Selamat datang di Blog Desa Kawunganten !! Selamat datang di Blog Desa Kawunganten !! Selamat datang di Blog Desa Kawunganten !! Selamat datang di Blog Desa Kawunganten !!

Kamis, 11 September 2014

PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)



PERATURAN DESA KAWUNGANTEN

NOMOR           TAHUN 

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
(BUMDes)

KEPALA DESA KAWUNGANTEN

Menimbang    : a. bahwa   dalam   rangka   menumbuhkembangkan   kegiatan perekonomian masyarakat  sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa diperlukan suatu wadah/institusi yang mengelola perekonomian Desa KAWUNGANTEN maka  dipandang perlu untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);

b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a diatas, perlu  adanya  tata cara pembentukan  dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Meningingat   :  1. Undang-Undang      Nomor    4     Tahun    1968    tentang     Pembentukan    Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

2.  Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NOmor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);



4.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4587);

6.      Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2005);

7.      Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 17 Pebruari 2006 Nomor 412.6/287/SJ perihal Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro/Usaha Ekonomi Masyarakat.

8.      Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 4 Nopember 2009 Nomor 412.2/3883/SJ perihal Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.

9.      Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor 381.1/KMK.048/2009, Menteri Dalam Negeri Nomor 906-839 A Tahun 2004, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 01/BKB/M.KUKM/2009 dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/M.3A/KEP.GBI/2009. tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro.

10.   Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 412.6/953/PMD tanggal 25 Mei 2007 perihal Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.

11.   Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

12.   Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA
dan
KEPALA DESA KAWUNGANTEN

M E M U T U S K A N :

Menetapkan   :  PERATURAN DESA KAWUNGANTEN TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI DESA KAWUNGANTEN
 




BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1.      Daerah adalah Kabupaten Subang;
2.      Pemerintah Daerah adalah  Pemerintah Kabupaten Subang;
3.      Bupati adalah Bupati Subang;
4.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang;
5.       Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.       Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
7.       Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.       Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemeritahan Desa dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
9.       Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD dan Kepala Desa;
10.   Keputusan Desa adalah semua Keputusan yang telah diambil oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
11.   Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa adalah pelaksanaan dari Peraturan Desa;
12.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa;
13.   Usaha Ekonomi Masyarakat adalah semua usaha ekonomi yang diusahakan oleh, dari dan untuk masyarakat baik secara perorangan atau secara kelompok;
14.   Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan adalah suatu lembaga yang bergerak di bidang perkreditan dan merupakan milik masyarakat yang diusahakan serta dikelola oleh masyarakat perdesaan;
15.   Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat;
16.   Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDES adalah Badan Usaha yang didirikan di Desa yang modal penyertaannya sebagaian besar milik Pemerintah Desa serta berfungsi untuk meningkatkan pendapatan asli desa;
17.   Komisaris (penasehat) orang-orang yang duduk dalam organisasi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa, yang ditunjuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan setempat berdasarkan musyawarah desa dan terdiri dari unsur Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa;
18.   Direksi adalah orang yang dipercaya oleh masyarakat setempat sebagai pelaksana operasional Badan Usaha Milik Desa.


BAB II

TATA CARA PEMBENTUKAN BUMDes

Pasal 2

(1)    Dalam rangka mengembangkan usaha masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, di Desa Kawunganten dapat mendirikan dan mengembangkan BUMDes;

(2)    Pembentukan BUMDes di Desa Kawunganten dimaksudkan untuk menampung seluruh kegiatan perekonomian yang ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat, baik perekonomian yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, seperti lembaga ekonomi adat dan kegiatan program/proyek dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diserahkan kepada masyarakat Desa Kawunganten;

(3)    BUMDes merupakan satu kesatuan dari lembaga perekonomian masyarakat yang ada di Desa Kawunganten yang terus menerus dipelihara oleh masyarakat setempat menurut kearifan lokal.

Pasal 3

Tujuan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa Kawunganten adalah untuk :

a.       Menghindarkan anggota masyarakat Desa dari pengaruh pelepas uang dengan bunga tinggi yang merugikan masyarakat;
b.       Meningkatkan peranan masyarakat Desa Kawunganten dalam mengelola bantuan modal yang berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Desa dan dari sumber-sumber lain yang syah;
c.       Memelihara dan meningkatkan adat kebiasaan bergotong royong untuk gemar menabung secara tertib, teratur, bermanfaat dan berkelanjutan;
d.       Mendorong tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat Desa Kawunganten;
e.       Mendorong perkembangan usaha sektor informal untuk dapat menyerap tenaga kerja bagi masyarakat di Desa Kawunganten;
f.        Meningkatkan kreativitas berwirausaha anggota masyarakat Desa Kawunganten yang berpenghasilan rendah.

Pasal 4

Prinsip dasar dalam mendirikan BUMDes :

a.      Pemberdayaan; memiliki makna untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan tanggung jawab masyarakat;
b.      Keberagaman; bahwa usaha kegiatan masyarakat memiliki keberagaman usaha dan keberagaman usaha dimaksud sebagai bagian dari unit usaha BUMDes tanpa mengurangi status keberadaan dan kepemilikan usaha ekonomi masyarakat yang sudah ada;
c.       Partisipasi; pengelolaan harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kelangsungan BUMDes;
d.      Demokrasi; mempunyai makna bahwa dalam mengelola didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan harus diselenggarakan dalam perspektif penyelenggaraan administrasi keuangan yang benar.


Pasal 5

(1)    BUMDes dapat didirikan berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga Desa dengan   mempertimbangkan :

a.  Potensi usaha masyarakat;
b.  Terdapat unit kegiatan usaha ekonomi masyarakat yang dikelola secara kooperatif, seperti : UED-SP, LED, UP2K, UPPKS, BKD, RAKSA DESA dan lembaga ekonomi sejenis yang ada di Desa Kawunganten;
c.   Terdapat kekayaan Desa Kawunganten yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha desa.

(2)    BUMDes dapat didirikan, jika Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Kawunganten, mempunyai :

a.  Penyertaan modal dari Pemerintah Desa Kawunganten dalam bentuk kekayaan desa yang diserahkan dan terpisah dari pengelolaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b.  Unit Usaha Lembaga Keuangan masyarakat yang diserahkan dan menjadi bagian unit usaha BUMDes,  Lembaga Keuangan masyarakat dimaksud sudah terdaftar di Desa Kawunganten dalam bentuk Keputusan Kepala Desa Kawunganten yang dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga keuangan dimaksud.

Pasal 6

(1)    BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa Kawunganten dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Subang.

(2)    Pengaturan jenis usaha dan pengelolaan BUMDes diatur dalam Keputusan Kepala Desa Kawunganten.

(3)    Jenis Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa :

a.  Unit Jasa Keuangan : simpan pinjam dan perkreditan
b.  Unit Jasa Lain : Listrik Desa, Telekomunikasi Desa, angkutan penyebrangan sungai, wisata danau, angkutan perdesaan, pengelolaan Balai Latihan dan Keterampilan Tenaga Kerja, Sewa gedung, pengelolaan limbah sampah.
c.   Unit Pasar : Pengelolaan Pasar Desa dan atau Pasar Tradisional, penyalur 9 (sembilan) bahan pokok, penyalur dan penyediaan saprodi, pupuk dan bibit peranian/perkebunan, peternakan, perikanan, pengelola tempat pelelangan ikan.
d.  Dan kegiatan perekonomian desa lainnya.

Pasal 7

(1)    Badan Usaha Milik Desa dapat dikembangkan dan dikelola oleh masyarakat, baik secara kelompok atau bersama sebagai usaha patungan dan pembentukkannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;

(2)    Dalam hal pengembangan Badan Usaha Milik Desa yang dilakukan oleh Dua Desa atau lebih bersama, maka pengembangannya dilakukan dengan Keputusan Bersama Antar Desa yang bersangkutan;

(3)    Peraturan Desa dan Keputusan Bersama Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan untuk dilakukan penilaian;

(4)    Apabila Peraturan Desa dimaksud bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten, Propinsi atau Pemerintah, maka Bupati Dapat membatalkan Peraturan Desa Tersebut dan pemberitahuan pembatalan disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Peraturan Desa tersebut oleh Bupati;

(5)    Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini berkedudukan di Desa.


BAB  III

KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI

Pasal 8

(1)    Susunan Organisasi Kepengurusan terdiri :

a.      Komisaris (penasehat);
b.      Direksi (pelaksana operasional);
c.       Kepala Unit Usaha

(2)    Komisaris (penasehat) secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa bersangkutan;

(3)    Direksi dan Kepala Unit Usaha, ditunjuk oleh masyarakat setempat berdasarkan musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara;

(4)    Kepengurusan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.


Pasal 9

(1)    Komisaris sebagai penasehat BUMDes dalam melakukan  tugasnya  berkewajiban :

a.  Memberikan nasehat kepada Direksi dan Kepala Unit Usaha dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
b.  Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes;
c.   Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan.

(2)    Untuk melaksanakan kewajibannya Komisaris mempunyai kewenangan :

a.  Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan  yang menyangkut pengelolaan usaha desa;
b.  Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMDes.

Pasal  10

Pemilihan Direksi dan Kepala Unit Usaha dipilih berdasarkan persyaratan sebagai berikut :

a.       Warga desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.       Bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.       Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian desa;
d.       Pendidikan yang memadai minimal SLA.

Pasal 11

Masa bakti kepengurusan Direksi dan Kepala Unit Usaha di tetapkan 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya :

a.       Kepengurusan dapat diberhentikan;
b.       Telah selesai masa baktinya;
c.       Karena meninggal dunia;
d.       Kerena mengundurkan diri;
e.       Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan badan usaha desa;
f.        Karena tersangkut tindak pidana.

Pasal  12

(1)    Tugas Direksi dan Kepala Unit Usaha :

a.  Mengembangkan dan membina badan usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat;
b.  Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata;
c.   Memupuk usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya yang ada di Desa Kawunganten;
d.  Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa Kawunganten;
e.  Memberi laporan perkembangan usaha kepada msyarakat Desa Kawungantenmelalui forum musyawarah desa minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun.

(2)    Kewajiban Direksi dan Kepala Unit :

a.  Unit Usaha wajib menyampaikan laporan berkala setiap bulan berjalan kepada Direksi mengenai :
a)      Laporan Keuangan Unit Usaha
b)      Progres kegiatan dalam bulan berjalan
b.  Direksi menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada Komisaris setiap tiga bulan sekali;
c.   Laporan secara keseluruhan dalam 6 (enam) bulan harus diketahui oleh warga Desa Bojongtengah dalam suatu rembug/musyawarah desa.


BAB  IV

PERMODALAN

Pasal  13

(1)    BUMDes mendapatkan modal pangkal untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya dari kekayaan Desa Kawunganten atau kekayaan Desa Kawunganten yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta dari Lembaga Keuangan yang ada di Desa Kawunganten dan sudah diserahkan kepada masyarakat;

(2)    BUMDes dapat memperoleh modal dari bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan sumber lain yang syah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

(3)    BUMDes dapat memperoleh permodalan dari penyertaan modal pihak ketiga yang hak-hak kepemilikannya diatur dalam Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

(4)    BUMDes dapat memperoleh permodalan dari pinjaman melalui lembaga keuangan perbankan atau lainnya yang pengaturan pinjamannya dilakukan oleh atas nama Pemerintah Desa dan diatur dalam Peraturan Kepala Desa.


BAB  V

BAGI HASIL USAHA

Pasal 14

(1)    Tahun Anggaran BUMDes adalah menggunakan sistem kalender yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember  tahun berjalan;

(2)    Bagi Hasil Usaha BUMDes setiap tahun, dipergunakan :

a.      Pemupukan modal usaha sebesar                  : 50 %
b.      Kas Desa sebesar                                         : 20 %
c.       Dana Pendidikan Pengurus                            : 10 %
d.      Direksi sebesar                                             :   5 %
e.      Kepala Unit Usaha dan Pengurus                   : 10 %
f.        Komisaris (penasehat)                                   :   5 %

(3)    Ketentuan mengenai besarnya bagi hasil usaha dan kewajiban  masing-masing unit usaha yang sudah menjadi BUMDes diatur dalam Peraturan Desa masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.


BAB VI

PERIKATAN/KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal 15

BUMDes dapat membuat perikatan/kerjasana dengan pihak ketiga dengan  ketentuan :

a.       Apabila perikatan kerjasama dimaksud memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes, yang mengakibatkan beban hutang, maka rencana perikatan/kerjasama tersebut harus mendapatkan persetujuan Komisaris dan disetujui oleh masyarakat dalam musyawarah desa;

b.       Apabila perikatan/kerjasama dimaksud tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerjasama tersebut diberitahukan kepada Komisaris.





BAB VII

MEKANISME PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 16

(1)    Pengelolaan kegiatan BUMDes harus dilakukan secara transparan artinya dapat diketahui, diikuti, dipantau, diawasi dan dievaluasi oleh warga masyarakat Desa Kawunganten secara luas;

(2)    Pengelola kegiatan  harus akuntabel, mengikuti kaidah yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada warga masyarakat Desa Kawunganten;

(3)    Warga masyarakat terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan;

(4)    Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan, yang dapat memberikan hasil dan manfaat kepada warga masyarakat;

(5)    Pengelolaan kegiatan perlu akseptabel, yakni berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam warga masyarakat Desa Kawunganten sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak.

Pasal 17

(1)    Pertanggungjawaban BUMDes, dilakukan sebagaimana lazimnya yang berlaku dimasyarakat, yakni berdasarkan ketentuan yang berlaku;

(2)    Sistem pelaporan kepada masyarakat maupun kepada pihak-pihak tertentu, dibuat berdasarkan jenis usaha sistematika sebagai berikut :

a.  Pendahuluan, memuat latar belakang, maksud dan tujuan usaha;
b.  Kegiatan Usaha memuat materi pelaksanaan/tenaga kerja, produksi, penjualan/pemasaran, keuntungan dan kerugian;
c.   Hambatan, memuat materi pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja,permodalan, dan mitra usaha.


BAB  VIII

P E M B I N A A N

Pasa 18

(1)    Pembinaan teknis terhadap BUMDes dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Kecamatan Tambakdahan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

(2)    Badan/Dinas/Lembaga yang terkait dengan kegiatan BUMDes dapat melakukan fasilitasi teknis manajemen melalui pelatihan, pendampingan dan monitoring serta evaluasi BUMDes.






BAB IX

LAIN-LAIN

Pasal 19

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran  Desa Kawunganten.


Ditetapkan di Kawunganten
pada tanggal

                                                                           KEPALA DESA KAWUNGANTEN



                                                                                          ----------------------

Diundangkan di Kawunganten
pada tanggal     

SEKRETARIS DESA KAWUNGANTEN



       -------------------------------

LEMBARAN  DESA KAWUNGANTEN TAHUN         NOMOR 


1 komentar: