PERATURAN DESA
KAWUNGANTEN
NOMOR TAHUN
TENTANG
PEMBENTUKAN
DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA
MILIK DESA
(BUMDes)
KEPALA
DESA KAWUNGANTEN
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka
menumbuhkembangkan kegiatan
perekonomian masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah/institusi yang mengelola perekonomian
Desa KAWUNGANTEN maka dipandang perlu
untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a diatas, perlu adanya tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Meningingat
: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
NOmor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4587);
6.
Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2005);
7.
Surat Menteri Dalam
Negeri Tanggal 17 Pebruari 2006 Nomor 412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan Lembaga
Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat.
8.
Surat Menteri Dalam
Negeri Tanggal 4 Nopember 2009 Nomor 412.2/3883/SJ perihal Strategi
Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.
9.
Keputusan Bersama
Menteri Keuangan Nomor 381.1/KMK.048/2009, Menteri Dalam Negeri Nomor 906-839 A
Tahun 2004, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor
01/BKB/M.KUKM/2009 dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/M.3A/KEP.GBI/2009.
tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.
10.
Surat Dirjen
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 412.6/953/PMD tanggal 25 Mei 2007
perihal Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.
11.
Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik
Desa.
12.
Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA
dan
KEPALA DESA KAWUNGANTEN
M E M U T
U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN
DESA KAWUNGANTEN TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN
USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI DESA KAWUNGANTEN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah
Kabupaten Subang;
2.
Pemerintah Daerah
adalah Pemerintah Kabupaten Subang;
3.
Bupati adalah Bupati
Subang;
4.
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang;
5.
Desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
6.
Pemerintah Desa atau
yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
7.
Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.
Badan Permusyawaratan
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah
lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemeritahan Desa
dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
9.
Peraturan Desa adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD dan Kepala Desa;
10.
Keputusan Desa adalah
semua Keputusan yang telah diambil oleh Kepala Desa setelah
dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
11.
Peraturan Kepala Desa
dan/atau Keputusan Kepala Desa adalah pelaksanaan dari Peraturan Desa;
12.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan
Usaha Milik Desa;
13.
Usaha Ekonomi Masyarakat
adalah semua usaha ekonomi yang diusahakan oleh, dari dan untuk masyarakat baik
secara perorangan atau secara kelompok;
14.
Lembaga Keuangan
Mikro Perdesaan adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang perkreditan dan
merupakan milik masyarakat yang diusahakan serta dikelola oleh masyarakat
perdesaan;
15.
Lembaga
Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah
Desa/Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat;
16.
Badan Usaha Milik
Desa yang selanjutnya disebut BUMDES adalah Badan Usaha yang didirikan di Desa
yang modal penyertaannya sebagaian besar milik Pemerintah Desa serta berfungsi
untuk meningkatkan pendapatan asli desa;
17.
Komisaris (penasehat)
orang-orang yang duduk dalam organisasi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa,
yang ditunjuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan setempat berdasarkan musyawarah
desa dan terdiri dari unsur Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan
Permusyawaratan Desa;
18.
Direksi adalah orang
yang dipercaya oleh masyarakat setempat sebagai pelaksana operasional Badan
Usaha Milik Desa.
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN
BUMDes
Pasal 2
(1)
Dalam rangka mengembangkan
usaha masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, di Desa
Kawunganten dapat mendirikan dan mengembangkan BUMDes;
(2)
Pembentukan BUMDes di
Desa Kawunganten dimaksudkan untuk menampung seluruh kegiatan perekonomian yang
ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat, baik perekonomian yang
berkembang menurut adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, seperti
lembaga ekonomi adat dan kegiatan program/proyek dari Pemerintah dan Pemerintah
Daerah yang diserahkan kepada masyarakat Desa Kawunganten;
(3)
BUMDes merupakan satu
kesatuan dari lembaga perekonomian masyarakat yang ada di Desa Kawunganten yang
terus menerus dipelihara oleh masyarakat setempat menurut kearifan lokal.
Pasal 3
Tujuan Pengembangan
Badan Usaha Milik Desa Kawunganten adalah untuk :
a.
Menghindarkan anggota
masyarakat Desa dari pengaruh pelepas uang dengan bunga tinggi yang merugikan
masyarakat;
b.
Meningkatkan peranan
masyarakat Desa Kawunganten dalam mengelola bantuan modal yang berasal dari
Pemerintah dan Pemerintah Desa dan dari sumber-sumber lain yang syah;
c.
Memelihara dan
meningkatkan adat kebiasaan bergotong royong untuk gemar menabung secara
tertib, teratur, bermanfaat dan berkelanjutan;
d.
Mendorong tumbuh dan
berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat Desa Kawunganten;
e.
Mendorong
perkembangan usaha sektor informal untuk dapat menyerap tenaga kerja bagi
masyarakat di Desa Kawunganten;
f.
Meningkatkan
kreativitas berwirausaha anggota masyarakat Desa Kawunganten yang
berpenghasilan rendah.
Pasal 4
Prinsip dasar dalam
mendirikan BUMDes :
a.
Pemberdayaan; memiliki
makna untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan
tanggung jawab masyarakat;
b.
Keberagaman; bahwa
usaha kegiatan masyarakat memiliki keberagaman usaha dan keberagaman usaha
dimaksud sebagai bagian dari unit usaha BUMDes tanpa mengurangi status
keberadaan dan kepemilikan usaha ekonomi masyarakat yang sudah ada;
c.
Partisipasi;
pengelolaan harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar senantiasa
memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kelangsungan
BUMDes;
d.
Demokrasi; mempunyai
makna bahwa dalam mengelola didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan harus
diselenggarakan dalam perspektif penyelenggaraan administrasi keuangan yang
benar.
Pasal 5
(1)
BUMDes dapat
didirikan berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa dan atau masyarakat berdasarkan
musyawarah warga Desa dengan mempertimbangkan
:
a.
Potensi usaha
masyarakat;
b.
Terdapat unit
kegiatan usaha ekonomi masyarakat yang dikelola secara kooperatif, seperti :
UED-SP, LED, UP2K, UPPKS, BKD, RAKSA DESA dan lembaga ekonomi sejenis yang ada
di Desa Kawunganten;
c.
Terdapat kekayaan Desa
Kawunganten yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha desa.
(2)
BUMDes dapat
didirikan, jika Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Kawunganten, mempunyai :
a.
Penyertaan modal dari
Pemerintah Desa Kawunganten dalam bentuk kekayaan desa yang diserahkan dan
terpisah dari pengelolaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b.
Unit Usaha Lembaga
Keuangan masyarakat yang diserahkan dan menjadi bagian unit usaha BUMDes, Lembaga Keuangan masyarakat dimaksud sudah
terdaftar di Desa Kawunganten dalam bentuk Keputusan Kepala Desa Kawunganten yang
dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga
keuangan dimaksud.
Pasal 6
(1)
BUMDes ditetapkan
dengan Peraturan Desa Kawunganten dengan mengacu pada Peraturan Daerah
Kabupaten Subang.
(2)
Pengaturan jenis
usaha dan pengelolaan BUMDes diatur dalam Keputusan Kepala Desa Kawunganten.
(3)
Jenis Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat berupa :
a.
Unit Jasa Keuangan :
simpan pinjam dan perkreditan
b.
Unit Jasa Lain :
Listrik Desa, Telekomunikasi Desa, angkutan penyebrangan sungai, wisata danau,
angkutan perdesaan, pengelolaan Balai Latihan dan Keterampilan Tenaga Kerja, Sewa
gedung, pengelolaan limbah sampah.
c.
Unit Pasar :
Pengelolaan Pasar Desa dan atau Pasar Tradisional, penyalur 9 (sembilan) bahan
pokok, penyalur dan penyediaan saprodi, pupuk dan bibit peranian/perkebunan,
peternakan, perikanan, pengelola tempat pelelangan ikan.
d.
Dan kegiatan
perekonomian desa lainnya.
Pasal 7
(1)
Badan Usaha Milik
Desa dapat dikembangkan dan dikelola oleh masyarakat, baik secara kelompok atau
bersama sebagai usaha patungan dan pembentukkannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Desa;
(2)
Dalam hal
pengembangan Badan Usaha Milik Desa yang dilakukan oleh Dua Desa atau lebih
bersama, maka pengembangannya dilakukan dengan Keputusan Bersama Antar Desa
yang bersangkutan;
(3)
Peraturan Desa dan Keputusan
Bersama Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini disampaikan
kepada Bupati selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan
untuk dilakukan penilaian;
(4)
Apabila Peraturan
Desa dimaksud bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten, Propinsi atau Pemerintah, maka Bupati
Dapat membatalkan Peraturan Desa Tersebut dan pemberitahuan pembatalan
disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya
Peraturan Desa tersebut oleh Bupati;
(5)
Badan Usaha Milik
Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berkedudukan di Desa.
BAB III
KEPENGURUSAN
DAN MASA BAKTI
Pasal 8
(1)
Susunan Organisasi
Kepengurusan terdiri :
a.
Komisaris
(penasehat);
b.
Direksi (pelaksana
operasional);
c.
Kepala Unit Usaha
(2)
Komisaris (penasehat)
secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa bersangkutan;
(3)
Direksi dan Kepala
Unit Usaha, ditunjuk oleh masyarakat setempat berdasarkan musyawarah yang
dituangkan dalam Berita Acara;
(4)
Kepengurusan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui
Camat.
Pasal 9
(1)
Komisaris sebagai
penasehat BUMDes dalam melakukan
tugasnya berkewajiban :
a.
Memberikan nasehat
kepada Direksi dan Kepala Unit Usaha dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
b.
Memberikan saran dan pendapat
mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes;
c.
Mengawasi pelaksanaan
kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan.
(2)
Untuk melaksanakan
kewajibannya Komisaris mempunyai kewenangan :
a.
Meminta penjelasan
dari pengurus mengenai segala persoalan
yang menyangkut pengelolaan usaha desa;
b.
Melindungi usaha desa
terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMDes.
Pasal 10
Pemilihan Direksi dan
Kepala Unit Usaha dipilih berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
a.
Warga desa yang
mempunyai jiwa wirausaha;
b.
Bertempat tinggal dan
menetap di desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
Berkepribadian baik,
jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa;
d.
Pendidikan yang
memadai minimal SLA.
Pasal
11
Masa bakti
kepengurusan Direksi dan Kepala Unit Usaha di tetapkan 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk kepengurusan
berikutnya :
a.
Kepengurusan dapat
diberhentikan;
b.
Telah selesai masa
baktinya;
c.
Karena meninggal
dunia;
d.
Kerena mengundurkan
diri;
e.
Tidak dapat
melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan
badan usaha desa;
f.
Karena tersangkut
tindak pidana.
Pasal 12
(1)
Tugas Direksi dan
Kepala Unit Usaha :
a.
Mengembangkan dan
membina badan usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat
melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat;
b.
Mengusahakan agar
tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata;
c.
Memupuk usaha
kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yang ada di Desa Kawunganten;
d.
Menggali dan
memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa Kawunganten;
e.
Memberi laporan
perkembangan usaha kepada msyarakat Desa Kawungantenmelalui forum musyawarah
desa minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun.
(2)
Kewajiban Direksi dan
Kepala Unit :
a.
Unit Usaha wajib
menyampaikan laporan berkala setiap bulan berjalan kepada Direksi mengenai :
a)
Laporan Keuangan Unit
Usaha
b)
Progres kegiatan
dalam bulan berjalan
b.
Direksi menyampaikan
laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada Komisaris setiap tiga bulan sekali;
c.
Laporan secara
keseluruhan dalam 6 (enam) bulan harus diketahui oleh warga Desa Bojongtengah dalam
suatu rembug/musyawarah desa.
BAB IV
PERMODALAN
Pasal 13
(1)
BUMDes mendapatkan
modal pangkal untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya dari kekayaan Desa Kawunganten
atau kekayaan Desa Kawunganten yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes), serta dari Lembaga Keuangan yang ada di Desa Kawunganten
dan sudah diserahkan kepada masyarakat;
(2)
BUMDes dapat
memperoleh modal dari bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan sumber lain
yang syah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(3)
BUMDes dapat
memperoleh permodalan dari penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak
kepemilikannya diatur dalam Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
(4)
BUMDes dapat
memperoleh permodalan dari pinjaman melalui lembaga keuangan perbankan atau
lainnya yang pengaturan pinjamannya dilakukan oleh atas nama Pemerintah Desa
dan diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
BAB V
BAGI HASIL
USAHA
Pasal 14
(1)
Tahun Anggaran BUMDes
adalah menggunakan sistem kalender yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir
sampai dengan 31 Desember tahun
berjalan;
(2)
Bagi Hasil Usaha
BUMDes setiap tahun, dipergunakan :
a.
Pemupukan modal usaha
sebesar : 50 %
b.
Kas Desa sebesar : 20 %
c.
Dana Pendidikan
Pengurus : 10 %
d.
Direksi sebesar :
5 %
e.
Kepala Unit Usaha dan
Pengurus : 10 %
f.
Komisaris (penasehat) : 5 %
(3)
Ketentuan mengenai
besarnya bagi hasil usaha dan kewajiban masing-masing
unit usaha yang sudah menjadi BUMDes diatur dalam Peraturan Desa masing-masing
dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.
BAB VI
PERIKATAN/KERJASAMA
DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal 15
BUMDes dapat membuat perikatan/kerjasana
dengan pihak ketiga dengan ketentuan :
a.
Apabila perikatan
kerjasama dimaksud memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes,
yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana perikatan/kerjasama tersebut
harus mendapatkan persetujuan Komisaris dan disetujui oleh masyarakat dalam musyawarah
desa;
b.
Apabila
perikatan/kerjasama dimaksud tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki
atau dikelola BUMDes dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana
kerjasama tersebut diberitahukan kepada Komisaris.
BAB VII
MEKANISME
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 16
(1)
Pengelolaan kegiatan
BUMDes harus dilakukan secara transparan artinya dapat diketahui, diikuti,
dipantau, diawasi dan dievaluasi oleh warga masyarakat Desa Kawunganten secara
luas;
(2)
Pengelola kegiatan harus akuntabel, mengikuti kaidah yang berlaku
sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada warga masyarakat Desa Kawunganten;
(3)
Warga masyarakat
terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pelestarian kegiatan;
(4)
Pengelolaan kegiatan
perlu berkelanjutan, yang dapat memberikan hasil dan manfaat kepada warga
masyarakat;
(5)
Pengelolaan kegiatan
perlu akseptabel, yakni berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam warga
masyarakat Desa Kawunganten sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.
Pasal 17
(1)
Pertanggungjawaban
BUMDes, dilakukan sebagaimana lazimnya yang berlaku dimasyarakat, yakni
berdasarkan ketentuan yang berlaku;
(2)
Sistem pelaporan
kepada masyarakat maupun kepada pihak-pihak tertentu, dibuat berdasarkan jenis
usaha sistematika sebagai berikut :
a.
Pendahuluan, memuat
latar belakang, maksud dan tujuan usaha;
b.
Kegiatan Usaha memuat
materi pelaksanaan/tenaga kerja, produksi, penjualan/pemasaran, keuntungan dan
kerugian;
c.
Hambatan, memuat
materi pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja,permodalan, dan mitra
usaha.
BAB VIII
P E M B I N
A A N
Pasa 18
(1)
Pembinaan teknis
terhadap BUMDes dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan
Kecamatan Tambakdahan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
(2)
Badan/Dinas/Lembaga
yang terkait dengan kegiatan BUMDes dapat melakukan fasilitasi teknis manajemen
melalui pelatihan, pendampingan dan monitoring serta evaluasi BUMDes.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 19
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Kawunganten.
Ditetapkan di Kawunganten
pada tanggal
KEPALA DESA KAWUNGANTEN
----------------------
Diundangkan
di Kawunganten
pada
tanggal
SEKRETARIS DESA KAWUNGANTEN
-------------------------------
LEMBARAN DESA KAWUNGANTEN TAHUN NOMOR
semoga dapat menjadi contoh bagi desa lain di Indonesia
BalasHapus