Selamat datang di Blog Desa Kawunganten !! Selamat datang di Blog Desa Kawunganten !! Selamat datang di Blog Desa Kawunganten !! Selamat datang di Blog Desa Kawunganten !!

Kamis, 11 September 2014

PERDES K3


PERATURAN DESA KAWUNGANTEN

NOMOR       : 03  TAHUN 2013

TENTANG

KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KAWUNGANTEN

Menimbang           :












Mengingat            :



a.     bahwa Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Kabupaten Subang telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;

b.     bahwa sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas untuk pelaksanaan kegiatan di Desa perlu dibuatkan Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi perdesaan;

c.     bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

1.     Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Stb.1926 Nomor 226 jo Stb 1940 Nomor 450);

2.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang (LNRI Tahun 1968 Nomor 31, TLNRI Nomor 2851);

3.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (LNRI Tahun 1980 Nomor 83, TLNRI Nomor 3186);

4.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun 1981 Nomor 31, TLNRI Nomor 3209);

5.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LNRI Tahun 1992 Nomor 49, TLNRI Nomor 3480);

6.     Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Kesehatan (LNRI Tahun 1992 Nomor 49, TLNRI Nomor 3480);

7.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI Tahun 1997 Nomor 68, TLNRI Nomor 3699);

8.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (LNRI Tahun 2002 Nomor 2, TLNRI Nomor 4168);

9.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LNRI Tahun 2004 Nomor 31, TLNRI Nomor 2851);

10.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437);

11.  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (LNRI Tahun 1980 Nomor 51, TLNRI Nomor 3177);

12.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (LNRI Tahun 1985 Nomor 37, TLNRI Nomor 3293);

13.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (LNRI Tahun 1988 Nomor 10, TLNRI Nomor 3373);

14.  Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Dampak Lingkungan (LNRI Tahun 1993 Nomor 84, TLNRI Nomor 3538);

15.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LNRI Tahun 1994 Nomor 26, TLNRI Nomor 3551);

16.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembinaan, Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah;

17.  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985 tentang Penegakkan Hukum/Peraturan Dalam Rangka Pengelolaan Daerah Perkotaan;

18.  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturam Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;

19.  Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 09 Tahun 1968 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana;

20.  Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kawasan Lindung;

21.  Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Daerah;

22.  Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 13).

23.  Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 7).




Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KAWUNGANTEN
dan
KEPALA DESA KAWUNGANTEN

M E M U T U S K A N  :

Menetapkan    : PERATURAN DESA KAWUNGANTEN TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN DI DESA KAWUNGANTEN


BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.       Daerah adalah Kabupaten Subang;
2.       Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Subang beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.       Kepala Daerah adalah Bupati Subang;
4.       Dinas adalah Sub Dinas Kebersihan Kabupaten Subang;
5.       Perusahaan Daerah Air Minum adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Subang;
6.       Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam Wilayah Kabupaten Subang selanjutnya disebut RT/RW;
7.       Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, dan tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal serta mengembara di tempat umum;
8.       Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain;
9.       Wanita Tuna Susila atau PSK adalah seseorang (wanita) yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari oleh ikatan perkawinan yang syah dengan mengharapkan imbalan/upah sebagai balas jasa;
10.   Pemakai Persil adalah penghuni atau pemakai tempat dalam Daerah Kabupaten Subang baik untuk tempat tinggal maupun tempat usaha;
11.   Sampah adalah setiap bentuk barang padat baik organic maupun anorganik yang dibuang karena dianggap tidak berguna lagi;
12.   Limbah adalah bentuk bapang padat, cair dan gas yang dibuang dan atau timbul dari suatu kegiatan yang dianggap tidak berguna lagi;
13.   Tempat sampah adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan oleh penghasil sampah;
14.   Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat penampungan sampah yang ditunjuk Pemerintah Daerah disetiap Desa/Kelurahan;
15.   Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah pembuangan sampah yang disediakan Pemerintah Daerah;
16.   Pengumpulan Sampah adalah kegiatan membawa atau memindahkan sampah dari persil ke lokasi pembuangan sementara;
17.   Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum dalam wilayah Kabupaten Subang;
18.   Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang disediakan untuk pejalan kaki;
19.   Fasilitas Umum adalah tempat-tempat yang meliputi Terminal Angkutan Umum, Pasar, Taman-tman Kota, Lapangan-lapangan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Subang sebagai fasilitas umum;
20.   Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka (canal), saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu air;
21.   Jaringan Tercampur adalah saluran yang berupa pipa atau konstruksi lainnya yang digunakan hanya untuk pembuangan air kotor dan air hujan;
22.   Jaringan Terpisah adalah saluran yang berupa pipa atau konstruksi lainnya yang digunakan hanya untuk pembuangan air kotor;
23.   Air Buang adalah semua cairan yang dibuang yang berasal dari seluruh kegiatan manusia baik yang menggunakan sumber air PDAM maupun sumber lain;
24.   Bangunan adalah setiap yang dibangun diatas persil meliputi rumah, gedung, kantor, pagar, dan bangunan-bangunan lainnya yang sejenis;
25.   Jasa Kebersihan adalah pungutan yang dilakukan oleh Sub Dinas Kebersihan Kabupaten Subang kepada seluruh pemilik atau pemakai persil atas penyelenggaraan kebersuhan berupa pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) ke tampat pembuangan akhir (TPA);
26.   Retribusi adalah pungutan yang duilakukan oleh Pemerintah Kabuoaten Subang kepada seluruh pemakai persil atas jasa penyelengaraan dan pelayanan pembuangan air kotor di seluruh Wilayah Kabupaten Subang.


BAB II
K E T E R T I B A N
Pasal 2
Pemerintah Desa berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum di Wilayah Desa Kawunganten.
Pasal 3
Penyelenggaraan ketertinban sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Desa ini meliputi :
a.     Pengguna jalan;
b.     Pendirian bangunan;
c.      Kegiatan usaha;
d.     Fasilitas umum;
e.     Fasilitas sosial;
f.      Gelandang, pengemis dan tuna wisma.
Pasal 4
(1)   Setiap orang atau badan hukum dilarang :
a.    Menggunakan jalan selain peruntukan bagi lalu lintas umum;
b.    Mendirikan bangunan tanpa terlebih dahulu mendapat ijin;
c.    Berusaha dan atau berdagang di trotoar,mtaman, jalur hijau, persimpangan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan diperuntukan untuk itu;
d.    Mempergunakan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak di pergunakan untuk itu;
e.    Mempergunakan fasilitas sosial untuk kegiatan yang tidak dipergunakan untuk itu;
f.     Menggelandang/mengemis di tempat dan dimuka umum;
g.    Melakukan perbuatan asusila/cabul;
h.    Membuka, mengambil, memindahkan, membuang dan merusak penutup-penutup got, tanda-tanda peringatan, pot-pot bunga, tanda-tanda batas persil,pipa-pipa air, gas, listrik, papan nama jalan,  lampu penerang jalan dan alat-alat semacam itu yang ditetapkan oleh yang berwenang;
i.     Memasukan racun dan zat kimia yang berbahayapada sumber air yang mengalir atau pun tidak;
j.     Membuang air besar dan kecil dan memasukan kotoran lainnya pada sumber mata air, kolam-kolam air minum dan sumber air bersih lainnya;
k.    Memelihara, menempatkan keramba-keramba ikan disaluran air dan sungai;
l.     Bermain panah, ketepel, leyangan, menyumpit, menembak dengan senapan, melempar batu dan benda-benda lainnya di jalan;
m.  Mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan;
n.    Mengotori dan merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek;
o.    Membiarkan hewan berkeliaran ditempat umum;
p.    Menebang atau memangkas pohon pelindung;
q.    Membiarkan pohon-pohon, semak-semak, pagar-pagar hidup, mendirikan pagar tembok atau pagar-pagar lainnya yang tingginya lebih dari 1 (satu) meter diatas permukaan persil yang dapat menghalangi pemandangan umum di sepanjang jalan dan pada persil-persil yang terletak antara jalan pada garis sempadan muka rumah.

(2)    Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan  oleh Peraturan Kepala Desa Kawunganten

BAB III
K E B E R S I H A N
Pasal 5
Di Wilayah Desa Kawunganten diselenggarakan pengelolaan kebersihan yang berwawasan kelestarian lingkungan yang serasi dan seimbang.
Pasal 6
(1)   Penyelenggaraan pengelolaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Desa ini, bertujuan untuk memelihara kelestarian lingkungan dari pencemaran yang diakibatkan oleh sampah dan limbah.
(2)   Kegiatan  sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat.
Pasal 7
(1)   Setiap orang atau Badan Hukum bertanggung jawab atas kebersihan.
(2)   Kebersihan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(3)   Penyelenggaraan Kebersihan  lingkungan dilaksanakan melalui koordinasi RT/RW meliputi kegiatan pewadahan dan atau pemilahan, penyapuan dan pengumpulan serta pemindahan sampah dari lingkungannya ke TPS.
(4)   Pemerintah Desa berkewajiban membina penyelenggaraan  Kebersihan  lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini.
Pasal 8
Pelaksanaan pengelolaan sampah meliputi :
a.     Pewadahan dan atau pemilahan;
b.     Penyapuan dan pengumpulan;
c.      Pemindahan;
d.     Pengolahan sementara;
e.     Pengangkutan;
f.      Pengolahan akhir.
Pasal 9
(1)   Pemerintah Desa menyelengarakan pengelolaan sampah meliputi :
a.    Penyapuan jalan;
b.    Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA;
c.    Pengaturan, penempatan dan penyediaan TPS dan TPA;
d.    Pengolahan dan pemanfaatan sampah.

(2)   Atas Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dikenakan biaya jasa kebersihan yang besarnya ditentukan kemudian oleh Peraturan Kepala Desa.
Pasal 10
Pemerintah Desa berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran akan tanggung jawab Kebersihan  lingkungan melalui pembinaan, bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Pasal 11
(1)   Setiap bangunan di wajibkan mempunyai jaringan air kotor termasuk sarana dan prasarana air kotor dan harus mendapat ijin Pemerintah Desa.
(2)   Jaringan air kotor satu persil harus dibuat secara terpisah dari jaringan air kotor persil lainnya;
(3)   Perusahaan Daerah Air Minum memberikan ijin penyambungan jaringan air kotor persil ke jaringan air kotor;
(4)   Pemilik suatu persil harus menyetujui apabila Pemerintah Desa membangun sarana pembuangan air  yang dianggap perlu untuk kepentingan umum.
Pasal 12
(1)   Apabila jaringan air kotor telah tersedia maka air kotor dan air hujan cara pembuangannya harus dilakukan secara terpisah;
(2)   Pemerintah Desa menetapkan syarat-syarat dan tata cara pembuangan air kotor dari jaringan persil ke jaringan air kotor;
(3)   Bilamana di suatu tempat tidak terdapat jaringan air kotor maka setiap pemilik bangunan wajib membangun tanki septik yang memenuhi persyaratan.
Pasal 13
(1)   Setiap pemakai persil diwajibkan menyediakan tempat sampah berupa karung/kantong plastik dan memasukan sampah kedalamnya guna memudahkan pengangkutannya;
(2)   Setiap pedagang yang menjajakan dagangannya baik dengan cara dijinjing, dodorong, dipikul maupun yang menetap diwajibkan menyediakan tempat sampah yang memadai untik menampung sampah yang ditimbilkan olehnya;
(3)   Setiap orang atau Badan Hukum yang menguasai suatu komplek perumahan, perkantoran, pasar, industri, Pusat Perbelanjaan, tempat pelayanan umum dan bangunan yang sejenis diwajibkan menyediakan lokasi dan tempat sampah komunal serta memelihara kebersihan dan keindahan.
Pasal 14
(1)   Setiap orang atau Badan Hukum yang akan membuang barang bekas perabotan, berangkal dan atau sisa bangunan, tebangan dan atau pemangkasan pohon dapat meminta jasan pengangkutan kepada Dinas Kebersihan atau membuang langsung ke TPA.
(2)   Untuk pelayanan jasa dimaksud ayat (1) Pasal ini dikenakan biaya jasa pelayanan.
Pasal 15
Setiap kendaraan baik sebagai angkutan penumpang umum dan atau barang yang bergerak di Daerah wajib dilengkapi dengan wadah sampah/kotoran yang memadai.
Pasal 16
Setiap perusahaan atau industri termasuk industri rumah tangga yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolahan limbah.
Pasal 17
(1)   Setiap orang atau Badan Hukum yang menyelenggarakan usaha pengelolaan sampah di luar Dinas Kebersihan wajib memiliki ijin dari Kepala Desa.
(2)   Tata cara dan syarat-syarat untuk memperoleh ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Peraturan Kepala Desa.
Pasal 18
(1)   Setiap orang atau Badan Hukum dilarang :
a.    Membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya disaluran, jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang bukan peruntukannya;
b.    Mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan wadah/tempat sampah yang telah disediakan;
c.    Membuang sampah berpa pecahan kaca, zat-zat kimia, sampah medis, atau lain-lain yang membahayakan kecuali pada wadah/tempat yang disediakan khusus untuk itu atau dikelola secara khusus;
d.    Membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;
e.    Mengubur bangkai-bangkai hewan besar di pekarangan atau membuangnya disaluran atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak.

(2)   Pengaturan lebih lanjut sebagaimana ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Peraturan Kepala Desa Kawunganten


BAB IV
K E I N D A H A N
Pasal 19
Pemerintah Desa menyelenggarakan dan membina masyarakat dalam melaksanakan keindahan.
Pasal 20
(1)   Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud Pasal 19 Peraturan Desa ini bertujuan untuk terciptanya keindahan lingkungan di Wilayah Desa Kawunganten
(2)   Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasl ini dilaksanakan secara terpadu antara Pemeruntah Desa dan Lembaga Kemasyaratan Desa serta partisipasi masyarakat.
Pasal 21
Untuk terciptanya keindahan sebagaimana dimaksud Pasal 19 Peraturan Desa ini meliputi :
a.     Pemeliharaan dengan baik dan bersih bangunan-bangunan dan persilnya termasuk taman bunga, jalan masukn pekarangan, pagar, batas pekarangan, jemabatan, saluran dan leingkungan sekitarnya;
b.     Kewajiban mengapur atau melabur  dan mengcat kembali dengan baik bangunan-bangunan sebagaimana dimaksud pada butir a diatas;
c.      Menanam pohon-pohon pelindung dan tanaman bunga di halaman persilnya.
Pasal 22
(1)   Setiap Orang atau Badan Hukum bertanggung jawab atas keindahan;
(2)   Keindahan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi persil, bangunan, jalan, fasilitas umum dan fasilitas sosial.


Pasal 23
Pemerintah Desa berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawanb keindahan lingkungan melalui bimbingan dan penyuluhan.
Pasal 24
(1)   Setiap Orang atau Badan Hukum dilarang :
a.    Menyebarkan dan menempelkan selebaran, poster, slogan, pamphlet dan yang sejenisnya disepanjang jalan pohon-pohon atau pun di bangunan-bangunan lain fasilitas umum dan fasilitas sosial;
b.    Mengotori, merusak, melakukan coretan-coretan pada jalan, pohon, atau pun bangunan-bangunan lainnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial.

(2)   Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Peraturan Kepala Desa.

BAB V
KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN
Pasal 25
(1)   Pelanggaran atas ketentuan dimaksud pada Pasal 4,7,11,12,13 15,16,17,18,21,22, dan 24 Peraturan Desa ini, dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan selama lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)   Jika pemakai persil adalah suatu Badan Hukum atau Perkumpulan, ketentuan-ketentuan termaksud pada ayat (1) Pasal ini dijatuhkan kepada Pengurus Badan atau Perkumpulan tersebut;
(3)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
Pasal 26
(1)   Penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Peraturan Desa ini  dilaksanakan oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, yang pengangkatannya ditetapkan berdasakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(2)   Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.



BAB  VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa.
Pasal 28
Peraturan  Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Kawunganten


Ditetapkan di Kawunganten
pada tanggal 12 April 2013

KEPALA DESA KAWUNGANTEN




            Hj. ROHAENI, S.Pd.
Diundangkan di Kawunganten
pada tanggal 13 April 2013

SEKRETARIS DESA KAWUNGANTEN




DASWAN WIJAYA
LEMBARAN DESA KAWUNGANTEN TAHUN 2013 NOMOR 01
















PERATURAN DESA KAWUNGANTEN
NOMOR 03 TAHUN 2013

TENTANG

KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN




 















PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN CIKAUM
DESA KAWUNGANTEN



PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG

KECAMATAN CIKAUM

KEPALA DESA KAWUNGANTEN

Sekretriat :Jln. Raya Desa Kertajaya  No. 01  Cikaum









KEPUTUSAN KEPALA DESA KAWUNGANTEN
NOMOR 147/421/KEP….-PEMDES/2013

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DESA
KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DESA KAWUNGANTEN

KEPALA DESA KAWUNGANTEN

Menimbang


























Mengingat
















































Memperhatikan






Menetapkan
PERTAMA




KEDUA





KETIGA





KEEMPAT



KELIMA













:


























:
















































:






:
:




:





:





:



:
a.      bahwa Peraturan Desa adalah sebagai produk hukum perundang-undangan ditingkat Desa memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b.      bahwa penyusunan Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan saat ini adalah untuk memenuhi kaidah mekanisme penyusunan produk perundang-undangan di Desa;

c.       bahwa sesuai dengan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pembentukan Peraturan Desa dalam mekanisme penyusunannya berpedoman kepada Peraturan Daerah;

d.      bahwa hasil dari perumusan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud huruf c diatas di Desa Kawunganten telah disusun Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;

e.      bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d diatas perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa Kawunganten tentang Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan  Desa Kawunganten


1.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembantukan Kabupaten Purwakrta dan Kabupaten Subang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851);

2.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4389);

3.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437);

4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4587);

5.      Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 27);

6.      Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten  Subang Tahun 2006 Nomor 13).

7.      Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Daerah Kabupaten  Subang Tahun 2006 Nomor 26).

8.      Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten  Subang Tahun 2007 Nomor 9).

9.      Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penataan Kawasan Perdesaan (Lembaran Daerah Kabupaten  Subang Tahun 2007 Nomor 11).

10.   Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten  Subang Tahun 2007 Nomor 13).

Berita Acara Rapat Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten tanggal


                        M E M U T U S K A N :


Membentuk Tim Penyusun Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten dengan Susunan Personalia sebagaimana tertuang dalam Lampiran Keputusan Kepala Desa ini;

Tim Penyusun Peraturan Desa sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA Keputusan ini mempunyai tugas menyempurnakan Rancangan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten yang ditetapkan menjadi  Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten;

Masa bhakti Tim Penyusun Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA dan KEDUA Keputusan ini yaitu sampai dengan diserahkannya hasil Kegiatan Tim kepada Kepala Desa;

Segala kebutuhan biaya yang ditimbulkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Dana APBDes Kawunganten Tahun 2013

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.


Ditetapkan di Kawunganten
pada tanggal 12 April  2013

KEPALA DESA KAWUNGANTEN




 DASWAN WIJAYA







































LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA KAWUNGANTEN
                     NOMOR        : 147.421/ Kep......- Pemdes/2013
                     TANGGAL    : 12 April 2013
                     TENTANG  : PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DESA TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN DESA KAWUNGANTEN

SUSUNAN TIM PENYUSUN PERATURAN DESA
KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DESA KAWUNGANTEN


                  PENANGGUNG JAWAB      :   Hj. ROHAENI, S.Pd. (Kepala Desa)
KETUA TIM                         :   DASWAN WIJAYA (Sekretaris Desa)
SEKRETARIS                      :   DARSONO (Kaur Pemerintahan)
ANGGOTA                          :  1. KAYO
2. UDIN JAENUDIN
3. TATA RUNANTA
4. SAKLIM
5. CASMA
6. SURKI



KEPALA DESA KAWUNGANTEN


Hj. ROHAENI, S.Pd.















BERITA ACARA

RAPAT PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DESA TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DESA KAWUNGANTEN


Pada hari ini Senin tanggal 21 bulan April tahun 2013 bertempat di Aula Balai Desa Kawunganten telah dilaksanakan Rapat Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Desa Kawunganten yang dihadiri LPM, BPD, Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir.

Setelah memperhatikan, mendengar dann mempertimbangkan sambutan dan pemaparan dari pimpinan rapat dan tanggapan, saran dan pembahasan dari peserta musyawarah, maka seluruh peserta musyawarah :

M E N Y E P A K A T I :

Dibentuknya Tim Penyusun Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan untuk digunakan sebagaimana mestinya.


                                                                   Kawunganten,   21 April 2013
                                                                                
Pimpinan Rapat,                                                        Notulen,



                DASWAN WIJAYA                                             UDIN JAENUDIN









DAFTAR HADIR
RAPAT PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DESA
TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DESA KAWUNGANTEN

NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN
TANDA TANGAN
1




2




3




4




5




6




7




8




9




10




11




12




13




14




15




16




17




18




19




20





                                       
                                           KEPALA DESA KAWUNGANTEN
                                                   

                                                      Hj. ROHAENI, S.Pd
                                     




   
BERITA ACARA

RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
PEMBAHASAN   PERATURAN DESA TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN DESA KAWUNGANTEN


Pada hari ini Senin tanggal 21 bulan April tahun 2013 bertempat di Aula Balai Desa Kawunganten  telah dilaksanakan Rapat Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten yang dihadiri oleh seluruh Anggota BPD Desa Kawunganten  sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir.

Setelah memperhatikan, mendengar dann mempertimbangkan sambutan dan pemaparan dari pimpinan rapat dan tanggapan, saran dan pembahasan dari peserta musyawarah, maka seluruh peserta musyawarah :

M E N Y E P A K A T I :

Dibentuknya  Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan  Desa Kawunganten.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
                                                                   Kawunganten, 21 April 2013
                                                                                
Pimpinan Rapat,                                                        Notulen,



 NUGRAHA KOMARA                                                    ALING
  










 DAFTAR HADIR
PEMBAHASAN PERATURAN DESA KAWUNGANTEN
TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DESA KAWUNGANTEN

NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN
TANDA TANGAN
1




2




3




4




5




6




7




8




9




10




11





                                  
KETUA BPD DESA KAWUNGANTEN


NUGRAHA KOMARA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar