Selamat datang di Blog Desa Kawunganten !! Selamat datang di Blog Desa Kawunganten !! Selamat datang di Blog Desa Kawunganten !! Selamat datang di Blog Desa Kawunganten !!

Senin, 29 September 2014

LPPD TAHUN 2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.    DASAR HUKUM

Peraturan perundangan yang dijadikan dasar hukum dan acuan penyusunan LPPDesa, antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 Pasal 17. tentang   Pedoman Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa;
  10. Peraturan Pemerintah Pasal 1 ayat 1 PP No.8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang ( Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2007 Nomor 3 )
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  Kabupaten Subang  Tahun 2005-2025;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4  Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Subang  Tahun 2009 - 2014( Lembaran Daerah Kabupaten Subang  Tahun 2009 Nomor  4 seri E);
  14. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141.2/1408/PMD tanggal 31 Maret perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
  15. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 35 TAHUN 2007 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

B.     GAMBARAN UMUM DESA
1.     Kondisi Geografis
a.      Batas Adminitrasi
Kabupaten Semarang sebagai salah satu Kabupaten di Propinsi Jawa Tengah, terletak pada posisi 110o 14’ 54,75” - 110 o 39’ 3” Bujur Timur dan 7 o 3’ 57” - 7 o 30’ 0” Lintang Selatan, dengan batas administratif sebagai berikut :
1)    Sebelah utara berbatasan dengan Desa Sindangsari.
2)    Sebelah timur berbatasan dengan Desa Balingbing.
3)    Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Batusari.
4)    Sebelah barat berbatasan dengan Desa Pagon dan Desa Ciruluk.
b.     Luas Wilayah
Pada umumnya lahan yang terdapat di Desa Kawunganten digunakan secara produktif dan hanya sedikit saja yang tidak dipergunakan. Hal ini menunjukan bahwa penggunaan lahan Desa Kawungantenmemiliki sumber daya alam yang memadai dan siap diolah. Luas lahan berupa sawah 48,075 Ha, luas tanah darat 384,550 Ha, dan luas area Pemukiman 80,500 Ha.
2.     Gambaran Umum Demografis
Desa Kawungantenmerupakan Desa yang berada di ujung selatan diwilayah Kecamatan Cikaum, terletak di utara Kabupaten Subang 20 KM . Di sebelah utara berbatasan langsung dengan Desa Sindangsari. di sebelah Timur  berbatasan langsung dengan Desa BalingbingDisebelah Selatan berbatasan langsung dengan Desa Batusaridan disebelah barat berbatasan langsung dengan Desa Pagon.
Aspek Hidrologi suatu wilayah Desa sangat diperlukan dalam pengendalian dan pengaturan tata air di wilayah Desa. Berdasarkan Hidrologinya,Wilayah Desa Kawunganten tidak memiliki saluran atau sungai yang setiap saat mengalir baik skala Kecil, sedang, maupun besar, sehingga para petani kalau musim tanam tiba  harus menunggu hujan turun ( Sawah tadah Hujan ) atau membuat sumur-sumur pantek dan nantinya di sedot oleh tenaga mesin, untuk itu mau tidak mau para petani harus menambah biaya produksi.
Berdasarkan Hidrologinya kualitas sumber air bersih di Desa Kawunganten cukup baik karena jauh dari Pabrik Industri yang bisa mencemari lingkungan, hanya dikala musim Kemarau sumber air bersih mengurang dan kekeringan.

Uraian
Nilai
Curah Hujan (mm/tahun)
2,253
Mm
Jumlah bulan hujan (bulan)
6
Bulan
Kelembapan (%)
30
Suhu rata-rata harian (derajat celcius)
35
⁰C
Tinggi tempat dari permukaan laut (mdl)
0-20
Mdl

Berdasarkan data sementara dari BPS Kabupaten Subang dapat diketahui bahwa pada tahun 2013 penduduk Desa Kawunganten yang belum/ tidak bekerja sebesar 46,55% sedangkan yang bekerja sekitar 53,45%. Sebagian besar penduduk bekerja pada sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan (35,89%), berikutnya pada sektor industri pengolahan (22,26%) serta pada sektor perdagangan, rumah makan dan jasa akomodasi (16,04%).
Berdasarkan pendidikan yang dimiliki penduduk, Kabupaten Semarang masih tergolong rendah karena hanya sekitar 2,36% yang memiliki ijazah DIV/S1 keatas, sementara persentase terbesar penduduk memiliki ijazah SD sederajat yaitu sebesar 29,63%, SMP sederajat sebesar 17,81% dan yang tidak memiliki ijazah SD sebesar 17,18%.





3.     Kondisi Ekonomi
a.    Potensi Unggulan Daerah
Potensi unggulan daerah dapat dilihat dari kontribusi sektoral. Perkembangan kontribusi masing-masing sektor Desa Kawunganten Tahun 2013 ditunjukkan oleh tabel berikut :

NO
SEKTOR
TAHUN  2012
(%)
TAHUN  2012
(%)
1
2
3
4
1
Pertanian
44,20
44,97
2
Pertambangan dan Penggalian
0,13
0,13
3
Peternakan
10.28
10.28
4
Pengolahan Rumahan
12,82
13,96
5
Perdagangan
20,65
20,33
6
Pengangkutan dan Komunikasi
2,56
2,60
7
Jasa – jasa
9,42
9,32
JUMLAH TOTAL
100 %
100 %

b.     Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi Desa Kawunganten pada tahun 2013 menurut data sementara sebesar 5,15%, terjadi kenaikan bila dibandingkan tahun 2012 sebesar 4,90%. Namun pertumbuhan ekonomi tersebut masih di bawah desa-desa yang maju lainnya.
Dari sisi produksi (sektoral), semua sektor mengalami pertumbuhan positif, dimana pertumbuhan tertinggi adalah Pertanian (9,25%), sektor Pengolahan Rumahan (7,44%) serta Peternakan (7,43%), sedangkan sektor Pertambangan dan Penggalian  mengalami pertumbuhan terendah yaitu 1,50%.
Pendapatan perkapita dapat dijadikan salah satu indikator keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah.

                                                     


BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDes)
                                                                  
A.    VISI DAN MISI
1.     V I S I
Mengacu kepada Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa Kawunganten Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Tahun 2005 – 2025, maka berdasarkan kondisi saat ini dan tantangan yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan serta dengan mempertimbangan modal dasar yang dimiliki, maka visi yang menjadi Desa Kawunganten adalah :
“Mewujudkan Desa Kawunganten yang Berintan (Bersih, Indah, Tertib dan Aman) Dengan Berbasis Gotong Royong Pada Tahun 2018”.
Dengan Visi tersebut Kepala Desa periode 2013-2018 hendak mewujudkan Desa Kawunganten dengan kondisi :
Bersih : artinya mampu menjaga Jiwa dan Raga yang bersih dalam arti  mewujudkan masyarakat yang sehat dan religius. Kemandirian mengenal konsep saling ketergantungan melalui kerjasama yang saling mendukung dan menguntungkan dalam kehidupan bermasyarakat baik secara vertikal maupun horizontal.
Indah : artinya secara ontologi mampu mewujudkan kondisi masyarakat yang terpenuhi hak-hak dasarnya baik dari aspek kesehatan, pendidikan dan ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya angka Indek Pembangunan Manusia (IPM) yang didukung dengan terwujudnya kebebasan kehidupan beragama dan bernegara. Meningkatnya tingkat kesejahteraan dapat ditunjukkan dengan terjadinya penurunan angka kemiskinan dan jumlah keluarga Pra Sejahtera.  
Tertib : meneempatkansesuatu pada fungsinya masing-masing.
Aman : artinya mampu mewujudkan perilaku aparatur pemerintah dan masyarakat yang selalu berpegang pada aturan dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perilaku tertib dapat di tunjukkan dengan menurunnya angka pelanggaran hukum baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat.

2.     M I S I
Guna mewujudkan Visi tersebut, misi yang akan ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Semarang adalah sebagai berikut :
a.   Meningkatkan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berbudaya serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Meningkatkan kualitas SDM dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahe Esa serta berbudaya dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan memiliki kemampuan untuk bersaing dalam memperoleh pekerjaan. Guna keperluan tersebut perlu didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana dasar pendidikan, kesehatan, lingkungan perumahan dan permukiman yang memadai.
b.   Mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal (intanpari) yang sinergi dan berdaya saing serta berwawasan lingkungan untuk menciptakan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan. Pengembangan produk unggulan daerah meliputi produk industri, pertanian dan pariwisata dimaksudkan untuk mendorong masyarakat meningkatkan kegiatan usaha ekonomi dengan memanfaatkan sumberdaya lokal, sehingga dapat membuka lapangan kerja bagi dirinya dan orang lain dalam rangka meningkatkan pendapatan. Pengembangan produk tersebut dilakukan secara sinergis dengan sektor-sektor lain seperti perdagangan dan keuangan sehingga akan didapatkan produk desa yang memiliki daya saing.
c.    Menciptakan pemerintahan yang katalistik dan dinamis dengan mengedepankan prinsip good governance didukung kelembagaan yang efektif dan kinerja aparatur yang kompeten, serta pe Pemerintahan yang katalis dan dinamis merupakan pemerintahan yang dapat menjadi fasilitator pembangunan bagi masyarakat, agar masyarakat mampu berperan sebagai pelaku sekaligus sebagai sasaran pembangunan, sehingga proses pencapaian tujuan pembangunan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang demikian dibutuhkan sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintah daerah yang bersih, efisien, efektif, transparan, profesional dan akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan yang efektif.
d.     Menyediakan infrastruktur daerah yang merata guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar dan percepatan pembangunan.
Infrastruktur yang memadai, layak dan merata di seluruh wilayah dibutuhkan dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pembangunan desa. Terpenuhinya kebutuhan infrastruktur dapat meningkatkan kemandirian perekonomian desa dan investasi.
Tersedianya infrastruktur sumberdaya air akan mendorong upaya peningkatan produktifitas pertanian, sedangkan sarana dan prasarana transportasi yang memadai, akan menjamin kelancaran distribusi orang dan barang, serta mendorong investasi di desa.
e.      Mendorong terciptanya partisipasi dan kemandirian masyarakat, kesetaraan dan keadilan gender serta perlindungan anak di semua bidang pembangunan.
Pada dasarnya keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan akan sangat tergantung pada adanya kerja sama yang sinergi antar semua pelaku pembangunan, yaitu pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Oleh karena itu perlu didorong dengan terciptanya peran serta dan kemandirian masyarakat di semua lapisan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak-hak tumbuhkembangnya anak.
f.       Mendorong terciptanya pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga kelestariannya.
Potensi sumberdaya alam yang besar dan beraneka ragam harus dapat dikelola secara benar dengan tetap mengedepankan asas keseimbangan lingkungan, efisiensi dan terjaga kelestariannya.

B.    STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
1.     STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Strategi pembangunan Desa Tahun 2014 – 2018, mengacu pada upaya pencapaian sasaran pokok kebijakan pembangunan tahapan ke-2 RPJPD Desa Kawunganten Tahun 2005 – 2025, dan dirumuskan sebagai berikut :
a.   Strategi untuk peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
Peningkatan kualitas sumberdaya manusia tercermin dari meningkatnya derajat kesehatan dan kecerdasan masyarakat serta tersedianya tenaga terdidik, sehingga mampu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan dapat menciptakan lapangan kerja serta menjawab tantangan kebutuhan tenaga kerja.
Strategi peningkatan sumberdaya manusia diwujudkan dalam program-program yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan baik formal maupun non formal.
b.   Strategi untuk penguatan daya saing perekonomian desa.
Penguatan daya saing perekonomian desa tercermin dari meningkatnya investasi desa baik oleh swasta maupun masyarakat yang dapat mendorong berkembangnya potensi daerah dan percepatan pertumbuhan ekonomi.
Strategi ini diwujudkan pada program-program yang berkaitan dengan upaya peningkatan pelayanan perijinan dan penyediaan infrastruktur desa baik berupa sarana dan prasarana umum, penataan ruang maupun pengelolaan lingkungan hidup. Penguatan daya saing daerah juga tidak terlepas dari upaya pengembangan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan potensi desa.
c.    Strategi perwujudan kondisi aman dan damai. Perwujudan kondisi aman dan damai tercermin dari menurunnya pelanggaran hukum baik oleh masyarakat maupun aparatur desa.
Strategi ini diwujudkan dalam program-program yang berkaitan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang baik (good governance), peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum dan penegakan hak asasi manusia.


2.     ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
Kebijakan pembangunan daerah yang dipilih dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai visi – misi Kepala Desa Kawunganten periode 2014 – 2018 adalah sebagai berikut :
a.   Meningkatkan pelayanan kesehatan.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, melalui :
1.     Peningkatan upaya promosi kesehatan dan monitoring terhadap gizi ibu hamil, balita dan perbaikan gizi masyarakat termasuk penanaman tanaman obat keluarga.
2.     Peningkatan budaya hidup bersih dan sehat, serta upaya penyehatan lingkungan melalui penyediaan kebutuhan permukiman dan lingkungan sehat termasuk penyediaan air bersih.
3.      Penyediaan sarana pelayanan kesehatan yang merata antara desa dan kota, melalui peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas, RSU dan revitalisasi Pos Kesehatan Desa dan Posyandu.
4.     Penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan penyandang cacat, lanjut usia dan masalah sosial lainnya.
5.     Meningkatan kualitas dan kuantitas SDM Kesehatan yang memadai dan merata.
b.   Meningkatkan pelayanan pendidikan baik formal maupun non formal.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan mewujudkan masyarakat cerdas, kreatif, berbudaya, berkarakter dan menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan ketaqwaan, melalui :
1.     Penyediaan infrastruktur pendidikan yang merata dan berkualitas guna wujudkan pendidikan murah dan terjangkau untuk pendidikan yang setingkat TK dan SD.
2.     Peningkatan jumlah, kualifikasi dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan sesuai kebutuhan.
3.     Penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan berupa laboratorium dan perpustakaan.
4.     Perbaikan sistem pendidikan, termasuk metode penyampaian materi dalam proses kegiatan belajar-mengajar.
5.     Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam rangka pembentukan karakter anak-anak/ anak usia dini.
6.     Pengembangan pendidikan formal maupun non formal dalam rangka pembentukan karakter bangsa (muatan lokal).
7.     Pengembangan pendidikan non formal dalam upaya mengatasi anak putus sekolah dan penyediaaan tenaga terampil berupa pelatihan ketrampilan, magang dan pendampingan, dengan melibatkan instansi terkait.
c.    Menyediakan infrastruktur daerah sebagai pendorong investasi dan perekonomian.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan terwujudnya infrastruktur pembangunan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah, melalui :
1.     Penyediaan infrastruktur jalan dan pengembangan modal transportasi yang berkualitas dan merata di setiap dusun.
2.     Penyediaan fasilitas umum perdesaan yang memadai berupa jalan, jembatan, irigasi, embung, sarana air bersih, perumahan dan permukiman, sanitasi lingkungan, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, penerangan, pemerintahan dan pasar tradisional serta lainnya.
3.     Penataan infrastruktur perkotaan berupa  drainase, manajemen trafik, ruang terbuka hijau, lampu penerangan jalan dan lain-lain.
4.     Mengoptimalkan pengelolaan potensi desa yang berwawasan lingkungan.
5.     Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mencapai tujuan meningkatnya kegiatan usaha ekonomi desa dan termaanfakannya sumberdaya alam secara secara optimal dan berkelanjutan, melalui :
-        Pembentukan sentra/klaster usaha dengan produk khas desayang memiliki daya saing.
-        Peningkatan akses petani terhadap sarana produksi, modal dan pemasaran serta teknologi pertanian;
-        Diversifikasi usaha pertanian menuju agrobisnis, agroindustri dan agrowisata rangka meningkatkan nilai tambah produk dan daya tarik usaha sektor pertanian;
-        Fasilitasi pengembangan objek-objek wisata yang berbasis masyarakat dan budaya lokal, dengan memanfaatkan sumberdaya alam (agrowisata).
-        Penerapan teknologi tepat guna berwawasan lingkungan dalam rangka pengembangan jenis dan kualitas produk industri lokal serta pelestarian sumberdaya alam;
-        Pembentukan jejaring kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berkelanjutan;
-        Pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam dan kerusakan lingkungan serta pelestarian sumber – sumber air.
6.     Mengembangkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka mewujudkan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam pembangunan tanpa membedakan gender dengan memperhatikan hak - hak anak, melalui :
-        Peningkatan kapasitas kelembagaan desa/kelurahan dan peran serta masyarakat serta organisasi kemasyarakatan dalam proses pembangunan desa.
-        Pemberdayaan penyandang masalah sosial guna peningkatan kualitas hidup.
-        Pemberdayaan perempuan dalam proses pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan dan perlindungan terhadap hak-hak anak dan perempuan melalui sinergitas pemerintah, masyarakat dan swasta.
-        Peningkatan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan minat baca masyarakat melalui penyediaan bahan bacaan.
d.     Mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) dan kepastian hukum.
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka terlaksanakannya pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan yang efektif, efisien dan akuntabel, serta terciptanya iklim yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan investasi, melalui :
1.     Penerapan jaringan Information Comunication and Technology (ICT) melalui E-Gov dalam rangka peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan publik;
2.     Peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik;
3.     Peningkatan disiplin, kompetensi, profesionalisme dan pemerataan penempatan aparatur pemerintah desa yang responsif terhadap perubahan paradigma pemerintahan;
4.     Peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah desa;
5.     Peningkatan kemampuan manajemen pembangunan melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender dan berbasis data dan arah kebijakan prioritas yang didukung pengendalian dan pengawasan secara optimal.
6.     Penerapan pelayanan perizinan yang tertib, tepat waktu, transparan dan akuntabel yang mengacu pada dokumen tata ruang yang telah ditetapkan.
7.     Pengembangan budaya tertib, penegakan keadilan dan supremasi hukum.

C.     PRIORITAS DESA
Prioritas Pembangunan Desa Kawunganten Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang tahun 2014 – 2018 dirumuskan ke dalam 9 (sembilan) prioritas sebagai berikut :
1.     Peningkatan akses dan kualitas pendidikan formal dan non formal yang dititik beratkan pada aspek keterjangkauan, peningkatan mutu dan relevansi terhadap kebutuhan dunia usaha, serta efisien dan akuntabel dalam pengelolaan pendidikan guna peningkatan kecerdasan, keluhuran budi pekerti dan kemandirian masyarakat serta penguatan karakter bangsa menuju terangkatnya kesejahteraan hidup rakyat.
2.     Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dengan menitikberatkan pada pendekatan promotif dan preventif serta memberdayakan masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.
3.     Penyediaan infrastruktur desa dalam rangka mewujudkan keseimbangan antar dusun, yang dititik beratkan pada pembangunan sarana dan prasarana yang memiliki daya dukung dan daya dorong terhadap pertumbuhan ekonomi dan pelayanan kebutuhan dasar yang berkeadilan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat umum dengan mendorong partisipasi swasta dan masyarakat.
4.     Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang meliputi pengembangan SDM aparatur, kelembagaan dan sistem manajemen pemerintahan desa.
5.     Peningkatan ketahanan pangan dan revitalisasi pertanian untuk mewujudkan kemandirian pangan, peningkatan daya saing produk pertanian, peningkatan pendapatan petani, serta kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam.
6.     Pemberdayaan lembaga desa/ kelurahan dan masyarakat serta perluasan kesempatan berusaha bagi masyarakat yang berbasis pada potensi lokal.
7.     Peningkatan iklim investasi dan iklim usaha yang dititikberatkan pada perbaikan dan penyederhanaan prosedur perijinan, kepastian rencana tata ruang, kepastian hukum dan perbaikan sistem informasi.
8.     Pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang keberlanjutan, disertai penguasaan dan pengelolaan risiko bencana.
9.     Pengembangan dan perlindungan budaya, karya seni, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memperkuat jati diri.
Dari agenda pembangunan tahunan RPJMD Desa Kawunganten 2014-2018, dinyatakan bahwa tahun 2014 merupakan tahun pemantapan konsolidasi dan pembenahan infrastruktur dasar dalam upaya pemenuhan pelayanan dasar menuju masyarakat yang mandiri, tertib dan sejahtera. Pada tahun ini difokuskan pada dua hal, yaitu:
1.     Konsolidasi dan penyiapan instrumen perencanaan pembangunan desa sebagai acuan pemanfaatan secara optimal sumberdaya alam maupun buatan sesuai dengan RTRW Desa Kawunganten, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, sehingga mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Serta penyiapan penerapan teknologi komunikasi dan informasi melaui electronic government di lingkungan Desa Kawunganten dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kebebasan akses informasi bagi masyarakat.
2.     Pembenahan sarana dan prasarana pelayanan dasar diprioritaskan pada :
a.      Pemenuhan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu;
b.     Melengkapi secara bertahap sarana dan prasarana pendidikan dasar yang menjamin proses belajar-mengajar dapat berjalan dengan baik;
c.      Memantapkan administrasi pemerintahan dengan penerapan teknologi komunikasi dan informasi melalui electronic government di lingkungan Desa Kawunganten dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kebebasan akses informasi bagi masyarakat.






BAB III
KEWENANGAN DESA


A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1.       Penyelenggaraan urusan bidang pertanian dan ketahanan pangan
a.      Pelaksanaan kegiatan
Urusan bidang pertanian dan ketahanan pangan pada tahun 2013 ini telah dilaksanakan kegiatan- kegiatan yang mendukung peningkatan hasil pertanian sebagai berikut :
1)      pemberian stimulan untuk penguatan kelembagaan gapoktan.
2)      Perawatan saluran air areal sawah Cikaligambir.
3)      Perbaikan Jalan Pertanian di Dusun Cikondang.
4)      Pemberdayaan Pengolahan Buah Rambutan.
Selain dana dari APBDesa dalam bidang pertanian di Desa Kawunganten juga mendapat bantuan dari dinas terkait berupa sarana dan pra sarana pertanian lainnya seperti bibit, obat-obatan, pelatihan pembuatan pupuk dan pestisida nabati, pra sarana pertanian lainnya seperti bibit, obat- obatan,sarana pasca panen, rumah kompos, jaringan irigasi jalan usaha tani, SLPHT. PUAD yang lansung diterima Gapoktan/ poktan yang berada di Desa Kawunganten.
  1. Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan kegiatan tersebut di tahun 2013 telah dapat terlaksana 100 % dan dapat terlaksana dengan baik.
  1. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan Poktan masing- masing dengan penanggungjawab Kepala Desa.
  1. Data Perangkat Desa.
Perangkat Desa yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah sebagaiberikut :
Tabel 3.1
Data Perangkat Desa Pelaksana Kegaitan Bidang Pertanian
 dan KetahananPangan
NO.
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1
2
3
4
1
Hj. Rohaeni, S.Pd.
Kepala Desa
Penanggungjawab
2
Darsono
Kau
r Ekbang
Pelaksana Kegiatan
3
Surki
Kadus Panembong
Pelaksana Kegiatan
4
Sumanta
Kadus Pokek
Pelaksana Kegiatan
5
Astim
Kadus Sukamantri
Pelaksana Kegiatan
6
Juma
Kadus Kwt. Tua
Pelaksana Kegiatan

  1. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Untuk lokasi dan realisasi anggaran kegiatan ini sejak tahun 2013 sebagaimana dalam Tabel :

NO
KEGIATAN
ALOKASI
REALISASI
PROSENTASI
1
2
3
4
5
1
pemberian stimulan untuk penguatan kelembagaan gapoktan.
5.000.000
5.000.000
100 %
2
Perawatan saluran air areal sawah Cikaligambir.
10.000.000
10.000.000
100 %
3
Perbaikan Jalan Pertanian di Dusun Cikondang.
7.000.000
7.000.000
100 %
4
Pemberdayaan Pengolahan Buah Rambutan.
3.000.000
3.000.000
100 %
JUMLAH TOTAL
25.000.000
25.000.000
100 %

  1. Proses Perencanaan Pembangunan
Pembangunan bidang pertanian dan ketahanan pangan dari tahun 2013 tersebut dapat terlaksana melalui suatu proses perencanaan, yang di awali dengan usulan musyawarah dari tingkat dusun yang dibawa dalam forum musyawarah pembangunan desa, dan ditentukan dengan skala prioritas yang dimusyawarahkan dengan BPD dan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa setiap tahun yang bersangkutan.
Dan sejak tahun 2013 selain proses tersebut di atas juga harus menyelaraskan dengan isi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2009 tentang RPJMDesa Tahun 2009-2013, yang dijabarkan dalam Keputusan Kepala Desa Kawunganten RKP pada setiap tahunnya, selanjutnya diibahas dalam musyawarah antara BPD dan Pemerintah Desa untuk ditetapkan dal sebuah Peraturan Desa tentang APBDesa.
  1. Saran dan Prasarana
Untuk sarana dan prasarana milik desa yang digunakan untuk kegiatan pembangunan tersebut tidak ada alat dari swadaya masyarakat.
  1. Permasalahan dan Penyelesaiaan.
Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana bidang pertanian danketahahan pangan tak ada kendala yang berarti sampai terselesainyaprogram.

2.        Penyelenggaraan Urusan Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral.
Untuk bidang ini sejak tahun 2013 belum dialokasikan danadari APBDesa.
3.        Penyelenggaraan Urusan Bidang Kehutanan dan Perkebunan
Pada Tahun 2013 Gapoktan dan Pemerintah Desa mendapatkan bantuan bibit tanaman keras maupun tanaman buah dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup, yang mana tanaman ini disampaikan kepada warga masyarkat.
  1. Pelaksanaan kegiatan
Untuk urusan bidang ini telah dilaksanakan kegiatan pengadaan bibitkelapa sejumlah pohon yang mana bibit tersebut selanjutnya dibagikan kepada masyarakat Desa Kawunganten
  1. Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan Kegiatan tersebut di tahun 2013 telah dapat terlaksana 100% dan dapat terlaksana dengan baik.
  1. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan Poktan masing- masing dengan penanggungjawab Kepala Desa.
  1. Data Perangkat Desa.
Perangkat Desa yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah sebagaiberikut :
NO.
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1
2
3
4
1
Hj. Rohaeni, S.Pd.
Kepala Desa
Penanggungjawab
2
Udin Jaenudin
Kaur Ekbang
Pelaksana Kegiatan
3
Surki
Kadus Panembong
Pelaksana Kegiatan
4
Sumanta
Kadus Pokek
Pelaksana Kegiatan
5
Astim
Kadus Sukamantri
Pelaksana Kegiatan
6
Juma
Kadus Kwt. Tua
Pelaksana Kegiatan

  1. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Untuk lokasi dan realisasi anggaran kegiatan ini sejak tahun 2013 sebagaimana dalam Tabel :

NO
KEGIATAN
ALOKASI
REALISASI
PROSENTASI
1
2
3
4
5
1
Pengadaan Bibit Mahoni
4.000.000
4.000.000
100 %
JUMLAH TOTAL
4.000.000
4.000.000
100 %



  1. Proses Perencanaan Pembangunan
Pembangunan bidang pertanian dan ketahanan pangan dari tahun 2013 tersebut dapat terlaksana melalui suatu proses perencanaan, yang di awali dengan usulan musyawarah dari tingkat dusun yang dibawa dalam forum musyawarah pembangunan desa, dan ditentukan dengan skala prioritas yang dimusyawarahkan dengan BPD dan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa setiap tahun yang bersangkutan.
Dan sejak tahun 2013 selain proses tersebut di atas juga harus menyelaraskan dengan isi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2009 tentang RPJMDesa Tahun 2009-2013, yang dijabarkan dalam Keputusan Kepala Desa Kawunganten RKP pada setiap tahunnya, selanjutnya diibahas dalam musyawarah antara BPD dan Pemerintah Desa untuk ditetapkan dal sebuah Peraturan Desa tentang APBDesa.
  1. Saran dan Prasarana
Untuk sarana dan prasarana milik desa yang digunakan untuk kegiatan pembangunan tersebut semua alat hasil dari swadaya masyarakat.
  1. Permasalahan dan Penyelesaiaan.
Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana bidang pertanian danketahahan pangan tak ada kendala yang berarti sampai terselesainya program.

4.        Penyelenggaraan Urusan Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Untuk bidang ini sejak tahun 2009 sampai 2013 belum dialokasikan danadari APBDesa.
5.        Penyelenggaraan Urusan Bidang Koprasi dan Usaha Kecil Menengah
Untuk bidang ini sejak tahun 2013 belum dialokasikan dana dari APBDesa.
6.        Penyelenggaraan Urusan Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Untuk bidang ini sejak tahun 2013 belum dialokasikan dana dari APBDesa.
7.        Penyelenggaraan Urusan Bidang Penanaman Modal
Untuk bidang ini sejak tahun 2013 belum dialokasikan danadari APBDesa.
8.        Penyelenggaraan Urusan Bidang Kesahatan
  1. Pelaksanaan kegiatan
Sejak tahun 2013 ini Urusan Bidang Kesehatan telah dilaksanakan kegiatan- kegiatan sebagai berikut :
1)    Penyediaan PMT Balita , Posyandu balita dan lansia
2)    Pencegahan penyakit DB dengan pemberantasan sarang nyamuk 
3)    Peningkatan sumber daya manusia dalam bidang kesehatan denganpelatihan kader/ petugas poliklinik serta Pemberian insentif 
4)    Diadakan sosialisasi Community Lead Total Sanitation ( CLTS ) pada tahun 2008 yaitu suatu program dari pemerintah yang dilaksanakan pemberian dorongan dan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membiasakan diri berak / buang air besar di sembarangan tempat namun ditempatkan di tempat tertutup, sehinga akhirnya masyarakat secara sadar dan mandiri membuat tempat buang air besar tersendiri bisa berupa water close ( WC ).
5)    Jambanisasi pada tahun 2013
6)    Pengadaan sarana Posyandu ( timbangan dan meja ) untuk setiap pos dari kegiatan PNPM –MP Tahun 2011
  1. Tingkat Pencapaian
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah dapat terlaksana 100 % , dan dapat terlaksana dengan baik bahkan berhasil meraih penghargaan Desa Bebas Dari Dari Prilaku Buang Air Besar Sembarangan dan Penghargaan Prilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS).
  1. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pemerintahan, Tim Penggerak PKK dan Tim Kesehatan Desa masing- masing dengan penanggungjawab Kepala Desa.
  1. Data Perangkat Desa.
Perangkat Desa yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah sebagaiberikut :
NO.
NAMA
JABATAN
KETERANGAN
1
2
3
4
1
Hj. Rohaeni, S.Pd.
Kepala Desa
Penanggungjawab
2
Darsono
Kaur Kesra
Pelaksana Kegiatan
3
Surki
Kadus Panembong
Pelaksana Kegiatan
4
Sumanta
Kadus Pokek
Pelaksana Kegiatan
5
Astim
Kadus Sukamantri
Pelaksana Kegiatan
6
Juma
Kadus Kwt. Tua
Pelaksana Kegiatan
7
Lilis
Bidan desa
Pelaksana Kegiatan

  1. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Untuk lokasi dan realisasi anggaran kegiatan ini sejak tahun 2013 sebagaimana dalam Tabel :
NO.
KEGIATAN
ALOKASI
REALISASI
PORSENTASI
1
2
3
4
5
1
Penyedian BMT Balita
6.350.000
6.350.000
100
2
Pecegahan Penyakit DB
500.000
500.000
100
3
Pengadaan Posyandu
3.500.000
3.500.000
100
4
OP Kader Yandu
1.000.000
1.000.000
100
JUMLAH TOTAL
11.350.000
11.350.000.000
1000

  1. Proses Perencanaan Pembangunan
Pembangunan bidang pertanian dan ketahanan pangan dari tahun 2013 tersebut dapat terlaksana melalui suatu proses perencanaan, yang di awali dengan usulan musyawarah dari tingkat dusun yang dibawa dalam forum musyawarah pembangunan desa, dan ditentukan dengan skala prioritas yang dimusyawarahkan dengan BPD dan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa setiap tahun yang bersangkutan.
Dan sejak tahun 2013 selain proses tersebut di atas juga harus menyelaraskan dengan isi Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2009 tentang RPJMDesa Tahun 2009-2013, yang dijabarkan dalam Keputusan Kepala Desa Kawunganten RKP pada setiap tahunnya, selanjutnya diibahas dalam musyawarah antara BPD dan Pemerintah Desa untuk ditetapkan dal sebuah Peraturan Desa tentang APBDesa.
  1. Saran dan Prasarana
Untuk sarana dan prasarana milik desa yang digunakan untuk kegiatan pembangunan tersebut semua alat hasil dari swadaya masyarakat.
  1. Permasalahan dan Penyelesaiaan.
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai anggaran tak ada kendalayang berarti sampai terselesainya program. Namun untuk kesehatan padamasyarakat kami masih mengakui adanya kegagalan yaitu dengan adanya Penderita demam berdarah (DB) setiap tahunnya pada warga Desa Kawunganten, ini berarti kegiatan PHBS dan PSN pada masyarakat belum berhasil dilaksanakan secara maksimal, meskipun setiap tahun pula diadakan foging/penyemprotan nyamuk di lokasi warga yang terjangkit DB. Untuk masalah ini kami harus di dukung oleh seluruh masyarakat untuk menggalakkan dan melaksanakan kegiatan tersebut.

B.            URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
  1. Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan (BKU D/K) Tahun 2013
a). Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan-pelaksanaan yang dibiayai dari BKU D/K TA 2013 sesuai dengan ketentuan Perpub. Kab. Subang Nomor ……… tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan (BKUD/K) Tahun Anggaran 2010 dilaksanakna dalam dua tahap:
(1) Tahun Ke 1, tanggal …………………….. Meliputi Kegiatan:
(a)  Stimulan Fisik Prasarana Desa, dialokasikan untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kepala Desa, waktu Pelaksanaan dari tanggal……………….. 2013 s/d ………………… 2013
(b) Stimulan Pembangunan/Rehab Saluran Irigasi, diprioritaskan pada kegiatan Pembangunan Lining berlokasi di Dusun…………….., waktu pelaksanaan kegiatan dari tanggal ……………………….s/d ………………………
(c)  Asuransi Purna Bhakti Kepala Desa
(d) Biaya Oprasional dan honor Aparat Desa: BOP Kepala Desa sebesar 50%, BOP Sekdes, BOP Kaur, Honor Kadus.
(e)  Honor Lembaga Desa/Lembaga Masyarakat: Pengurus BPD, Pengurus LPM, Ketua RW dan Ketua RT.
(f)   Stimulan Adm Desa dan Adm BKU D/K, yang terdiri dari:
-        Musyawarah BKU D/K
-        Biaya ADM BKU D/K, terdiri dari:
·       Pembuatan Gambar dan RAB
·       Transport dan Pembuatan Photo
·       Pembuatan SPJ dan Pelaporan
·       Biaya Tranfer PD BPR
(g)  Stimulan Kegiatan Desa untuk 2 jenis kegiatan yaitu :
-   Pendataan Keluarga
-   Pendataan/Sosialisasi DMGR

(2) Tahap Ke II, tanggal…………………..2010 meliputi kegiatan:
a)    Stimulan Rehab/Pembangunan Sarana Pendidikan, dialopkasoikan untuk kegiatan Pembangunan Pagar SDN Kawunganten, waktu pelaksanaan dari tanggal ………………………….. s/d …………………………..
b)    Stimulan Pengadaan Material jalan, difokuskan kepada kegiatan pengaspalan Jalan lingkungan yang berlokasi di Dusun Cikondang, waktu pelaksanaan kegiatan dari ………………..s/d …………………
c)     Pemasangan Lampu PJU, sebanyak 2 titik berlokasi di Dusun Pabuaran dan Dusun Cikondang
d)    Biaya Oprasional dan Honor Aparat Desa; Kepala Desa 50%.
e)    Honor Lembaga Desa/Lembaga Masyarakat; Ketua MUI Desa, Pos KB Desa, Pengurus Ikatan Remaja Mesjid, Pengurus Karang Taruna, Pengurus TP, PKK Desa, Pengurus LED, Guru Majlis Ta’lim, Pengurus Kelompok Tani, Pengurus DKM dan Pengurus BKMM, Kolektor PBB.
f)      Stimulan BOP Kader/Pembina/Pemberdaya Masyarakat; Kader Posyandu, Anggota Linmas, Mitra Cai/Ulu-ulu, Imam/Khotib/Muadzin, Guru TK/TKA/PAUD/BKB Kemas, Amil Desa, Pembina Teritorial Desa, Pembina Kamtibmas, dan Ketua Grup Seni Desa.
g)    Stimulan Administrasi Desa/Administrasi BKU D/K, dipergunakan untuk;
-        Biaya Adm BKU D/K untuk kegiatan Pengawasan Pembangunan Fisik.
-        Pembuatan Profil Desa
h)    Stimulan Oprasional Kegiatan Desa: untuk 2 jenis kegiatan yaitu:
-        Pekan Olah Raga Desa
-        Pengadaan Bibit Pepaya

b). Alokasi Dan Realisasi Anggaran Serta Tingkat Pencapaian
        1) Tahap Ke I
NO
JENIS KEGIATAN
PAGU ANGGARAN (Rp)
REALISASI
(Rp)
KET
1
2
3
4
5
1.

Stimulan Fisik Prasarana Desa: Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Kepala Desa
30.000.000
30.000.000

2.

Stimulan Pembangunan/Rehab Saluran Irigasi: Pembangunan Lining
15.000.000
15.000.000

3.
Asuransi Purna Bhakti Kepala Desa
2.000.000
2.000.000

4.





Biaya Oprasional dan honor Aparat Desa, terdiri dari:
-   BO Kepala Desa
-   BO Kaur
-   BO Sekretaris Desa
-   Honor Kadus


12.000.000

3.000.000
1.250.000


6.000.000

3.000.000
1.250.000

50%



5.





Honor Lembaga Desa/Lembaga Masyarakat, terdiri dari:
-   Pengurus BPD
-   Pengurus LPM
-   Ketua RW
-   Ketua RT


8.000.000
3.500.000
1.100.000
2.880.000


4.000.000
1.500.000
1.100.000
2.880.000

6.







Stimulan Adm Desa dan Adm BKU D/K, terdiri dari:
- Musyawarah BKU D/K
- Biaya ADM BKU D/K,   terdiri dari:
- Pembuatan Gambar dan RAB
- Transport dan Pembuatan Photo
- Pembuatan SPJ dan Pelaporan
- Biaya Tranfer PD BPR


1.000.000

1.000.000
850.000
650.000
500.000


1.000.000

1.000.000
850.000
650.000
500.000

7.


Stimulan Kegiatan Desa, terdiri dari:
- Pendataan Keluarga
- Pendataan/Sosialisasi DMGR

1.500.000
1.000.000

1.500.000
1.000.000


2) Tahap Ke II
NO
JENIS KEGIATAN
PAGU ANGGARAN (Rp)
REALISASI
(Rp)
KET
1
2
3
4
5
1.


Stimulan Rehab/Pembangunan Sarana Pendidikan, dialopkasoikan untuk kegiatan Pembangunan Pagar SDN Kawunganten
40.000.000
40.000.000

2.


Stimulan Pengadaan Material jalan: pengaspalan Jalan lingkungan Dusun Cikondang
30.000.000
30.000.000

3.
Pemasangan Lampu PJU
3.500.000
3.500.000

4.

Biaya Oprasional dan Honor Aparat Desa, terdiri dari :
- BO Kepala Desa

-
6.000.000

-
6.000.000


50%
5.










Honor Lembaga Desa/Lembaga Masyarakat:
-      Ketua MUI Desa
-      Pos KB Desa
-      Pengurus Ikatan Remaja Mesjid
-      Pengurus Karang Taruna
-      Pengurus TP, PKK Desa
-      Pengurus LED
-      Guru Majlis Ta’lim
-      Pengurus Kelompok Tani
-      Pengurus DKM
-      Pengurus BKMM

500.000
2.000.000
1.000.000
1.000.000
4.000.000
1.000.000
2.500.000
1.500.000
1.000.000
1.000.000

500.000
2.000.000
1.000.000
1.000.000
4.000.000
1.000.000
2.500.000
1.500.000
1.000.000
1.000.000

6.










Honor Kader/Pembina/Pemberdaya Masyarakat, terdiri dari:
-      Kader Posyandu
-      Anggota Linmas
-      Mitra Cai/Ulu-ulu
-      Imam/Khotib/Muadzin
-      Guru TK/TKA/PAUD/BKB Kemas
-      Amil Desa
-      Pembina Teritorial Desa
-      Pembina Kamtibmas
-      Ketua Grup Seni Desa


3.600.000
2.000.000
1.500.000
5.000.000
4.000.000
1.000.000
1.000.000
1.000.000
1.500.000


3.600.000
2.000.000
1.500.000
5.000.000
4.000.000
1.000.000
1.000.000
1.000.000
1.500.000

7.




Stimulan Administrasi Desa/Administrasi BKU D/K, terdiri dari :
-   Biaya Adm BKU D/K, terdari dari :
-      Pengawasan Kegiatan Fisik
-      Pembuatan Profil Desa



1.000.000
500.000



1.000.000
500.000

8.
Stimulan Oprasional Kegiatan Desa, terdiri dari :
-      Pekan Olah Raga Desa
-      Pengadaan Bibit Pepaya


3.000.000
500.000


3.000.000
500.000


c). Satuan Pelaksana Kegiatan Desa / Perangkat Desa

 












  1. Bantuan Keuangan Anggaran Dana Desa (ADD)
a.      Penggunaan Biaya belanja aparatur dan operasional penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar 30% dari Total Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 40.068.000.- adalah sebagai berikut :
1)       Sebesar 71,50 % dari 30% total Alokasi Dana Desa dipergunakan untuk Tunjangan Aparat Pemerintah Desa sebesar Rp 28.650.000.- dengan perincian sebagai berikut :
No
Aparat Pemerintah Desa
Per bulan
Per tahun
1.
Kepala Desa
Rp.    925.000.-
Rp. 11.100.000.-
2.
Sekretaris  Desa
Rp.    250.000.-
Rp.   3.000.000.-
3.
Kepala Urusan 5 orang
Rp. 1.000.000.-
Rp. 12.000.000.-
4.
Kepala Dusun 5 orang
Rp.    107.500.-
Rp.   1.290.000.-
5.
Staf desa :


6.
Kolektor PBB
Rp.     85.000.-
Rp.   1.020.000.-
7.
Upas Desa
Rp.     20.000.-
Rp.      240.000.-

2)        Sebesar 8,53 % dari 30% total Alokasi Dana Desa dipergunakan untuk Biaya Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp. 3.418.000.- yang meliputi kebutuhan:
-      ATK                                                                                        :              Rp.    918.000.-
-      Pemeliharaan Kendaraan Dinas                                             :              Rp.    500.000.-
-      Pengadaan/Pemeliharaan Sarana                          :              Rp.  1.000.000.-
-      Pembuatan/Pengisian Profil Desa                                        Rp.    500.000.-
-      Pembuatan SPJ dan Pelaporan                                                Rp.    500.000.-

3)       Sebesar 19,97 % dari 30% total Alokasi Dana Desa dipergunakan untuk Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa sebesar Rp. 8.000.000.- meliputi kebutuhan sebagai berikut :
-      Tunjangan kehormatan Pimpinan dan Anggota            Rp.  7.250.000.-
-      ATK                                                                                                       RP.     250.000.-
-      Biaya Rapat                                                                                       Rp.     500.000.-

b.     Biaya Pemberdayaan Masyarakat (70%) dari Total Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 93.492.225, dialokasikan diantaranya untuk :
1.      Pembangunan/Pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum
-      Pembangunan/rehabilitasi Sanitasi Sekolah                 Rp. 15.000.000.-
-        Pembangunan/rehabilitasi Jalan Kp. Sukamantri        Rp. 15.000.000.-
-        Pembangunan Balai / Lesehan Desa                                   Rp. 13.100.000.-
-     Pengadaan Meubeler Kantor Desa                                        Rp. 12.992.225.-
2.      Penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan
-     Insentif Pengurus LPMD                                                             Rp. 3.750.000.-
-     Insentif Pengurus PKK dan Pembelian ATK                     Rp. 4.000.000.-
-     Insentif Pengurus Karang Taruna                                         Rp. 1.000.000.-
-     Insentif Tim Pelaksana ADD (8 orang)                               Rp. 2.400.000.-
-     Insentif Pelaksana Kegiatan ADD (5 orang)                     Rp. 2.000.000.-
-     Insentif Anggota LINMAS                                                          Rp. 2.000.000.-
-     Insentif Pengurus DKM Masjid Jami                                     Rp. 3.000.000.-
-     Insentif Ketua MUI Desa                                                             Rp.    500.000.-
-     Insentif Pengurus BKMM                                                           Rp. 1.000.000.-
-     Insentif Pengurus dan Guru Majlis Ta’lim                          Rp. 2.500.000.-
-     Insentif Amil Desa (5 orang)                                                    Rp. 1.000.000.-
-        Insentif Pembina Teritorial Desa                                           Rp. 1.000.000.-
-        Insentif Pembina Kamtibmas                                                  Rp. 1.000.000.-
3.      Penguatan Ekonomi Desa
-        Modal awal pembentukan BUMDes                                      Rp. 2.250.000.-
-     Insentif Pengurus LED                                                                Rp. 1.000.000.-
4.      Peningkatan Kesehatan Masyarakat  meliputi :
-     Bantuan penunjang penanganan Gakinda
ke rumah sakit; 5 orang                                                             Rp. 1.500.000.-
5.      Peningkatan pendidikan dasar meliputi :
-      Insentif guru non formal TK/PAUD/BKB Kemas          Rp. 3.000.000.-
-     Alat peraga PAUD/BKB Kemas                                               Rp. 1.000.000.-
6.     Biaya Pekan Olahraga Desa, Seni dan budaya                       Rp. 12.000.000.-
7.     Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan                     Rp. 1.500.000.-

3.      Susunan Tim Pelaksana Desa adalah sebagai berikut :
a.    Penanggungjawab    : Kepala Desa                                               Hj. Rohaeni, S.Pd.
b.    Ketua                                             : Sekretaris Desa                                       Daswan Wijaya
c.     Bendahara                    : Bendahara Desa                                      Susan LB.
d.    Anggota                         : 1. Kaur Pemerintahan                          Darsono
                                                                      2. Kaur Pembangunan                          Udin Jaenudin
4.      Susunan Tim Pelaksana Kegiatan adalah sebagai berikut :
a.    Ketua                                             : Ketua LPM                                                  Tata Runanta
b.    Sekretaris                     : Sekretaris LPM                                        Kayo
c.     Bendahara                    : Bendahara LPM                                       Rosman
d.    Anggota                         : Ketua Seksi                                            Rusnatim
-      Ketua Seksi                                          Akum

  1. Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan
a.      Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksasanaan Program PNPM Mandiri Perdesaan di Desa Kawunganten dimulai sejak di cairkanya dana dari rekening UPK Kecamatan Cikaum hingga terserapnya seluruh dana yaitu tanggal 12 Nopember 2013 seluruh kegiatan dilakukan secara terbuka (Transparan) dan setiap kemajuan pelaksanaannya selalu diinformasikan kepada masyarakat.
Setelah pelaksanaan Program berakhir/Penyelesaian Pekarjaan Tahap akhir, TPK Desa Kawunganten telah membuat pernyataan penyelesaiaan pekerjaan dan pelaporan sebagai pertanggungjawaban pemanfaatan dana program.

b.     Alokasi Dan Realisasi Anggaran Dan Tingkat Pencapaian (Form D-10.A)
Bantuan program ini dengan jumlah nominal batuan sebesar Rp. 250.000.000 dengan beberapa tahapan pencairan dana. Adapun realisasi anggaran ini mencapai target yang sudah di rencanakan. Dalam pelaksanaan pembangunan ini Masyarakat dan pemerintah menyepakati penerapan anggaran ini di alokasikan untuk pembangun Jembatan Gantung Permanen di dusun Pokek yang menghubungkan dua kecamatan (Kecamatan Cikaum dan Kecamatan Pagaden Barat) untuk lebih lengkapnya penggunaan anggaran Pembangun Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terdapat pada Laporan Pertanggung Jawaban yang terpisah.

c.      Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa Dan Data Perangkat Desa
TPK Program PNPM Mandiri Perdesaan Desa Kawunganten dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes 1) terdiri dari:

Ketua TPK                                             : SUHAMAN
Sekretaris                                                            : DASWAN WIJAYA
Bendahara                                            : ENDANG TARMEDI

 











d.     Proses Perencanaan/Mekanisme Kegiatan
Tahap perencanaan program dilakukan dengan identifikasi dan seleksi kepada calon penerima pinjaman modal dan jenis kegiatan fisik yang diusulkan, meliputi;
-        Penilaian kelayakan usahadan kelayakan teknis
-        Penyusunan dan pengajuan dokumen pencairan dana dan kegiatan Verifikasi.
-        Untuk membuktikan bahwa usulan kegiatan fisik dinyatakan layak secara teknis, dokumen usulan ditanda tangani oleh Petugas Teknis.
-        Identifikasi Penerimaan Bantuan dan jenis kegiatan sarana dan frasarana fisik meliputi:
-        Penyusunan rencana kegiatan dilakukan melalui forum MUSDUS dan MUSRENBANG DESA Program PNPM PPK.
-        Rencana Penggunaan dituangkan kedalam Daftar Usulan Kegiatan Fisik (DUK-F) dan Daftar Usulan Kegiatan Usaha Ekonomi Permodalan (DUK UEP) yang ditanda tangani ketua satlak dan pendamping disampaikan ke satlak kecamatan untuk diteliti, diverifikasi dan dikompilasi.


  1. Bantuan Keuangan Kinerja Desa Tahun 2013
a.     Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Kinerja Desa TA 2013 sesuai dengan ketentuan Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Penggunaan Bantuan Keuangan Kinerja Desa Tahun Anggaran 2010 dan dilaksanakan dengan kegiatan antaralain :
1.     Biaya Oprasional Kepala Desa
2.     Biaya Oprasional Sekretaris Desa
3.     Biaya Oprasional Kaur sebanyak 5 orang
4.     Biaya Oprasional Kepala Dusun sebanyak 6 orang
5.     Biaya Alat Tulis Kantor (ATK)
6.     Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas
7.     Biaya Kegiatan Konsultasi
8.     Biaya Evaluasi dan Pelaporan

b.     Alokasi Dan Realisasi Anggaran
NO
JENIS KEGIATAN
PAGU ANGGARAN (Rp)
REALISASI (Rp)
KET





1.
Biaya Oprasional Kepala Desa
2.825.000
2.200.000

2.
Biaya Oprasional Sekretaris Desa
1.500.000
1.000.000

3.
Biaya Oprasional Kaur sebanyak 5 orang
4.000.000
4.000.000

4.
Biaya Oprasional Kadus sebanyak 6 orang
1.400.000
800.000

5.
Biaya Alat Tulis Kantor (ATK)
650.000
600.000

6.
Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas
650.000
600.000

7.
Biaya Kegiatan Konsultasi
450.000
400.000

8.
Biaya Evaluasi dan Pelaporan

400.000
400.000


Jumlah
11.875.000
11.875.000


  1. Bantuan Program Pembangunan Infrastuktur Perdesaan (PPIP)
a.      Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksasanaan Program Pembangunan Infrastuktur Perdesaan (PPIP) di Desa Kawunganten dimulai sejak dicairkanya dana dari rekening OMS Desa Kawunganten Kecamatan Cikaum hingga terserapnya seluruh dana yaitu tanggal 12 Nopember 2013 seluruh kegiatan dilakukan secara terbuka (Transparan) dan setiap kemajuan pelaksanaannya selalu diinformasikan kepada masyarakat.
Setelah pelaksanaan Program berakhir/Penyelesaian Pekarjaan Tahap akhir, OMS Desa Kawunganten sebagai tim pelaksana kegiatan yang telah membuat pernyataan penyelesaiaan pekerjaan dan pelaporan sebagai pertanggungjawaban pemanfaatan dana program.

b.     Alokasi Dan Realisasi Anggaran Dan Tingkat Pencapaian
Bantuan program ini dengan Nominal batuan sebesar Rp. 250.000.000 dengan beberapa tahapan pencairan dana. Adapun realisasi anggaran ini mencapai target yang sudah di rencanakan. Dalam pelaksanaan pembangunan ini Masyarakat dan pemerintah menyepakati penerapan anggaran ini di alokasikan untuk pembangun TPT di tiga dusun ( Dusun Kawunganten Baru, Panembong dan Pokek). Untuk lebih lengkapnya penggunaan anggaran Pembangun Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terdapat pada Laporan Pertanggung Jawaban yang terpisah.
c.      Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa Dan Data Perangkat Desa
OMS Desa Kawunganten dalam Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di Desa Kawunganten dibentuk berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes 1) terdiri dari:

Ketua OMS                                            : JUANDA
Sekretaris                                                            : DASWAN WIJAYA
Bendahara                                            : H. BADRUL ZAMAN U., SH. MM.

 













d.     Proses Perencanaan/Mekanisme Kegiatan
Tahap perencanaan program dilakukan dengan identifikasi dan seleksi pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastrutur perdesaan;
-        Penilaian kelayakan Pembangunan
-        Penyusunan dan pengajuan dokumen pencairan dana dan kegiatan Verifikasi.
-        Untuk membuktikan bahwa usulan kegiatan fisik dinyatakan layak secara teknis, dokumen usulan ditanda tangani oleh Petugas Teknis.
-        Identifikasi Penerimaan Bantuan dan jenis kegiatan sarana dan frasarana fisik meliputi:
-        Penyusunan rencana kegiatan dilakukan melalui forum MUSDUS dan MUSRENBANG DESA Program PPIP.

  1. Bantuan Gubernur Jawa Barat (Pivanisasi)
a.      Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksasanaan program Bantuan gubernur  di Desa Kawunganten dimulai sejak dicairkanya dana dari rekening Pemerintahan Desa Kawunganten Kecamatan Cikaum hingga terserapnya seluruh dana yaitu tanggal 15 Nopember 2013 seluruh kegiatan dilakukan secara terbuka (Transparan) dan setiap kemajuan pelaksanaannya selalu diinformasikan kepada masyarakat.
Setelah pelaksanaan Program berakhir/Penyelesaian Pekarjaan Tahap akhir, Pemerintahan Desa Kawunganten sebagai tim pelaksana kegiatan yang telah membuat pernyataan penyelesaiaan pekerjaan dan pelaporan sebagai pertanggungjawaban pemanfaatan dana program.

b.     Alokasi Dan Realisasi Anggaran Dan Tingkat Pencapaian
Bantuan program ini dengan Nominal batuan :
NO
URAIAN
VOL
JUMLAH Rp.
1
2
3
6
I
BAHAN


1
PENGEBORAN

44.310.000,-
2
RESERVOIR

61.355.000,-
3
KRAN UMUM

24.620.000,-
4
PEMASANGAN LISTRIK

11.445.000,-
5
PERPIPAAN

41.270.000,-
6
TOTAL

183.000.000,-

 Rp. 183.000.000 dengan beberapa tahapan pencairan dana. Adapun realisasi anggaran ini mencapai target yang sudah di rencanakan. Dalam pelaksanaan pembangunan ini Masyarakat dan pemerintah menyepakati penerapan anggaran ini dialokasikan untuk pembangun Sarana Air Bersih (Pivanisasi).
c.      Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa Dan Data Perangkat Desa
Pemerintah Desa Kawunganten dalam Program Bantuan Gubernur Jawabarat  di Desa Kawunganten adalah sebagai pelaksana kegiatan.
 











d.     Proses Perencanaan/Mekanisme Kegiatan
Tahap perencanaan program dilakukan dengan identifikasi dan seleksi pelaksanaan kegiatan;
-        Penilaian kelayakan Pembangunan
-        Penyusunan dan pengajuan dokumen pencairan dana dan kegiatan Verifikasi.
-        Untuk membuktikan bahwa usulan kegiatan fisik dinyatakan layak secara teknis, dokumen usulan ditanda tangani oleh Petugas Teknis.
-        Identifikasi Penerimaan Bantuan dan jenis kegiatan sarana dan frasarana fisik meliputi:
-        Penyusunan rencana kegiatan dilakukan melalui forum MUSDUS dan MUSRENBANG DESA.






BAB IV
TUGAS PEMBANTUAN

A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA

1.     Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
a.     Pelaksanaan Kegiatan
Desa sebagian lembaga pemerintahan terendah yang merupakan bagian dari system penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka sewajarnya apabila Desa turut membantu upaya Pemerintah Daerah dalam menggali PAD dari sector PBB. Pemberian tugas pembantuan oleh Pemerintah Kabupaten tersebut pada akhirnya merupakan Sumber Pendapatan Desa.
    Pelaksanaan pemungutan  dilakukan oleh  Kolektor yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Subang dan dibantu oleh beberapa Pembantu Kolektor yang ditunjuk oleh Kepala Desa. 
b.     Realisasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan
NO
OBJEK PBB
JUMLAH NILAI PBB
SISA
%
KET
TARGET
REALISASI
1
2
3
4
5
6
7
1.
PBB Perkotaan
-
-
-
-
-
2.
PBB Pedesaan
44.635.000
44.635.000
0
100


c. Satuan Pelaksana Kegiatan

 




                                                                                           

 






Kolektor                            : UDIN JAENUDIN
Pembantu Kolektor     : 1. CALIM                        5. JUMA
                                                 2. SURKI                         6. ASTIM
                                                 3. CASMA
                                                 4. SUMANTA

d. Permasalahan Dan Penyelesaian
Permasalahan yang ada dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah banyak nama-nama wajib pajak yang dobel, dan SPPT yang belum dibalik namakan, sehingga hal itu sangat menyulitkan para kolektor. Akan tetapi pemerintah desa berupaya untuk meminimalisir terjadinya masalah tersebut dengan melakukan pendataan ulang hak kepemilikan atas tanah.

2. Penyaluran RASKIN
a. Dasar Hukum
Peraturan Bupati Subang Nomor 02 Tahun 2007 Tentang  Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Kabupaten Subang Tahun 2007.

b. Realisasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan
Program Raskin merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin (RTM). Melalui Program Raskin diharapkan berdampak secara langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan ketahanan pangan rmah tangga miskin, dan secara tidak langsung berdampak terhadap perbaikan gizi, peningkatan kesehatan, pendidikan dan produktivitas rumah tangga miskin.
Subsidi pangan (Raskin) yang disediakan Pemerintah untuk Desa Kawunganten tahun 2014 selama 12 bulan setara dengan beras sebanyak 61.561 Kg  yang dibagikan kepada 342 RTM.
           Keluarga sasaran penerima mamfaat Raskin adalah RTM hasil seleksi berdasarkan musyawarah Desa menggunakan referensi dasar data BPS Kabupaten  Subang ditetapkan oleh Kepala Desa Kawunganten dan disahkan oleh Camat Cikaum.
           Pelaksanaan pendistribusian dilakukan oleh Aparat Desa yang dibantu oleh unsur  lembaga masyarakat Desa. Biaya oprasional dari titik distribusi sampai kepada keluarga sasaran penerima mamfaat merupakan tanggungjawab Pemerintah Desa yang bersumber dari BKU D/K dan Swadaya masyarakat, dengan cara melakukan musyawarah Desa dan dituangkan dalam Berita Acara.
           Pagu Raskin Dan Realisasi Pendistribusian Raskin selama tahun 2014 di Desa Kawunganten  adalah sebagai berikut :
NO
BULAN
PAGU RASKIN
REALISASI
SISA PAGU

%

KET
KG
RP
KG
RP
KG
RP
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1.
JANUARI
5130
                 6,412,500.00
5130
                 6,412,500.00
-
-
100

2.
PEBRUARI
5130
               6,412,500.00
5130
               6,412,500.00
-
-
100

3
MARET
5130
                 6,412,500.00
5130
                 6,412,500.00
-
-
100

4
APRIL
5130
                 6,412,500.00
5130
                 6,412,500.00
-
-
100

5
MEI
5130
                 6,412,500.00
5130
                 6,412,500.00
-
-
100

6
JUNI
5130
                 6,412,500.00
5130
                 6,412,500.00
-
-
100

7
JULI
5130
                 6,412,500.00
5130
                 6,412,500.00
-
-
100

8
AGUSTUS
5130
                 6,412,500.00
5130
                 6,412,500.00
-
-
100

9
SEPTEMBER
5130
                 6,412,500.00
5130
                 6,412,500.00
-
-
100

10
OKTOBER
5130
                 6,412,500.00
5130
                 6,412,500.00
-
-
100

11
NOPEMBER
5130
                 6,412,500.00
5130
                 6,412,500.00
-
-
100

12
DESEMBER
5130
                 6,412,500.00
5130
                 6,412,500.00
-
-
100

JUMLAH
66690
               83,362,500.00
66690
               83,362,500.00
-
-
100


c. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Penanggungjawab pendistribusian beras Raskin dari titik distribusi sampai kepada keluarga sasaran penerima mamfaat adalah Kepala Desa. Dalam pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan institusi kemasyarakatan lainnya (RW/RT,  PKK Desa, Kader Pos KB Desa, Karang Taruna dls.) dan Petugas Khusus Raskin yang tunjuk oleh Kepala Desa bekerja membantu kelancaran proses penerimaan dan pembagian beras kepada keluarga penerima mamfaat, sekaligus bertanggungjawab terhadap kelancaran pembayaran dan penyelesaian adminstrasinya.
TIM RASKIN DESA  KAWUNGANTEN

 












e.    Permasalahan Dan Penyelesaian
Dalam proses pelaksanaan pendistribusian Beras Raskin (RASKIN) selama ini berjalan dengan tertib dan aman, akan tetapi ada sedikit komplen terhadap kualitas beras yang di kirim oleh bulog agak sedikit kurang baik. Menanggapi hal demikian Pemerintah Desa Kawunganten berupaya mengajukan permohonan pengiriman beras dengan kualitas yang lebih baik.



















BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA


A.    KERJASAMA ANTAR DESA
1.     Dasar Hukum
a.      Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang;
b.     Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang – Undangan;
c.       Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
d.     Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2.     Pelaksanaan Kegiatan
Secara tertulis kerjasama antar Desa tersebut belum dilaksanakan, akan tetapi secara praktik dilapangan, kerjasama antar Desa tersebut sudah berjalan, antara lain pada jenis kegiatan :
a.      Pengurusan Surat Pindah-Datang Penduduk
b.     Pengurusan Adon Nikah
c.      Penyelesaian perselisihan Perkara Perdata atau Upaya perdamaian dalam kasus Tindak pidana ringan seperti perselisihan antar remaja yang melibatkan penduduk Desa lain.
d.     Perkara Hak dan Kewajiban Tanah Guntai
Pada tahun 2014  terdapat 84 kegiatan yang dalam pelaksanaannya berkaitan dengan Desa lain, yakni ;


NO

JENIS KEGIATAN/KERJASAMA
JUMLAH KEGIATAN/ OBYEK KERJASAMA YANG DITANGANI
JUMLAH STATUS KERJASAMA
BERMASALAH
TIDAK
1
2
3
4
5
1.
Pengurusan Surat Pindah-Datang PenduduK
A. Pindah
B. Datang



2.
Pengurusan Adon Nikah
A. Adon Dari Desa Lain
B. Adon Ke Desa Lain



3.
Penyelesaian perselisihan yang melibatkan Penduduk Desa Lain:
A. Perkara Perdata
B. Perkara Pidana Ringan
C. Lainnya



4.
Perkara Hak dan Kewajiban Tanah Guntai



JUMLAH




3.     Permasalahan Dan Penyelesaian
PERMASALAHAN
Pencapaian PADesa mencapai 48%, berdasarkan pengamatan langsung bahwa faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah sebagai berikut :
a.      Tingkat kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kew ajiban iuran kurang
b.     Kinerja petugas pelaksana satuan kerja kurang maksimal
c.      Administrasi pembukuan pengelolaan PADesa masih kurang

PENYELESAIAN
a.      Penyebar luasan informasi tentang capaian PADesa dan keberhasilan pelaksanaan pembangunan/kegiatan yang dibiayai dari PADesa melalui sosialisasi ditiap kesempatan acara yang dihadiri masyarakat sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemenuhan kewajiban.
b.     Pemberian pujian dan penghargaan bagi yang kinerjanya baik serta memberikan teguran dan sangsi bagi yang kinerjanya kurang baik.
c.      Perlu terus ditingkatkan  intensitas pengawasan langsung oleh atasan maupun pengawasan tidak langsung oleh lembaga pengawasan internal Desa dan Masyarakat.

B.    BATAS DESA
Secara administrasi  Desa Kawunganten berbatasan dengan :
-      Sebelah Barat Desa Pagon;  garis batasnya adalah Tugu perbatasan;
-      Sebelah Timur Desa Balingbing  garis batasnya adalah Sungai Ciasem;
-      Sebelah Selatan Desa Batu Sari garis batasnya adalah Sungai Cibodas;
-      Sebelah Utara Desa Sindangsari gasris batasnya adalah Sawah Cikaligambir.
Selama tahun 2008 batas antar Desa Kawunganten Dengan Desa-desa lainnya tidak pernah terjadi sengketa, hal ini dimungkinkan karena masing-masing Desa senantiasa menjaga garis batas Antar Desa tersebut sebab berkaitan dengan Hak dan Kewajiban yang menjadi kewenangan Pemerintahan Desa.
Apabila terjadi perselisihan mengenai garis batas antar Desa, secara umum diselesaikan melalui musyawarah mufakat dengan memeriksa ulang Data Tanah Desa terdahulu dengan Data Tanah Objek PBB (DHKP tahun lalu dan DHKP Terbaru ).
Untuk menyelesaikan sengketa Batas Desa, maka dibentuk Tim Khusus di Tingkat Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Unsur BPD, Unsur Perangkat Desa, RW/RT dan Tokoh Masyarakat yang mengetahui Sejarah Desa. 

D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1.  Bencana Yang Terjadi Dan Penanggulangannya
Bahaya potensi bencana yang kemungkinan penyebab terjadinya suatu bencana di Desa Kawunganten antara lain :
a.   Kekeringan Lahan Pertanian dan Perikanan Darat
b. Banjir Terbatas ditempat pemukiman/sawah yang berada di sekitar bantaran    sungai atau daerah permukaan tanahnya rendah (cekungan) dimana saluran pembuangan airnya kecil.
c.   Penyakit menular yang disebabkan oleh lingkungan yang tidak sehat.
d.   Kebakaran (di Pemukiman Padat/Perkebunan)

2. Antisipasi Desa
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana, maka pemerintah Desa Kawunganten Telah mengambil langkah-langkah sbb :
a. Penyuluhan dan Penyebarluasan informasi mengenai kemungkinan terjadinya bencana.
b. Pengadaan alat  Sedot/Pompa air;
c. Perbaikan TPT Sawah dan sarana Irigasi;
d. Penyedian dana penanggulangan bencana longsor;
e. Koordinasi dengan PPL Pertanian dan Dinas- dinas terkait;
f. Penggalangan dana social swadaya.
3. Sumber Dan Jumlah Anggaran
Jumlah dana yang dikeluarkan dalam penanggulangan bencana pada tahun 2008 sebagaimana terlihat pada table berikut ini;

NO
KEGIATAN PENANGGULANGAN BENCANA

SUMBER DANA

KET
PEMKAB
APBDes
SWADAYA
DONATUR
1
2
3
4
5
6
7
1.
Penyuluhan





2.
Pengadaan alat …





3.
Perbaikan ……





4.
Penyedian dana





JUMLAH






4. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Posko Satlak Penanggulangan Bencana Alam Desa Kawunganten dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kawunganten  Nomor 08 Tentang Penanggulangan Bencana Alam , terdiri dari ;
Ketua                                                  : DASWAN WIJAYA
Wakil Ketua                                      : DARSONO
Sekretaris                                          : UDIN JAENUDIN
Bendahara                                         : RASNETI
Koordinator Wil. Dusun             :
                   Anggota                           : CALIM
                                                                : SURKI
                                                                : CASMA
                                                                : SUMANTA
                                                                : JUMA
                                                                : ASTIM


E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
1. Gangguan Yang Terjadi
Salah satu indicator keberhasilan pelaksanaan fungsi Pemerintahan adalah terciptanya kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat yang mendukung usaha pembangunan ekonomi masyarakat. Kondisi yang diharapkan tersebut akan dapat terciptakan manakala semua pihak baik Aparat Keamanan sebagai tonggak penegakan trantib, Para pelaku usaha ekonomi (sawasta) yang menjungjung terwujudnya kantrantibmas secara sadar memberikan kontribusi dan segenap lapisan masyarakat secara sadar ikut ambil bagian dalan pencegahan munculnya gangguan kamtramtibmas.
Selama kurun waktu tahun 2008 kejadian gangguan kamtramtibmas di Desa Kawunganten adalah sebagai berikut :

NO
JENIS GANGGUAN KAMTARAMTIBMAS
JUMLAH
KASUS
STATUS PENANGANAN

KET
SDH VONIS
DLM PROSES
TAHAP
PENYIDIKAN
1
2
3
4
5
6
7
1.
Pencurian





2.
Penipuan





3.
Perampokan





4.
Pemerkosaan





5.
Perjudian





6.
Tindakan Asusila





7.
Konflik Sara





8.
Gangguan Trantib lainnya






2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Dalam rangka antisipasi terjadinya tindak pelanggaran hukum dan gangguan kamtrantibmas, maka dibentuk Satuan Tugas Linmas Desa Kawunganten yang beranggotakan sebanyak 5 orang. Satuan Tugas Linmas  bertugas melaksanakan tugas pelayanan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana juga berperan dalam pencegahan dini terjadinya gangguan kamtramtib di masing-masing lingkungannya.




Rounded Rectangle: KEPALA DESA
BABINSA AD/POLRI
 
 


                                                        *********       
Isosceles Triangle: KA.
SATGAS LINMAS
DESA
                                                                                                                            *
                                                                                                                            *
                                                                                                                            *
                                                                                                                            *
                                                                                                  ***********

Wave: ANGGOTA LINMAS
….. ORANG
 






3. Penanggulangan Dan Kendalanya
Bentuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan terjadinya gangguan kamtrantibmas dilingkungan dilaksanakan dalam bentuk ;
a. Ronda Malam, sebanyak 8 Posko, yang benar-benar efektif berjalan 5 Posko.
b. Pengamanan Acara Hajatan
c. Penerapan Wajib Lapor Kepada setiap Tamu yang menginap terutama yang tidak memiliki keluarga/ Sanak-Saudara.
d. Pembinaan Kantramtibmas melalui Media Keagamaan oleh MUI dan Amil Desa
e. Pembinaan anggota Satgas Linmas oleh Babinsa dan Satpol PP
f. Pembangunan/Rehab Pos Ronda

4. Sumber Dana Dan Jumlah Anggaran 
Selama Tahun Anggaran 2008 seluruh biaya yang diserap untuk penyelenggaraan kamtramtibmas sebesar Rp. …………………………. Dengan rincian sbb :

NO
JENIS KEGIATAN KANTRAMTIBMAS
SUMBER DANA DAN JUMLAH ANGGARAN

KET
PEMDA/BKU
APBDes
SWADAYA
DONATUR
1
2
3
4
5
6
7
1.
Honor Anggota Linmas
… Orang





2.
Pembinaan Anggota Linmas





3.
Belanja Seragam Linmas





4.
Pemb/Rehab Pos Ronda





5.
Pengamanan Hajatan





6.
Ronda Malam (… Pos)












JUMLAH






B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA (contoh pengelolaan pasar Desa/PJU BKUD/K
1. Mitra  Yang Diajak Kerjasama
2. Dasar Hukum
3. Bidang Kerjasama
4. Nama Kegiatan
5. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
6. Sumber Dan Jumlah Anggaran
7. Jangka Waktu Kerjasama
8. Hasil Kerjasama
9. Permasalahan Dan Penyelesaian



















BAB VI
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas maka jelaslah bahwa Desa Kawunganten secara umum di bidang IPOLEKSOSBUD , AGAMA dan KAMTIBMAS Dapat disimpulkan cukup mantap , namun masih perlu mendapatkan pembinaan dan bimbingan secara Kontinue baik  dari Mitra Kerja maupun Instansi Dinas  terkait.

B.     SARAN DAN USUL
1.       Pemerintah Daerah dalam Mengalokasikan Dana ( ADD ) yang diperuntukan           untuk Desa dalam  Bidang Kemanusiaan mohon di tinjau kembali mengingat Prosentasinya             sangat minim , sedangkan pos –posnya Banyak.

2.       Kantor Desa merupakan sarana pelayanan masyarakat yang komplek di segala Bidang dan guna meningkatkan Efisiensi kerja mohon di berikan , Meja , kursi-kerja, dan satu unit Komputer seperti yang di berikan di Kelurahan –kelurahan.

3.       Guna Mendukung kegiatan  Khusunya di bidang  olah raga, agar pemerintah daerah untuk tidak membedakan antara Pemerintahan Desa  dengan  kelurahan guna keseragaman;

4.       Tunjangan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat agar di sesuaikan dengan Upah Minimum regional.

      Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2007 sebagai realisasi Tugas , Hak dan Kewajiban Kepala Desa Kawunganten, namun tidak menutup Kemungkinan adanya kekurangan dan kesalahan maka besar harapan kami untuk menerimah petunjuk dan bimbingan guna Penyempurnaan laporan Penyelenggraan Pemerintahan Desa di tahun Tahun yang akan Datang
      Sekian Terima Kasih, apabila ada kata – kata dan susunan kalimat yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar –besarnya.
                                                                                         
DIBUAT DI             : DESA KAWUNGANTEN
PADA TANGGAL  : 15 MARET 2014
KEPALA DESA KAWUNGANTEN



Hj. ROHAENI, S.Pd.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar