkatkan
nilai tambah produk dan daya tarik usaha sektor pertanian;
-
Fasilitasi pengembangan
objek-objek wisata yang berbasis masyarakat dan budaya lokal, dengan
memanfaatkan sumberdaya alam (agrowisata).
-
Penerapan teknologi tepat
guna berwawasan lingkungan dalam rangka pengembangan jenis dan kualitas produk
industri lokal serta pelestarian sumberdaya alam;
-
Pembentukan jejaring
kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berkelanjutan;
-
Pengendalian pemanfaatan
sumberdaya alam dan kerusakan lingkungan serta pelestarian sumber – sumber air.
6. Mengembangkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mewujudkan peran serta dan
kemandirian masyarakat dalam pembangunan tanpa membedakan gender dengan
memperhatikan hak - hak anak, melalui :
-
Peningkatan kapasitas
kelembagaan desa/kelurahan dan peran serta masyarakat serta organisasi
kemasyarakatan dalam proses pembangunan desa.
-
Pemberdayaan penyandang
masalah sosial guna peningkatan kualitas hidup.
-
Pemberdayaan perempuan
dalam proses pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan dan perlindungan terhadap
hak-hak anak dan perempuan melalui sinergitas pemerintah, masyarakat dan
swasta.
-
Peningkatan peran serta
masyarakat dalam menumbuhkan minat baca masyarakat melalui penyediaan bahan
bacaan.
d. Mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan
kepastian hukum.
Kebijakan
ini diarahkan dalam rangka terlaksanakannya pemerintahan, pelayanan masyarakat
dan pembangunan yang efektif, efisien dan akuntabel, serta terciptanya iklim
yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi, melalui :
1. Penerapan jaringan Information Comunication and Technology (ICT)
melalui E-Gov dalam rangka peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan
publik;
2. Peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik;
3. Peningkatan disiplin, kompetensi, profesionalisme dan pemerataan
penempatan aparatur pemerintah desa yang responsif terhadap perubahan paradigma
pemerintahan;
4. Peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah desa;
5. Peningkatan kemampuan manajemen pembangunan melalui perencanaan
dan penganggaran yang responsif gender dan berbasis data dan arah kebijakan
prioritas yang didukung pengendalian dan pengawasan secara optimal.
6. Penerapan pelayanan perizinan yang tertib, tepat waktu,
transparan dan akuntabel yang mengacu pada dokumen tata ruang yang telah
ditetapkan.
7. Pengembangan budaya tertib, penegakan keadilan dan supremasi
hukum.
C.
PRIORITAS DESA
Prioritas Pembangunan Desa Kawunganten Kecamatan Cikaum
Kabupaten Subang tahun 2014 – 2018 dirumuskan ke dalam 9 (sembilan) prioritas
sebagai berikut :
1. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan formal dan non formal
yang dititik beratkan pada aspek keterjangkauan, peningkatan mutu dan relevansi
terhadap kebutuhan dunia usaha, serta efisien dan akuntabel dalam pengelolaan
pendidikan guna peningkatan kecerdasan, keluhuran budi pekerti dan kemandirian
masyarakat serta penguatan karakter bangsa menuju terangkatnya kesejahteraan
hidup rakyat.
2. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dengan
menitikberatkan pada pendekatan promotif dan preventif serta memberdayakan
masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.
3. Penyediaan infrastruktur desa dalam rangka mewujudkan
keseimbangan antar dusun, yang dititik beratkan pada pembangunan sarana dan
prasarana yang memiliki daya dukung dan daya dorong terhadap pertumbuhan
ekonomi dan pelayanan kebutuhan dasar yang berkeadilan, serta mengutamakan kepentingan
masyarakat umum dengan mendorong partisipasi swasta dan masyarakat.
4. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang meliputi
pengembangan SDM aparatur, kelembagaan dan sistem manajemen pemerintahan desa.
5. Peningkatan ketahanan pangan dan revitalisasi pertanian untuk
mewujudkan kemandirian pangan, peningkatan daya saing produk pertanian,
peningkatan pendapatan petani, serta kelestarian lingkungan dan sumberdaya
alam.
6. Pemberdayaan lembaga desa/ kelurahan dan masyarakat serta
perluasan kesempatan berusaha bagi masyarakat yang berbasis pada potensi lokal.
7. Peningkatan iklim investasi dan iklim usaha yang dititikberatkan
pada perbaikan dan penyederhanaan prosedur perijinan, kepastian rencana tata
ruang, kepastian hukum dan perbaikan sistem informasi.
8. Pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka mendukung pertumbuhan
ekonomi dan kesejahteraan yang keberlanjutan, disertai penguasaan dan
pengelolaan risiko bencana.
9. Pengembangan dan perlindungan budaya, karya seni, ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka memperkuat jati diri.
Dari agenda pembangunan tahunan RPJMD Desa Kawunganten
2014-2018, dinyatakan bahwa tahun 2014 merupakan tahun pemantapan konsolidasi
dan pembenahan infrastruktur dasar dalam upaya pemenuhan pelayanan dasar menuju
masyarakat yang mandiri, tertib dan sejahtera. Pada tahun ini difokuskan pada
dua hal, yaitu:
1. Konsolidasi dan penyiapan instrumen perencanaan pembangunan desa
sebagai acuan pemanfaatan secara optimal sumberdaya alam maupun buatan sesuai
dengan RTRW Desa Kawunganten, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
tepat guna, sehingga mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih
baik. Serta penyiapan penerapan teknologi komunikasi dan informasi melaui electronic
government di lingkungan Desa Kawunganten dalam rangka meningkatkan
pelayanan dan kebebasan akses informasi bagi masyarakat.
2. Pembenahan sarana dan prasarana pelayanan dasar diprioritaskan
pada :
a. Pemenuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu;
b. Melengkapi secara bertahap sarana dan prasarana pendidikan dasar
yang menjamin proses belajar-mengajar dapat berjalan dengan baik;
c. Memantapkan administrasi pemerintahan dengan penerapan teknologi
komunikasi dan informasi melalui electronic government di lingkungan Desa
Kawunganten dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kebebasan akses informasi
bagi masyarakat.
BAB III
KEWENANGAN DESA
A.
URUSAN
HAK ASAL USUL DESA
1. Penyelenggaraan urusan bidang pertanian dan ketahanan pangan
a. Pelaksanaan kegiatan
Urusan bidang
pertanian dan ketahanan pangan pada tahun 2013 ini telah dilaksanakan kegiatan-
kegiatan yang mendukung peningkatan hasil pertanian sebagai berikut :
1) pemberian stimulan untuk penguatan
kelembagaan gapoktan.
2) Perawatan saluran air areal sawah
Cikaligambir.
3) Perbaikan Jalan Pertanian di Dusun Cikondang.
4) Pemberdayaan Pengolahan Buah Rambutan.
Selain dana dari APBDesa dalam bidang pertanian di Desa Kawunganten juga mendapat bantuan dari dinas terkait berupa sarana dan
pra sarana pertanian lainnya seperti bibit, obat-obatan, pelatihan pembuatan
pupuk dan pestisida nabati, pra sarana
pertanian lainnya seperti bibit, obat- obatan,sarana pasca panen,
rumah kompos, jaringan irigasi jalan usaha tani, SLPHT. PUAD yang
lansung diterima Gapoktan/ poktan yang berada di Desa Kawunganten.
- Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan
kegiatan tersebut di tahun 2013 telah dapat terlaksana 100 % dan dapat terlaksana dengan baik.
- Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan Poktan masing- masing
dengan penanggungjawab Kepala Desa.
- Data Perangkat Desa.
Perangkat Desa yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah sebagaiberikut :
Tabel 3.1
Data Perangkat
Desa Pelaksana Kegaitan Bidang Pertanian
dan KetahananPangan
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Hj. Rohaeni,
S.Pd.
|
Kepala Desa
|
Penanggungjawab
|
2
|
Darsono
|
Kau
r Ekbang
|
Pelaksana
Kegiatan
|
3
|
Surki
|
Kadus
Panembong
|
Pelaksana
Kegiatan
|
4
|
Sumanta
|
Kadus Pokek
|
Pelaksana
Kegiatan
|
5
|
Astim
|
Kadus
Sukamantri
|
Pelaksana
Kegiatan
|
6
|
Juma
|
Kadus Kwt.
Tua
|
Pelaksana
Kegiatan
|
- Alokasi dan Realisasi Anggaran
Untuk lokasi dan realisasi anggaran kegiatan ini sejak tahun 2013 sebagaimana dalam Tabel :
NO
|
KEGIATAN
|
ALOKASI
|
REALISASI
|
PROSENTASI
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
pemberian
stimulan untuk penguatan kelembagaan gapoktan.
|
5.000.000
|
5.000.000
|
100 %
|
2
|
Perawatan
saluran air areal sawah Cikaligambir.
|
10.000.000
|
10.000.000
|
100 %
|
3
|
Perbaikan
Jalan Pertanian di Dusun Cikondang.
|
7.000.000
|
7.000.000
|
100 %
|
4
|
Pemberdayaan
Pengolahan Buah Rambutan.
|
3.000.000
|
3.000.000
|
100 %
|
JUMLAH TOTAL
|
25.000.000
|
25.000.000
|
100 %
|
- Proses Perencanaan
Pembangunan
Pembangunan bidang pertanian dan ketahanan pangan dari tahun 2013
tersebut dapat terlaksana melalui suatu proses perencanaan, yang di awali dengan usulan musyawarah
dari tingkat dusun yang dibawa dalam forum musyawarah pembangunan desa, dan ditentukan dengan
skala prioritas yang dimusyawarahkan dengan BPD dan
ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang
APBDesa setiap tahun yang bersangkutan.
Dan sejak tahun 2013 selain proses tersebut di
atas juga harus menyelaraskan dengan isi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2009
tentang RPJMDesa Tahun 2009-2013, yang dijabarkan
dalam Keputusan Kepala Desa Kawunganten RKP pada setiap tahunnya,
selanjutnya diibahas dalam musyawarah antara BPD dan Pemerintah Desa untuk
ditetapkan dal sebuah Peraturan Desa tentang APBDesa.
- Saran dan Prasarana
Untuk sarana
dan prasarana milik desa yang digunakan untuk kegiatan pembangunan tersebut
tidak ada alat dari swadaya masyarakat.
- Permasalahan dan Penyelesaiaan.
Untuk kegiatan pembangunan sarana
dan prasarana bidang pertanian danketahahan
pangan tak ada kendala yang berarti sampai terselesainyaprogram.
2.
Penyelenggaraan Urusan Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya
Mineral.
Untuk bidang
ini sejak tahun 2013 belum dialokasikan danadari APBDesa.
3.
Penyelenggaraan Urusan Bidang Kehutanan dan Perkebunan
Pada Tahun 2013 Gapoktan dan Pemerintah
Desa mendapatkan bantuan bibit tanaman keras maupun tanaman buah
dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup, yang mana tanaman ini disampaikan kepada warga masyarkat.
- Pelaksanaan kegiatan
Untuk urusan bidang ini telah dilaksanakan kegiatan pengadaan bibitkelapa sejumlah pohon yang mana bibit
tersebut selanjutnya dibagikan kepada masyarakat Desa Kawunganten
- Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan
Kegiatan tersebut di tahun 2013 telah dapat terlaksana 100% dan dapat
terlaksana dengan baik.
- Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan Poktan masing- masing
dengan penanggungjawab Kepala Desa.
- Data Perangkat Desa.
Perangkat Desa yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah sebagaiberikut :
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Hj. Rohaeni, S.Pd.
|
Kepala Desa
|
Penanggungjawab
|
2
|
Udin Jaenudin
|
Kaur Ekbang
|
Pelaksana Kegiatan
|
3
|
Surki
|
Kadus Panembong
|
Pelaksana Kegiatan
|
4
|
Sumanta
|
Kadus Pokek
|
Pelaksana Kegiatan
|
5
|
Astim
|
Kadus Sukamantri
|
Pelaksana Kegiatan
|
6
|
Juma
|
Kadus Kwt. Tua
|
Pelaksana Kegiatan
|
- Alokasi dan Realisasi Anggaran
Untuk lokasi dan realisasi anggaran kegiatan ini sejak tahun 2013 sebagaimana dalam Tabel :
NO
|
KEGIATAN
|
ALOKASI
|
REALISASI
|
PROSENTASI
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Pengadaan Bibit Mahoni
|
4.000.000
|
4.000.000
|
100 %
|
JUMLAH TOTAL
|
4.000.000
|
4.000.000
|
100 %
|
- Proses Perencanaan
Pembangunan
Pembangunan bidang pertanian dan ketahanan pangan dari tahun 2013
tersebut dapat terlaksana melalui suatu proses perencanaan, yang di awali dengan usulan musyawarah
dari tingkat dusun yang dibawa dalam forum musyawarah pembangunan desa, dan
ditentukan dengan skala prioritas yang dimusyawarahkan dengan
BPD dan ditetapkan dalam Peraturan
Desa tentang APBDesa setiap tahun yang bersangkutan.
Dan sejak tahun 2013 selain proses tersebut di
atas juga harus menyelaraskan dengan isi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2009
tentang RPJMDesa Tahun 2009-2013, yang dijabarkan dalam Keputusan Kepala Desa
Kawunganten RKP pada setiap tahunnya,
selanjutnya diibahas dalam musyawarah antara BPD dan Pemerintah Desa untuk
ditetapkan dal sebuah Peraturan Desa tentang APBDesa.
- Saran dan Prasarana
Untuk sarana
dan prasarana milik desa yang digunakan untuk kegiatan pembangunan tersebut
semua alat hasil dari swadaya masyarakat.
- Permasalahan dan Penyelesaiaan.
Untuk kegiatan pembangunan sarana
dan prasarana bidang pertanian danketahahan
pangan tak ada kendala yang berarti sampai terselesainya program.
4.
Penyelenggaraan Urusan Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Untuk bidang
ini sejak tahun 2009 sampai 2013 belum dialokasikan danadari APBDesa.
5.
Penyelenggaraan Urusan Bidang Koprasi dan Usaha Kecil Menengah
Untuk bidang
ini sejak tahun 2013 belum dialokasikan dana dari APBDesa.
6.
Penyelenggaraan Urusan Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Untuk bidang
ini sejak tahun 2013 belum dialokasikan dana dari APBDesa.
7.
Penyelenggaraan Urusan Bidang Penanaman Modal
Untuk bidang
ini sejak tahun 2013 belum dialokasikan danadari APBDesa.
8.
Penyelenggaraan Urusan Bidang Kesahatan
- Pelaksanaan kegiatan
Sejak tahun
2013 ini Urusan Bidang Kesehatan telah dilaksanakan kegiatan- kegiatan sebagai
berikut :
1) Penyediaan PMT Balita , Posyandu balita dan lansia
2) Pencegahan penyakit DB dengan
pemberantasan sarang nyamuk
3) Peningkatan sumber daya manusia dalam
bidang kesehatan denganpelatihan kader/ petugas poliklinik serta Pemberian
insentif
4) Diadakan sosialisasi Community Lead Total
Sanitation ( CLTS ) pada tahun 2008 yaitu suatu program dari
pemerintah yang dilaksanakan pemberian dorongan dan pemahaman kepada masyarakat
untuk tidak membiasakan diri berak / buang air besar di sembarangan tempat
namun ditempatkan di tempat tertutup, sehinga akhirnya masyarakat secara sadar
dan mandiri membuat tempat buang air besar tersendiri bisa berupa water close (
WC ).
5) Jambanisasi pada tahun 2013
6) Pengadaan sarana
Posyandu ( timbangan dan meja ) untuk setiap pos dari kegiatan PNPM –MP Tahun 2011
- Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dapat terlaksana
100 % , dan dapat terlaksana dengan baik bahkan berhasil meraih penghargaan
Desa Bebas Dari Dari Prilaku Buang Air Besar Sembarangan dan Penghargaan
Prilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS).
- Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh pemerintahan, Tim Penggerak PKK dan Tim Kesehatan
Desa masing- masing dengan penanggungjawab Kepala Desa.
- Data Perangkat Desa.
Perangkat Desa yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah sebagaiberikut :
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Hj. Rohaeni, S.Pd.
|
Kepala Desa
|
Penanggungjawab
|
2
|
Darsono
|
Kaur Kesra
|
Pelaksana Kegiatan
|
3
|
Surki
|
Kadus Panembong
|
Pelaksana Kegiatan
|
4
|
Sumanta
|
Kadus Pokek
|
Pelaksana Kegiatan
|
5
|
Astim
|
Kadus Sukamantri
|
Pelaksana Kegiatan
|
6
|
Juma
|
Kadus Kwt. Tua
|
Pelaksana Kegiatan
|
7
|
Lilis
|
Bidan desa
|
Pelaksana Kegiatan
|
- Alokasi dan Realisasi Anggaran
Untuk lokasi dan realisasi anggaran kegiatan ini sejak tahun 2013 sebagaimana dalam Tabel :
NO.
|
KEGIATAN
|
ALOKASI
|
REALISASI
|
PORSENTASI
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Penyedian BMT Balita
|
6.350.000
|
6.350.000
|
100
|
2
|
Pecegahan Penyakit DB
|
500.000
|
500.000
|
100
|
3
|
Pengadaan Posyandu
|
3.500.000
|
3.500.000
|
100
|
4
|
OP Kader Yandu
|
1.000.000
|
1.000.000
|
100
|
JUMLAH TOTAL
|
11.350.000
|
11.350.000.000
|
1000
|
- Proses Perencanaan
Pembangunan
Pembangunan bidang pertanian dan ketahanan pangan dari tahun 2013
tersebut dapat terlaksana melalui suatu proses perencanaan, yang di awali dengan usulan musyawarah
dari tingkat dusun yang dibawa dalam forum musyawarah pembangunan desa, dan
ditentukan dengan skala prioritas yang dimusyawarahkan dengan
BPD dan ditetapkan dalam Peraturan
Desa tentang APBDesa setiap tahun yang bersangkutan.
Dan sejak tahun 2013 selain proses tersebut di
atas juga harus menyelaraskan dengan isi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2009
tentang RPJMDesa Tahun 2009-2013, yang dijabarkan dalam Keputusan Kepala Desa
Kawunganten RKP pada setiap tahunnya,
selanjutnya diibahas dalam musyawarah antara BPD dan Pemerintah Desa untuk
ditetapkan dal sebuah Peraturan Desa tentang APBDesa.
- Saran dan Prasarana
Untuk sarana
dan prasarana milik desa yang digunakan untuk kegiatan pembangunan tersebut
semua alat hasil dari swadaya masyarakat.
- Permasalahan dan Penyelesaiaan.
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai anggaran tak ada kendalayang berarti sampai terselesainya program. Namun
untuk kesehatan padamasyarakat kami masih mengakui adanya kegagalan yaitu
dengan adanya Penderita demam berdarah (DB) setiap tahunnya pada warga Desa
Kawunganten, ini berarti kegiatan PHBS dan PSN pada masyarakat belum berhasil
dilaksanakan secara maksimal, meskipun setiap tahun pula diadakan foging/penyemprotan nyamuk di lokasi warga yang
terjangkit DB. Untuk masalah
ini kami harus di dukung oleh seluruh masyarakat untuk menggalakkan dan
melaksanakan kegiatan tersebut.
B.
URUSAN
PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
- Bantuan Keuangan
Desa/Kelurahan (BKU D/K) Tahun 2013
a). Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan-pelaksanaan
yang dibiayai dari BKU D/K TA 2013 sesuai dengan ketentuan Perpub. Kab. Subang
Nomor ……… tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Penggunaan
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan (BKUD/K) Tahun Anggaran 2010
dilaksanakna dalam dua tahap:
(1) Tahun Ke 1,
tanggal …………………….. Meliputi Kegiatan:
(a) Stimulan
Fisik Prasarana Desa, dialokasikan untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi
Kantor Kepala Desa, waktu Pelaksanaan dari tanggal……………….. 2013 s/d …………………
2013
(b) Stimulan
Pembangunan/Rehab Saluran Irigasi, diprioritaskan pada kegiatan Pembangunan
Lining berlokasi di Dusun…………….., waktu pelaksanaan kegiatan dari tanggal
……………………….s/d ………………………
(c) Asuransi
Purna Bhakti Kepala Desa
(d) Biaya
Oprasional dan honor Aparat Desa: BOP Kepala Desa sebesar 50%, BOP Sekdes, BOP
Kaur, Honor Kadus.
(e) Honor
Lembaga Desa/Lembaga Masyarakat: Pengurus BPD, Pengurus LPM, Ketua RW dan Ketua
RT.
(f)
Stimulan Adm Desa dan
Adm BKU D/K, yang terdiri dari:
-
Musyawarah BKU D/K
-
Biaya ADM BKU D/K,
terdiri dari:
· Pembuatan
Gambar dan RAB
· Transport
dan Pembuatan Photo
· Pembuatan
SPJ dan Pelaporan
· Biaya
Tranfer PD BPR
(g) Stimulan
Kegiatan Desa untuk 2 jenis kegiatan yaitu :
- Pendataan
Keluarga
- Pendataan/Sosialisasi
DMGR
(2) Tahap Ke II,
tanggal…………………..2010 meliputi kegiatan:
a)
Stimulan
Rehab/Pembangunan Sarana Pendidikan, dialopkasoikan untuk kegiatan Pembangunan
Pagar SDN Kawunganten, waktu pelaksanaan dari tanggal ………………………….. s/d
…………………………..
b)
Stimulan Pengadaan
Material jalan, difokuskan kepada kegiatan pengaspalan Jalan lingkungan yang
berlokasi di Dusun Cikondang, waktu pelaksanaan kegiatan dari ………………..s/d
…………………
c)
Pemasangan Lampu PJU,
sebanyak 2 titik berlokasi di Dusun Pabuaran dan Dusun Cikondang
d)
Biaya Oprasional dan
Honor Aparat Desa; Kepala Desa 50%.
e)
Honor Lembaga
Desa/Lembaga Masyarakat; Ketua MUI Desa, Pos KB Desa, Pengurus Ikatan Remaja
Mesjid, Pengurus Karang Taruna, Pengurus TP, PKK Desa, Pengurus LED, Guru
Majlis Ta’lim, Pengurus Kelompok Tani, Pengurus DKM dan Pengurus BKMM, Kolektor
PBB.
f)
Stimulan BOP
Kader/Pembina/Pemberdaya Masyarakat; Kader Posyandu, Anggota Linmas, Mitra
Cai/Ulu-ulu, Imam/Khotib/Muadzin, Guru TK/TKA/PAUD/BKB Kemas, Amil Desa,
Pembina Teritorial Desa, Pembina Kamtibmas, dan Ketua Grup Seni Desa.
g)
Stimulan Administrasi
Desa/Administrasi BKU D/K, dipergunakan untuk;
-
Biaya Adm BKU D/K untuk
kegiatan Pengawasan Pembangunan Fisik.
-
Pembuatan Profil Desa
h)
Stimulan Oprasional
Kegiatan Desa: untuk 2 jenis kegiatan yaitu:
-
Pekan Olah Raga Desa
-
Pengadaan Bibit Pepaya
b). Alokasi Dan Realisasi Anggaran Serta
Tingkat Pencapaian
1)
Tahap Ke I
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
PAGU ANGGARAN (Rp)
|
REALISASI
(Rp)
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
Stimulan
Fisik Prasarana Desa: Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kepala Desa
|
30.000.000
|
30.000.000
|
|
2.
|
Stimulan
Pembangunan/Rehab Saluran Irigasi: Pembangunan Lining
|
15.000.000
|
15.000.000
|
|
3.
|
Asuransi
Purna Bhakti Kepala Desa
|
2.000.000
|
2.000.000
|
|
4.
|
Biaya
Oprasional dan honor Aparat Desa, terdiri dari:
- BO Kepala Desa
- BO Kaur
- BO Sekretaris Desa
- Honor Kadus
|
12.000.000
3.000.000
1.250.000
|
6.000.000
3.000.000
1.250.000
|
50%
|
5.
|
Honor
Lembaga Desa/Lembaga Masyarakat, terdiri dari:
- Pengurus BPD
- Pengurus LPM
- Ketua RW
- Ketua RT
|
8.000.000
3.500.000
1.100.000
2.880.000
|
4.000.000
1.500.000
1.100.000
2.880.000
|
|
6.
|
Stimulan
Adm Desa dan Adm BKU D/K, terdiri dari:
-
Musyawarah BKU D/K
-
Biaya ADM BKU D/K, terdiri dari:
- Pembuatan Gambar dan RAB
- Transport dan Pembuatan
Photo
- Pembuatan SPJ dan Pelaporan
- Biaya Tranfer PD BPR
|
1.000.000
1.000.000
850.000
650.000
500.000
|
1.000.000
1.000.000
850.000
650.000
500.000
|
|
7.
|
Stimulan
Kegiatan Desa, terdiri dari:
-
Pendataan Keluarga
-
Pendataan/Sosialisasi DMGR
|
1.500.000
1.000.000
|
1.500.000
1.000.000
|
|
2) Tahap Ke II
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
PAGU ANGGARAN (Rp)
|
REALISASI
(Rp)
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
Stimulan
Rehab/Pembangunan Sarana Pendidikan, dialopkasoikan untuk kegiatan
Pembangunan Pagar SDN Kawunganten
|
40.000.000
|
40.000.000
|
|
2.
|
Stimulan
Pengadaan Material jalan: pengaspalan Jalan lingkungan Dusun Cikondang
|
30.000.000
|
30.000.000
|
|
3.
|
Pemasangan
Lampu PJU
|
3.500.000
|
3.500.000
|
|
4.
|
Biaya
Oprasional dan Honor Aparat Desa, terdiri dari :
- BO
Kepala Desa
|
-
6.000.000
|
-
6.000.000
|
50%
|
5.
|
Honor
Lembaga Desa/Lembaga Masyarakat:
- Ketua MUI Desa
- Pos KB Desa
- Pengurus Ikatan Remaja Mesjid
- Pengurus Karang Taruna
- Pengurus TP, PKK Desa
- Pengurus LED
- Guru Majlis Ta’lim
- Pengurus Kelompok Tani
- Pengurus DKM
- Pengurus BKMM
|
500.000
2.000.000
1.000.000
1.000.000
4.000.000
1.000.000
2.500.000
1.500.000
1.000.000
1.000.000
|
500.000
2.000.000
1.000.000
1.000.000
4.000.000
1.000.000
2.500.000
1.500.000
1.000.000
1.000.000
|
|
6.
|
Honor
Kader/Pembina/Pemberdaya Masyarakat, terdiri dari:
- Kader Posyandu
- Anggota Linmas
- Mitra Cai/Ulu-ulu
- Imam/Khotib/Muadzin
- Guru TK/TKA/PAUD/BKB Kemas
- Amil Desa
- Pembina Teritorial Desa
- Pembina Kamtibmas
- Ketua Grup Seni Desa
|
3.600.000
2.000.000
1.500.000
5.000.000
4.000.000
1.000.000
1.000.000
1.000.000
1.500.000
|
3.600.000
2.000.000
1.500.000
5.000.000
4.000.000
1.000.000
1.000.000
1.000.000
1.500.000
|
|
7.
|
Stimulan
Administrasi Desa/Administrasi BKU D/K, terdiri dari :
- Biaya Adm BKU D/K, terdari dari :
- Pengawasan Kegiatan Fisik
- Pembuatan Profil Desa
|
1.000.000
500.000
|
1.000.000
500.000
|
|
8.
|
Stimulan
Oprasional Kegiatan Desa, terdiri dari :
- Pekan Olah Raga Desa
- Pengadaan Bibit Pepaya
|
3.000.000
500.000
|
3.000.000
500.000
|
|
c). Satuan Pelaksana Kegiatan Desa /
Perangkat Desa
- Bantuan
Keuangan Anggaran Dana Desa (ADD)
a.
Penggunaan Biaya belanja aparatur dan operasional penyelenggaraan
pemerintahan desa sebesar 30% dari Total Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 40.068.000.-
adalah sebagai berikut :
1)
Sebesar 71,50 % dari 30% total Alokasi Dana Desa
dipergunakan untuk Tunjangan Aparat Pemerintah Desa sebesar Rp 28.650.000.- dengan perincian sebagai
berikut :
No
|
Aparat Pemerintah Desa
|
Per bulan
|
Per tahun
|
1.
|
Kepala Desa
|
Rp. 925.000.-
|
Rp. 11.100.000.-
|
2.
|
Sekretaris Desa
|
Rp. 250.000.-
|
Rp. 3.000.000.-
|
3.
|
Kepala Urusan 5 orang
|
Rp. 1.000.000.-
|
Rp. 12.000.000.-
|
4.
|
Kepala Dusun 5 orang
|
Rp. 107.500.-
|
Rp. 1.290.000.-
|
5.
|
Staf desa :
|
|
|
6.
|
Kolektor PBB
|
Rp. 85.000.-
|
Rp. 1.020.000.-
|
7.
|
Upas Desa
|
Rp. 20.000.-
|
Rp. 240.000.-
|
2)
Sebesar 8,53 % dari 30% total
Alokasi Dana Desa dipergunakan untuk Biaya Operasional Pemerintah Desa sebesar
Rp. 3.418.000.- yang meliputi kebutuhan:
- ATK : Rp. 918.000.-
- Pemeliharaan Kendaraan Dinas : Rp. 500.000.-
- Pengadaan/Pemeliharaan Sarana : Rp. 1.000.000.-
- Pembuatan/Pengisian Profil Desa Rp. 500.000.-
- Pembuatan SPJ dan Pelaporan Rp. 500.000.-
3)
Sebesar 19,97 % dari 30%
total Alokasi Dana Desa dipergunakan untuk Biaya Operasional Badan
Permusyawaratan Desa sebesar Rp. 8.000.000.- meliputi kebutuhan sebagai berikut :
-
Tunjangan kehormatan Pimpinan
dan Anggota Rp. 7.250.000.-
-
ATK RP. 250.000.-
-
Biaya Rapat Rp. 500.000.-
b.
Biaya Pemberdayaan
Masyarakat (70%) dari Total Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 93.492.225, dialokasikan diantaranya
untuk :
1.
Pembangunan/Pemeliharaan
sarana dan prasarana fasilitas umum
-
Pembangunan/rehabilitasi
Sanitasi Sekolah Rp. 15.000.000.-
-
Pembangunan/rehabilitasi
Jalan Kp. Sukamantri Rp. 15.000.000.-
-
Pembangunan Balai / Lesehan Desa Rp. 13.100.000.-
-
Pengadaan
Meubeler Kantor Desa Rp.
12.992.225.-
2.
Penguatan
kapasitas lembaga kemasyarakatan
-
Insentif
Pengurus LPMD Rp. 3.750.000.-
-
Insentif
Pengurus PKK dan Pembelian ATK Rp. 4.000.000.-
-
Insentif
Pengurus Karang Taruna Rp. 1.000.000.-
-
Insentif Tim
Pelaksana ADD (8 orang) Rp.
2.400.000.-
-
Insentif Pelaksana
Kegiatan ADD (5 orang) Rp. 2.000.000.-
-
Insentif
Anggota LINMAS Rp.
2.000.000.-
-
Insentif
Pengurus DKM Masjid Jami Rp.
3.000.000.-
-
Insentif
Ketua MUI Desa Rp. 500.000.-
-
Insentif
Pengurus BKMM Rp.
1.000.000.-
-
Insentif
Pengurus dan Guru Majlis Ta’lim Rp. 2.500.000.-
-
Insentif
Amil Desa (5 orang) Rp. 1.000.000.-
-
Insentif
Pembina Teritorial Desa Rp.
1.000.000.-
-
Insentif
Pembina Kamtibmas Rp. 1.000.000.-
3.
Penguatan
Ekonomi Desa
-
Modal awal
pembentukan BUMDes Rp. 2.250.000.-
-
Insentif
Pengurus LED Rp. 1.000.000.-
4.
Peningkatan
Kesehatan Masyarakat meliputi :
-
Bantuan
penunjang penanganan Gakinda
ke rumah sakit; 5 orang Rp. 1.500.000.-
5.
Peningkatan
pendidikan dasar meliputi :
-
Insentif guru
non formal TK/PAUD/BKB Kemas Rp.
3.000.000.-
-
Alat peraga
PAUD/BKB Kemas Rp. 1.000.000.-
6. Biaya Pekan Olahraga Desa, Seni dan budaya Rp. 12.000.000.-
7. Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Rp. 1.500.000.-
3. Susunan Tim Pelaksana Desa adalah sebagai berikut :
a. Penanggungjawab : Kepala Desa Hj. Rohaeni, S.Pd.
b. Ketua :
Sekretaris Desa Daswan Wijaya
c. Bendahara :
Bendahara Desa Susan LB.
d. Anggota : 1.
Kaur Pemerintahan Darsono
2. Kaur Pembangunan Udin
Jaenudin
4. Susunan Tim Pelaksana Kegiatan adalah sebagai berikut :
a. Ketua :
Ketua LPM Tata Runanta
b. Sekretaris :
Sekretaris LPM Kayo
c. Bendahara :
Bendahara LPM Rosman
d. Anggota : - Ketua Seksi Rusnatim
-
Ketua Seksi Akum
- Kegiatan
PNPM Mandiri Perdesaan
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksasanaan
Program PNPM Mandiri Perdesaan di Desa Kawunganten dimulai sejak di cairkanya
dana dari rekening UPK Kecamatan Cikaum hingga terserapnya seluruh dana yaitu
tanggal 12 Nopember 2013 seluruh kegiatan dilakukan secara terbuka (Transparan)
dan setiap kemajuan pelaksanaannya selalu diinformasikan kepada masyarakat.
Setelah
pelaksanaan Program berakhir/Penyelesaian Pekarjaan Tahap akhir, TPK Desa
Kawunganten telah membuat pernyataan penyelesaiaan pekerjaan dan pelaporan
sebagai pertanggungjawaban pemanfaatan dana program.
b.
Alokasi
Dan Realisasi Anggaran Dan Tingkat Pencapaian (Form D-10.A)
Bantuan
program ini dengan jumlah nominal batuan sebesar Rp. 250.000.000 dengan
beberapa tahapan pencairan dana. Adapun realisasi anggaran ini mencapai target
yang sudah di rencanakan. Dalam pelaksanaan pembangunan ini Masyarakat dan pemerintah
menyepakati penerapan anggaran ini di alokasikan untuk pembangun Jembatan
Gantung Permanen di dusun Pokek yang menghubungkan dua kecamatan (Kecamatan
Cikaum dan Kecamatan Pagaden Barat) untuk lebih lengkapnya penggunaan anggaran
Pembangun Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terdapat pada Laporan Pertanggung
Jawaban yang terpisah.
c.
Satuan
Pelaksanaan Kegiatan Desa Dan Data Perangkat Desa
TPK
Program PNPM Mandiri Perdesaan Desa Kawunganten dibentuk berdasarkan hasil
Musyawarah Desa (Musdes 1) terdiri dari:
Ketua TPK : SUHAMAN
Sekretaris :
DASWAN WIJAYA
Bendahara : ENDANG TARMEDI
d.
Proses
Perencanaan/Mekanisme Kegiatan
Tahap
perencanaan program dilakukan dengan identifikasi dan seleksi kepada calon
penerima pinjaman modal dan jenis kegiatan fisik yang diusulkan, meliputi;
-
Penilaian kelayakan
usahadan kelayakan teknis
-
Penyusunan dan pengajuan
dokumen pencairan dana dan kegiatan Verifikasi.
-
Untuk membuktikan bahwa
usulan kegiatan fisik dinyatakan layak secara teknis, dokumen usulan ditanda
tangani oleh Petugas Teknis.
-
Identifikasi Penerimaan
Bantuan dan jenis kegiatan sarana dan frasarana fisik meliputi:
-
Penyusunan rencana
kegiatan dilakukan melalui forum MUSDUS dan MUSRENBANG DESA Program PNPM PPK.
-
Rencana Penggunaan
dituangkan kedalam Daftar Usulan Kegiatan Fisik (DUK-F) dan Daftar Usulan
Kegiatan Usaha Ekonomi Permodalan (DUK UEP) yang ditanda tangani ketua satlak
dan pendamping disampaikan ke satlak kecamatan untuk diteliti, diverifikasi dan
dikompilasi.
- Bantuan Keuangan Kinerja
Desa Tahun 2013
a.
Pelaksanaan
Kegiatan
Pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Kinerja Desa TA 2013
sesuai dengan ketentuan Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Penggunaan
Bantuan Keuangan Kinerja Desa Tahun Anggaran 2010 dan dilaksanakan dengan
kegiatan antaralain :
1.
Biaya Oprasional Kepala
Desa
2.
Biaya Oprasional
Sekretaris Desa
3.
Biaya Oprasional Kaur
sebanyak 5 orang
4.
Biaya Oprasional Kepala
Dusun sebanyak 6 orang
5.
Biaya Alat Tulis Kantor
(ATK)
6.
Biaya Pemeliharaan
Kendaraan Dinas
7.
Biaya Kegiatan
Konsultasi
8.
Biaya Evaluasi dan
Pelaporan
b.
Alokasi
Dan Realisasi Anggaran
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
PAGU ANGGARAN (Rp)
|
REALISASI (Rp)
|
KET
|
|
|
|
|
|
1.
|
Biaya
Oprasional Kepala Desa
|
2.825.000
|
2.200.000
|
|
2.
|
Biaya
Oprasional Sekretaris Desa
|
1.500.000
|
1.000.000
|
|
3.
|
Biaya
Oprasional Kaur sebanyak 5 orang
|
4.000.000
|
4.000.000
|
|
4.
|
Biaya
Oprasional Kadus sebanyak 6 orang
|
1.400.000
|
800.000
|
|
5.
|
Biaya
Alat Tulis Kantor (ATK)
|
650.000
|
600.000
|
|
6.
|
Biaya
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
|
650.000
|
600.000
|
|
7.
|
Biaya
Kegiatan Konsultasi
|
450.000
|
400.000
|
|
8.
|
Biaya
Evaluasi dan Pelaporan
|
400.000
|
400.000
|
|
|
Jumlah
|
11.875.000
|
11.875.000
|
|
- Bantuan Program
Pembangunan Infrastuktur Perdesaan (PPIP)
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksasanaan
Program Pembangunan Infrastuktur Perdesaan (PPIP) di Desa Kawunganten dimulai
sejak dicairkanya dana dari rekening OMS Desa Kawunganten Kecamatan Cikaum
hingga terserapnya seluruh dana yaitu tanggal 12 Nopember 2013 seluruh kegiatan
dilakukan secara terbuka (Transparan) dan setiap kemajuan pelaksanaannya selalu
diinformasikan kepada masyarakat.
Setelah
pelaksanaan Program berakhir/Penyelesaian Pekarjaan Tahap akhir, OMS Desa
Kawunganten sebagai tim pelaksana kegiatan yang telah membuat pernyataan
penyelesaiaan pekerjaan dan pelaporan sebagai pertanggungjawaban pemanfaatan
dana program.
b.
Alokasi
Dan Realisasi Anggaran Dan Tingkat Pencapaian
Bantuan
program ini dengan Nominal batuan sebesar Rp. 250.000.000 dengan beberapa
tahapan pencairan dana. Adapun realisasi anggaran ini mencapai target yang
sudah di rencanakan. Dalam pelaksanaan pembangunan ini Masyarakat dan
pemerintah menyepakati penerapan anggaran ini di alokasikan untuk pembangun TPT
di tiga dusun ( Dusun Kawunganten Baru, Panembong dan Pokek). Untuk lebih
lengkapnya penggunaan anggaran Pembangun Infrastruktur Perdesaan (PPIP)
terdapat pada Laporan Pertanggung Jawaban yang terpisah.
c.
Satuan
Pelaksanaan Kegiatan Desa Dan Data Perangkat Desa
OMS
Desa Kawunganten dalam Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di
Desa Kawunganten dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes 1) terdiri
dari:
Ketua OMS : JUANDA
Sekretaris :
DASWAN WIJAYA
Bendahara : H. BADRUL ZAMAN U., SH. MM.
d.
Proses
Perencanaan/Mekanisme Kegiatan
Tahap
perencanaan program dilakukan dengan identifikasi dan seleksi pelaksanaan
kegiatan pembangunan infrastrutur perdesaan;
-
Penilaian kelayakan Pembangunan
-
Penyusunan dan pengajuan
dokumen pencairan dana dan kegiatan Verifikasi.
-
Untuk membuktikan bahwa
usulan kegiatan fisik dinyatakan layak secara teknis, dokumen usulan ditanda
tangani oleh Petugas Teknis.
-
Identifikasi Penerimaan
Bantuan dan jenis kegiatan sarana dan frasarana fisik meliputi:
-
Penyusunan rencana
kegiatan dilakukan melalui forum MUSDUS dan MUSRENBANG DESA Program PPIP.
- Bantuan Gubernur Jawa Barat
(Pivanisasi)
a.
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksasanaan
program Bantuan gubernur di Desa
Kawunganten dimulai sejak dicairkanya dana dari rekening Pemerintahan Desa
Kawunganten Kecamatan Cikaum hingga terserapnya seluruh dana yaitu tanggal 15
Nopember 2013 seluruh kegiatan dilakukan secara terbuka (Transparan) dan setiap
kemajuan pelaksanaannya selalu diinformasikan kepada masyarakat.
Setelah
pelaksanaan Program berakhir/Penyelesaian Pekarjaan Tahap akhir, Pemerintahan Desa
Kawunganten sebagai tim pelaksana kegiatan yang telah membuat pernyataan
penyelesaiaan pekerjaan dan pelaporan sebagai pertanggungjawaban pemanfaatan
dana program.
b.
Alokasi
Dan Realisasi Anggaran Dan Tingkat Pencapaian
Bantuan
program ini dengan Nominal batuan :
NO
|
URAIAN
|
VOL
|
JUMLAH
Rp.
|
1
|
2
|
3
|
6
|
I
|
BAHAN
|
|
|
1
|
PENGEBORAN
|
|
44.310.000,-
|
2
|
RESERVOIR
|
|
61.355.000,-
|
3
|
KRAN UMUM
|
|
24.620.000,-
|
4
|
PEMASANGAN LISTRIK
|
|
11.445.000,-
|
5
|
PERPIPAAN
|
|
41.270.000,-
|
6
|
TOTAL
|
|
183.000.000,-
|
Rp. 183.000.000 dengan beberapa tahapan
pencairan dana. Adapun realisasi anggaran ini mencapai target yang sudah di
rencanakan. Dalam pelaksanaan pembangunan ini Masyarakat dan pemerintah menyepakati
penerapan anggaran ini dialokasikan untuk pembangun Sarana Air Bersih
(Pivanisasi).
c.
Satuan
Pelaksanaan Kegiatan Desa Dan Data Perangkat Desa
Pemerintah
Desa Kawunganten dalam Program Bantuan Gubernur Jawabarat di Desa Kawunganten adalah sebagai pelaksana
kegiatan.
d.
Proses
Perencanaan/Mekanisme Kegiatan
Tahap
perencanaan program dilakukan dengan identifikasi dan seleksi pelaksanaan
kegiatan;
-
Penilaian kelayakan Pembangunan
-
Penyusunan dan pengajuan
dokumen pencairan dana dan kegiatan Verifikasi.
-
Untuk membuktikan bahwa
usulan kegiatan fisik dinyatakan layak secara teknis, dokumen usulan ditanda
tangani oleh Petugas Teknis.
-
Identifikasi Penerimaan
Bantuan dan jenis kegiatan sarana dan frasarana fisik meliputi:
-
Penyusunan rencana
kegiatan dilakukan melalui forum MUSDUS dan MUSRENBANG DESA.
BAB IV
TUGAS
PEMBANTUAN
A.
TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.
Pungutan
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
a.
Pelaksanaan
Kegiatan
Desa sebagian lembaga pemerintahan terendah yang merupakan
bagian dari system penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka sewajarnya apabila
Desa turut membantu upaya Pemerintah Daerah dalam menggali PAD dari sector PBB.
Pemberian tugas pembantuan oleh Pemerintah Kabupaten tersebut pada akhirnya
merupakan Sumber Pendapatan Desa.
Pelaksanaan
pemungutan dilakukan oleh Kolektor yang diangkat dengan Surat Keputusan
Bupati Subang dan dibantu oleh beberapa Pembantu Kolektor yang ditunjuk oleh
Kepala Desa.
b.
Realisasi
Pelaksanaan Program Dan Kegiatan
NO
|
OBJEK PBB
|
JUMLAH NILAI PBB
|
SISA
|
%
|
KET
|
|
TARGET
|
REALISASI
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1.
|
PBB
Perkotaan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
PBB
Pedesaan
|
44.635.000
|
44.635.000
|
0
|
100
|
|
c. Satuan Pelaksana Kegiatan
Kolektor
: UDIN JAENUDIN
Pembantu
Kolektor : 1. CALIM 5. JUMA
2. SURKI 6.
ASTIM
3. CASMA
4. SUMANTA
d. Permasalahan Dan Penyelesaian
Permasalahan yang ada dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
adalah banyak nama-nama wajib pajak yang dobel, dan SPPT yang belum dibalik
namakan, sehingga hal itu sangat menyulitkan para kolektor. Akan tetapi
pemerintah desa berupaya untuk meminimalisir terjadinya masalah tersebut dengan
melakukan pendataan ulang hak kepemilikan atas tanah.
2. Penyaluran RASKIN
a. Dasar Hukum
Peraturan
Bupati Subang Nomor 02 Tahun 2007 Tentang
Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN)
Kabupaten Subang Tahun 2007.
b. Realisasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan
Program Raskin merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk
mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin (RTM). Melalui Program Raskin
diharapkan berdampak secara langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan
ketahanan pangan rmah tangga miskin, dan secara tidak langsung berdampak
terhadap perbaikan gizi, peningkatan kesehatan, pendidikan dan produktivitas
rumah tangga miskin.
Subsidi pangan (Raskin) yang disediakan Pemerintah untuk
Desa Kawunganten tahun 2014 selama 12 bulan setara dengan beras sebanyak 61.561
Kg yang dibagikan kepada 342 RTM.
Keluarga sasaran penerima mamfaat
Raskin adalah RTM hasil seleksi berdasarkan musyawarah Desa menggunakan
referensi dasar data BPS Kabupaten Subang ditetapkan oleh Kepala Desa Kawunganten
dan disahkan oleh Camat Cikaum.
Pelaksanaan pendistribusian dilakukan
oleh Aparat Desa yang dibantu oleh unsur
lembaga masyarakat Desa. Biaya oprasional dari titik distribusi sampai
kepada keluarga sasaran penerima mamfaat merupakan tanggungjawab Pemerintah
Desa yang bersumber dari BKU D/K dan Swadaya masyarakat, dengan cara melakukan
musyawarah Desa dan dituangkan dalam Berita Acara.
Pagu Raskin Dan Realisasi Pendistribusian
Raskin selama tahun 2014 di Desa Kawunganten adalah sebagai berikut :
NO
|
BULAN
|
PAGU RASKIN
|
REALISASI
|
SISA PAGU
|
%
|
KET
|
|||
KG
|
RP
|
KG
|
RP
|
KG
|
RP
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
1.
|
JANUARI
|
5130
|
6,412,500.00
|
5130
|
6,412,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
2.
|
PEBRUARI
|
5130
|
6,412,500.00
|
5130
|
6,412,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
3
|
MARET
|
5130
|
6,412,500.00
|
5130
|
6,412,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
4
|
APRIL
|
5130
|
6,412,500.00
|
5130
|
6,412,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
5
|
MEI
|
5130
|
6,412,500.00
|
5130
|
6,412,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
6
|
JUNI
|
5130
|
6,412,500.00
|
5130
|
6,412,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
7
|
JULI
|
5130
|
6,412,500.00
|
5130
|
6,412,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
8
|
AGUSTUS
|
5130
|
6,412,500.00
|
5130
|
6,412,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
9
|
SEPTEMBER
|
5130
|
6,412,500.00
|
5130
|
6,412,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
10
|
OKTOBER
|
5130
|
6,412,500.00
|
5130
|
6,412,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
11
|
NOPEMBER
|
5130
|
6,412,500.00
|
5130
|
6,412,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
12
|
DESEMBER
|
5130
|
6,412,500.00
|
5130
|
6,412,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
JUMLAH
|
66690
|
83,362,500.00
|
66690
|
83,362,500.00
|
-
|
-
|
100
|
|
c. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Penanggungjawab
pendistribusian beras Raskin dari titik distribusi sampai kepada keluarga
sasaran penerima mamfaat adalah Kepala Desa. Dalam pelaksanaannya dapat
bekerjasama dengan institusi kemasyarakatan lainnya (RW/RT, PKK Desa, Kader Pos KB Desa, Karang Taruna
dls.) dan Petugas Khusus Raskin yang tunjuk oleh Kepala Desa bekerja membantu
kelancaran proses penerimaan dan pembagian beras kepada keluarga penerima
mamfaat, sekaligus bertanggungjawab terhadap kelancaran pembayaran dan
penyelesaian adminstrasinya.
TIM RASKIN DESA KAWUNGANTEN
e. Permasalahan Dan Penyelesaian
Dalam proses pelaksanaan pendistribusian Beras
Raskin (RASKIN) selama ini berjalan dengan tertib dan aman, akan tetapi ada
sedikit komplen terhadap kualitas beras yang di kirim oleh bulog agak sedikit
kurang baik. Menanggapi hal demikian Pemerintah Desa Kawunganten berupaya
mengajukan permohonan pengiriman beras dengan kualitas yang lebih baik.
BAB V
URUSAN
PEMERINTAHAN LAINNYA
A.
KERJASAMA
ANTAR DESA
1.
Dasar Hukum
a.
Undang – Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang;
b.
Undang – Undang Nomor 10
Tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang – Undangan;
c.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
d.
Undang – Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah;
2.
Pelaksanaan Kegiatan
Secara
tertulis kerjasama antar Desa tersebut belum dilaksanakan, akan tetapi secara
praktik dilapangan, kerjasama antar Desa tersebut sudah berjalan, antara lain
pada jenis kegiatan :
a.
Pengurusan Surat
Pindah-Datang Penduduk
b.
Pengurusan Adon Nikah
c.
Penyelesaian
perselisihan Perkara Perdata atau Upaya perdamaian dalam kasus Tindak pidana
ringan seperti perselisihan antar remaja yang melibatkan penduduk Desa lain.
d.
Perkara Hak dan
Kewajiban Tanah Guntai
Pada
tahun 2014 terdapat 84 kegiatan yang
dalam pelaksanaannya berkaitan dengan Desa lain, yakni ;
NO
|
JENIS KEGIATAN/KERJASAMA
|
JUMLAH KEGIATAN/ OBYEK KERJASAMA YANG
DITANGANI
|
JUMLAH STATUS KERJASAMA
|
|
BERMASALAH
|
TIDAK
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
Pengurusan Surat Pindah-Datang PenduduK
A. Pindah
B. Datang
|
|
|
|
2.
|
Pengurusan Adon Nikah
A. Adon Dari Desa Lain
B. Adon Ke Desa Lain
|
|
|
|
3.
|
Penyelesaian perselisihan yang melibatkan
Penduduk Desa Lain:
A. Perkara Perdata
B. Perkara Pidana Ringan
C. Lainnya
|
|
|
|
4.
|
Perkara Hak dan Kewajiban Tanah Guntai
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
3.
Permasalahan
Dan Penyelesaian
PERMASALAHAN
Pencapaian
PADesa mencapai 48%, berdasarkan pengamatan langsung bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhinya adalah sebagai berikut :
a.
Tingkat kesadaran masyarakat
terhadap pemenuhan kew ajiban iuran kurang
b.
Kinerja petugas
pelaksana satuan kerja kurang maksimal
c.
Administrasi pembukuan
pengelolaan PADesa masih kurang
PENYELESAIAN
a.
Penyebar luasan
informasi tentang capaian PADesa dan keberhasilan pelaksanaan pembangunan/kegiatan
yang dibiayai dari PADesa melalui sosialisasi ditiap kesempatan acara yang
dihadiri masyarakat sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pemenuhan kewajiban.
b.
Pemberian pujian dan
penghargaan bagi yang kinerjanya baik serta memberikan teguran dan sangsi bagi
yang kinerjanya kurang baik.
c.
Perlu terus
ditingkatkan intensitas pengawasan
langsung oleh atasan maupun pengawasan tidak langsung oleh lembaga pengawasan
internal Desa dan Masyarakat.
B.
BATAS
DESA
Secara administrasi
Desa Kawunganten berbatasan dengan :
- Sebelah
Barat Desa Pagon; garis batasnya adalah Tugu
perbatasan;
- Sebelah
Timur Desa Balingbing garis batasnya
adalah Sungai Ciasem;
- Sebelah
Selatan Desa Batu Sari garis batasnya adalah Sungai Cibodas;
- Sebelah
Utara Desa Sindangsari gasris batasnya adalah Sawah Cikaligambir.
Selama tahun 2008 batas antar Desa Kawunganten Dengan
Desa-desa lainnya tidak pernah terjadi sengketa, hal ini dimungkinkan karena
masing-masing Desa senantiasa menjaga garis batas Antar Desa tersebut sebab
berkaitan dengan Hak dan Kewajiban yang menjadi kewenangan Pemerintahan Desa.
Apabila terjadi perselisihan mengenai garis batas antar
Desa, secara umum diselesaikan melalui musyawarah mufakat dengan memeriksa
ulang Data Tanah Desa terdahulu dengan Data Tanah Objek PBB (DHKP tahun lalu
dan DHKP Terbaru ).
Untuk
menyelesaikan sengketa Batas Desa, maka dibentuk Tim Khusus di Tingkat Desa
yang terdiri dari Kepala Desa, Unsur BPD, Unsur Perangkat Desa, RW/RT dan Tokoh
Masyarakat yang mengetahui Sejarah Desa.
D.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana
Yang Terjadi Dan Penanggulangannya
Bahaya
potensi bencana yang kemungkinan penyebab terjadinya suatu bencana di Desa Kawunganten
antara lain :
a. Kekeringan Lahan Pertanian dan Perikanan Darat
b. Banjir Terbatas ditempat pemukiman/sawah yang berada di
sekitar bantaran sungai atau daerah
permukaan tanahnya rendah (cekungan) dimana saluran pembuangan airnya kecil.
c. Penyakit menular
yang disebabkan oleh lingkungan yang tidak sehat.
d. Kebakaran (di
Pemukiman Padat/Perkebunan)
2. Antisipasi Desa
Untuk
mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana, maka pemerintah Desa Kawunganten
Telah mengambil langkah-langkah sbb :
a.
Penyuluhan dan Penyebarluasan informasi mengenai kemungkinan terjadinya bencana.
b.
Pengadaan alat Sedot/Pompa air;
c.
Perbaikan TPT Sawah dan sarana Irigasi;
d.
Penyedian dana penanggulangan bencana longsor;
e.
Koordinasi dengan PPL Pertanian dan Dinas- dinas terkait;
f.
Penggalangan dana social swadaya.
3. Sumber Dan Jumlah Anggaran
Jumlah
dana yang dikeluarkan dalam penanggulangan bencana pada tahun 2008 sebagaimana
terlihat pada table berikut ini;
NO
|
KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA
|
SUMBER DANA
|
KET
|
|||
PEMKAB
|
APBDes
|
SWADAYA
|
DONATUR
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1.
|
Penyuluhan
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pengadaan alat …
|
|
|
|
|
|
3.
|
Perbaikan ……
|
|
|
|
|
|
4.
|
Penyedian dana
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
|
|
4.
Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Posko
Satlak Penanggulangan Bencana Alam Desa Kawunganten dibentuk berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Desa Kawunganten Nomor
08 Tentang Penanggulangan Bencana Alam , terdiri dari ;
Ketua : DASWAN WIJAYA
Wakil
Ketua :
DARSONO
Sekretaris : UDIN
JAENUDIN
Bendahara :
RASNETI
Koordinator
Wil. Dusun :
Anggota : CALIM
:
SURKI
:
CASMA
:
SUMANTA
:
JUMA
:
ASTIM
E. PENYELENGGARAAN
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
1. Gangguan Yang Terjadi
Salah
satu indicator keberhasilan pelaksanaan fungsi Pemerintahan adalah terciptanya
kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat yang mendukung usaha pembangunan
ekonomi masyarakat. Kondisi yang diharapkan tersebut akan dapat terciptakan
manakala semua pihak baik Aparat Keamanan sebagai tonggak penegakan trantib,
Para pelaku usaha ekonomi (sawasta) yang menjungjung terwujudnya kantrantibmas
secara sadar memberikan kontribusi dan segenap lapisan masyarakat secara sadar
ikut ambil bagian dalan pencegahan munculnya gangguan kamtramtibmas.
Selama
kurun waktu tahun 2008 kejadian gangguan kamtramtibmas di Desa Kawunganten adalah
sebagai berikut :
NO
|
JENIS GANGGUAN KAMTARAMTIBMAS
|
JUMLAH
KASUS
|
STATUS PENANGANAN
|
KET
|
||
SDH VONIS
|
DLM PROSES
|
TAHAP
PENYIDIKAN
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1.
|
Pencurian
|
|
|
|
|
|
2.
|
Penipuan
|
|
|
|
|
|
3.
|
Perampokan
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pemerkosaan
|
|
|
|
|
|
5.
|
Perjudian
|
|
|
|
|
|
6.
|
Tindakan Asusila
|
|
|
|
|
|
7.
|
Konflik Sara
|
|
|
|
|
|
8.
|
Gangguan Trantib lainnya
|
|
|
|
|
|
2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Dalam
rangka antisipasi terjadinya tindak pelanggaran hukum dan gangguan
kamtrantibmas, maka dibentuk Satuan Tugas Linmas Desa Kawunganten yang
beranggotakan sebanyak 5 orang. Satuan Tugas Linmas bertugas melaksanakan tugas pelayanan
masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana juga berperan dalam pencegahan
dini terjadinya gangguan kamtramtib di masing-masing lingkungannya.
|
||||
*********
*
*
*
*
***********
3.
Penanggulangan Dan Kendalanya
Bentuk
kegiatan pencegahan dan penanggulangan terjadinya gangguan kamtrantibmas
dilingkungan dilaksanakan dalam bentuk ;
a.
Ronda Malam, sebanyak 8 Posko, yang benar-benar efektif berjalan 5 Posko.
b.
Pengamanan Acara Hajatan
c. Penerapan Wajib Lapor Kepada setiap Tamu yang menginap
terutama yang tidak memiliki keluarga/ Sanak-Saudara.
d. Pembinaan Kantramtibmas melalui Media Keagamaan oleh MUI
dan Amil Desa
e. Pembinaan anggota Satgas Linmas oleh Babinsa dan Satpol
PP
f. Pembangunan/Rehab Pos Ronda
4.
Sumber Dana Dan Jumlah Anggaran
Selama
Tahun Anggaran 2008 seluruh biaya yang diserap untuk penyelenggaraan
kamtramtibmas sebesar Rp. …………………………. Dengan rincian sbb :
NO
|
JENIS KEGIATAN KANTRAMTIBMAS
|
SUMBER DANA DAN JUMLAH ANGGARAN
|
KET
|
|||
PEMDA/BKU
|
APBDes
|
SWADAYA
|
DONATUR
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1.
|
Honor Anggota Linmas
… Orang
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pembinaan
Anggota Linmas
|
|
|
|
|
|
3.
|
Belanja Seragam Linmas
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pemb/Rehab Pos Ronda
|
|
|
|
|
|
5.
|
Pengamanan Hajatan
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ronda Malam (… Pos)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
|
|
|
B.
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA (contoh pengelolaan pasar
Desa/PJU BKUD/K
1.
Mitra Yang Diajak Kerjasama
2.
Dasar Hukum
3.
Bidang Kerjasama
4. Nama
Kegiatan
5.
Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
6.
Sumber Dan Jumlah Anggaran
7.
Jangka Waktu Kerjasama
8.
Hasil Kerjasama
9.
Permasalahan Dan Penyelesaian
BAB VI
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas maka jelaslah bahwa
Desa Kawunganten secara umum di bidang IPOLEKSOSBUD , AGAMA dan KAMTIBMAS Dapat
disimpulkan cukup mantap , namun masih perlu mendapatkan pembinaan dan
bimbingan secara Kontinue baik dari
Mitra Kerja maupun Instansi Dinas
terkait.
B.
SARAN DAN USUL
1.
Pemerintah Daerah dalam Mengalokasikan Dana ( ADD )
yang diperuntukan untuk
Desa dalam Bidang Kemanusiaan mohon di
tinjau kembali mengingat Prosentasinya sangat
minim , sedangkan pos –posnya Banyak.
2.
Kantor Desa merupakan sarana pelayanan masyarakat yang
komplek di segala Bidang
dan guna meningkatkan Efisiensi kerja mohon di berikan , Meja , kursi-kerja, dan satu unit Komputer seperti yang di berikan
di Kelurahan –kelurahan.
3.
Guna Mendukung kegiatan Khusunya di bidang olah raga, agar pemerintah daerah untuk tidak
membedakan antara Pemerintahan Desa
dengan kelurahan
guna keseragaman;
4.
Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat agar
di sesuaikan dengan Upah Minimum regional.
Demikian Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa tahun 2007 sebagai realisasi Tugas , Hak dan Kewajiban Kepala
Desa Kawunganten, namun tidak menutup Kemungkinan adanya kekurangan
dan kesalahan maka besar harapan kami untuk menerimah petunjuk dan bimbingan
guna Penyempurnaan laporan Penyelenggraan Pemerintahan Desa di tahun Tahun yang akan Datang
Sekian Terima Kasih, apabila ada kata –
kata dan susunan kalimat yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar
–besarnya.
DIBUAT DI
: DESA KAWUNGANTEN
PADA TANGGAL : 15 MARET 2014
KEPALA DESA KAWUNGANTEN
Hj.
ROHAENI, S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar