PERATURAN
DESA KAWUNGANTEN
NOMOR : 03 TAHUN 2013
TENTANG
KETERTIBAN,
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA KAWUNGANTEN
Menimbang :
Mengingat
:
|
a.
bahwa Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan di Kabupaten Subang telah diatur dengan Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
b.
bahwa sebagai
penjabaran dari Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas untuk pelaksanaan
kegiatan di Desa perlu dibuatkan Peraturan Desa tentang Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dan
kondisi perdesaan;
c.
bahwa untuk maksud
tersebut pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
1.
Undang-Undang
Gangguan (Hinder Ordonantie Stb.1926 Nomor 226 jo Stb 1940 Nomor 450);
2.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang (LNRI Tahun 1968 Nomor 31, TLNRI Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor
13 Tahun 1980 tentang Jalan (LNRI Tahun 1980 Nomor 83, TLNRI Nomor 3186);
4.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (LNRI Tahun
1981 Nomor 31, TLNRI Nomor 3209);
5.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LNRI Tahun 1992
Nomor 49, TLNRI Nomor 3480);
6.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1980 tentang Kesehatan (LNRI Tahun 1992 Nomor 49, TLNRI Nomor
3480);
7.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI Tahun 1997
Nomor 68, TLNRI Nomor 3699);
8.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (LNRI Tahun 2002
Nomor 2, TLNRI Nomor 4168);
9.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LNRI
Tahun 2004 Nomor 31, TLNRI Nomor 2851);
10. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125,
TLNRI Nomor 4437);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan
Pengemis (LNRI Tahun 1980 Nomor 51, TLNRI Nomor 3177);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (LNRI Tahun 1985 Nomor 37, TLNRI
Nomor 3293);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (LNRI Tahun 1988 Nomor 10, TLNRI Nomor 3373);
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Dampak Lingkungan (LNRI Tahun
1993 Nomor 84, TLNRI Nomor 3538);
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (LNRI Tahun 1994 Nomor 26, TLNRI Nomor 3551);
16. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembinaan, Ketentraman dan
Ketertiban di Wilayah;
17. Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985 tentang Penegakkan Hukum/Peraturan
Dalam Rangka Pengelolaan Daerah Perkotaan;
18. Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturam Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah;
19. Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 09 Tahun 1968 tentang
Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Penyidikan Terhadap
Pelanggaran Tindak Pidana;
20. Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Kawasan
Lindung;
21. Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tata
Cara Pengundangan Peraturan Daerah;
22. Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan
dan Keindahan (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 13).
23. Peraturan
Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
(Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 7).
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KAWUNGANTEN
dan
KEPALA
DESA KAWUNGANTEN
M E M U T
U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN
DESA KAWUNGANTEN TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN DI DESA KAWUNGANTEN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Subang;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Subang beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Kepala Daerah adalah Bupati Subang;
4. Dinas adalah Sub Dinas Kebersihan Kabupaten
Subang;
5. Perusahaan Daerah Air Minum adalah
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Subang;
6. Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah Rukun
Tetangga dan Rukun Warga dalam Wilayah Kabupaten Subang selanjutnya disebut
RT/RW;
7. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup
dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat
setempat, dan tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal serta mengembara
di tempat umum;
8. Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan
penghasilan dengan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan
untuk mengharapkan belas kasihan orang lain;
9. Wanita Tuna Susila atau PSK adalah seseorang
(wanita) yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari oleh ikatan perkawinan
yang syah dengan mengharapkan imbalan/upah sebagai balas jasa;
10. Pemakai Persil adalah penghuni atau pemakai
tempat dalam Daerah Kabupaten Subang baik untuk tempat tinggal maupun tempat
usaha;
11. Sampah adalah setiap bentuk barang padat
baik organic maupun anorganik yang dibuang karena dianggap tidak berguna lagi;
12. Limbah adalah bentuk bapang padat, cair dan
gas yang dibuang dan atau timbul dari suatu kegiatan yang dianggap tidak
berguna lagi;
13. Tempat sampah adalah tempat untuk menampung
sampah yang disediakan oleh penghasil sampah;
14. Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah
tempat penampungan sampah yang ditunjuk Pemerintah Daerah disetiap Desa/Kelurahan;
15. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) adalah
pembuangan sampah yang disediakan Pemerintah Daerah;
16. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan membawa
atau memindahkan sampah dari persil ke lokasi pembuangan sementara;
17. Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi
lalu lintas umum dalam wilayah Kabupaten Subang;
18. Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang
disediakan untuk pejalan kaki;
19. Fasilitas Umum adalah tempat-tempat yang
meliputi Terminal Angkutan Umum, Pasar, Taman-tman Kota, Lapangan-lapangan yang
disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Subang sebagai fasilitas umum;
20. Saluran adalah setiap galian tanah meliputi
selokan, sungai, saluran terbuka (canal), saluran tertutup berikut
gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu air;
21. Jaringan Tercampur adalah saluran yang
berupa pipa atau konstruksi lainnya yang digunakan hanya untuk pembuangan air
kotor dan air hujan;
22. Jaringan Terpisah adalah saluran yang berupa
pipa atau konstruksi lainnya yang digunakan hanya untuk pembuangan air kotor;
23. Air Buang adalah semua cairan yang dibuang yang
berasal dari seluruh kegiatan manusia baik yang menggunakan sumber air PDAM
maupun sumber lain;
24. Bangunan adalah setiap yang dibangun diatas
persil meliputi rumah, gedung, kantor, pagar, dan bangunan-bangunan lainnya
yang sejenis;
25. Jasa Kebersihan adalah pungutan yang
dilakukan oleh Sub Dinas Kebersihan Kabupaten Subang kepada seluruh pemilik
atau pemakai persil atas penyelenggaraan kebersuhan berupa pengangkutan sampah
dari tempat penampungan sementara (TPS) ke tampat pembuangan akhir (TPA);
26. Retribusi adalah pungutan yang duilakukan
oleh Pemerintah Kabuoaten Subang kepada seluruh pemakai persil atas jasa
penyelengaraan dan pelayanan pembuangan air kotor di seluruh Wilayah Kabupaten
Subang.
BAB II
K E T E R T I B A N
Pasal 2
Pemerintah
Desa berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum di Wilayah Desa Kawunganten.
Pasal 3
Penyelenggaraan
ketertinban sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Desa ini meliputi :
a. Pengguna jalan;
b. Pendirian bangunan;
c. Kegiatan usaha;
d. Fasilitas umum;
e. Fasilitas sosial;
f. Gelandang, pengemis dan tuna wisma.
Pasal 4
(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang :
a. Menggunakan jalan selain peruntukan bagi
lalu lintas umum;
b. Mendirikan bangunan tanpa terlebih dahulu
mendapat ijin;
c. Berusaha dan atau berdagang di
trotoar,mtaman, jalur hijau, persimpangan jalan dan tempat-tempat lain yang
bukan diperuntukan untuk itu;
d. Mempergunakan fasilitas umum untuk kegiatan
yang tidak di pergunakan untuk itu;
e. Mempergunakan fasilitas sosial untuk kegiatan
yang tidak dipergunakan untuk itu;
f. Menggelandang/mengemis di tempat dan dimuka
umum;
g. Melakukan perbuatan asusila/cabul;
h. Membuka, mengambil, memindahkan, membuang
dan merusak penutup-penutup got, tanda-tanda peringatan, pot-pot bunga,
tanda-tanda batas persil,pipa-pipa air, gas, listrik, papan nama jalan, lampu penerang jalan dan alat-alat semacam itu
yang ditetapkan oleh yang berwenang;
i. Memasukan racun dan zat kimia yang
berbahayapada sumber air yang mengalir atau pun tidak;
j. Membuang air besar dan kecil dan memasukan
kotoran lainnya pada sumber mata air, kolam-kolam air minum dan sumber air
bersih lainnya;
k. Memelihara, menempatkan keramba-keramba ikan
disaluran air dan sungai;
l. Bermain panah, ketepel, leyangan, menyumpit,
menembak dengan senapan, melempar batu dan benda-benda lainnya di jalan;
m. Mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka
yang dapat menimbulkan pengotoran jalan;
n. Mengotori dan merusak jalan akibat dari
suatu kegiatan proyek;
o. Membiarkan hewan berkeliaran ditempat umum;
p. Menebang atau memangkas pohon pelindung;
q. Membiarkan pohon-pohon, semak-semak, pagar-pagar
hidup, mendirikan pagar tembok atau pagar-pagar lainnya yang tingginya lebih
dari 1 (satu) meter diatas permukaan persil yang dapat menghalangi pemandangan
umum di sepanjang jalan dan pada persil-persil yang terletak antara jalan pada
garis sempadan muka rumah.
(2)
Pengaturan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Peraturan Kepala Desa Kawunganten
BAB III
K E B E R S I H A N
Pasal 5
Di
Wilayah Desa Kawunganten
diselenggarakan pengelolaan kebersihan yang berwawasan kelestarian lingkungan
yang serasi dan seimbang.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan pengelolaan sebagaimana
dimaksud Pasal 5 Peraturan Desa ini, bertujuan untuk memelihara kelestarian
lingkungan dari pencemaran yang diakibatkan oleh sampah dan limbah.
(2) Kegiatan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilaksanakan secara terpadu oleh
Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat.
Pasal 7
(1) Setiap orang atau Badan Hukum bertanggung
jawab atas kebersihan.
(2) Kebersihan sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal ini meliputi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(3) Penyelenggaraan Kebersihan lingkungan dilaksanakan melalui koordinasi
RT/RW meliputi kegiatan pewadahan dan atau pemilahan, penyapuan dan pengumpulan
serta pemindahan sampah dari lingkungannya ke TPS.
(4) Pemerintah Desa berkewajiban membina
penyelenggaraan Kebersihan lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (3)
Pasal ini.
Pasal 8
Pelaksanaan
pengelolaan sampah meliputi :
a. Pewadahan dan atau pemilahan;
b. Penyapuan dan pengumpulan;
c. Pemindahan;
d. Pengolahan sementara;
e. Pengangkutan;
f. Pengolahan akhir.
Pasal 9
(1) Pemerintah Desa menyelengarakan pengelolaan
sampah meliputi :
a. Penyapuan jalan;
b. Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA;
c. Pengaturan, penempatan dan penyediaan TPS
dan TPA;
d. Pengolahan dan pemanfaatan sampah.
(2) Atas Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
ayat (1) Pasal ini dikenakan biaya jasa kebersihan yang besarnya ditentukan
kemudian oleh Peraturan Kepala Desa.
Pasal 10
Pemerintah
Desa berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran akan tanggung jawab
Kebersihan lingkungan melalui pembinaan,
bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Pasal 11
(1) Setiap bangunan di wajibkan mempunyai
jaringan air kotor termasuk sarana dan prasarana air kotor dan harus mendapat
ijin Pemerintah Desa.
(2) Jaringan air kotor satu persil harus dibuat
secara terpisah dari jaringan air kotor persil lainnya;
(3) Perusahaan Daerah Air Minum memberikan ijin
penyambungan jaringan air kotor persil ke jaringan air kotor;
(4) Pemilik suatu persil harus menyetujui
apabila Pemerintah Desa membangun sarana pembuangan air yang dianggap perlu untuk kepentingan umum.
Pasal 12
(1) Apabila jaringan air kotor telah tersedia
maka air kotor dan air hujan cara pembuangannya harus dilakukan secara
terpisah;
(2) Pemerintah Desa menetapkan syarat-syarat dan
tata cara pembuangan air kotor dari jaringan persil ke jaringan air kotor;
(3) Bilamana di suatu tempat tidak terdapat
jaringan air kotor maka setiap pemilik bangunan wajib membangun tanki septik
yang memenuhi persyaratan.
Pasal 13
(1) Setiap pemakai persil diwajibkan menyediakan
tempat sampah berupa karung/kantong plastik dan memasukan sampah kedalamnya
guna memudahkan pengangkutannya;
(2) Setiap pedagang yang menjajakan dagangannya
baik dengan cara dijinjing, dodorong, dipikul maupun yang menetap diwajibkan
menyediakan tempat sampah yang memadai untik menampung sampah yang ditimbilkan
olehnya;
(3) Setiap orang atau Badan Hukum yang menguasai
suatu komplek perumahan, perkantoran, pasar, industri, Pusat Perbelanjaan,
tempat pelayanan umum dan bangunan yang sejenis diwajibkan menyediakan lokasi
dan tempat sampah komunal serta memelihara kebersihan dan keindahan.
Pasal 14
(1) Setiap orang atau Badan Hukum yang akan
membuang barang bekas perabotan, berangkal dan atau sisa bangunan, tebangan dan
atau pemangkasan pohon dapat meminta jasan pengangkutan kepada Dinas Kebersihan
atau membuang langsung ke TPA.
(2) Untuk pelayanan jasa dimaksud ayat (1) Pasal
ini dikenakan biaya jasa pelayanan.
Pasal 15
Setiap
kendaraan baik sebagai angkutan penumpang umum dan atau barang yang bergerak di
Daerah wajib dilengkapi dengan wadah sampah/kotoran yang memadai.
Pasal 16
Setiap
perusahaan atau industri termasuk industri rumah tangga yang menghasilkan
limbah berbahaya dan beracun wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolahan
limbah.
Pasal 17
(1) Setiap orang atau Badan Hukum yang
menyelenggarakan usaha pengelolaan sampah di luar Dinas Kebersihan wajib memiliki
ijin dari Kepala Desa.
(2) Tata cara dan syarat-syarat untuk memperoleh
ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Peraturan Kepala
Desa.
Pasal 18
(1) Setiap orang atau Badan Hukum dilarang :
a. Membuang sampah, kotoran atau barang bekas
lainnya disaluran, jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan
tempat-tempat lainnya yang bukan peruntukannya;
b. Mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan
wadah/tempat sampah yang telah disediakan;
c. Membuang sampah berpa pecahan kaca, zat-zat
kimia, sampah medis, atau lain-lain yang membahayakan kecuali pada wadah/tempat
yang disediakan khusus untuk itu atau dikelola secara khusus;
d. Membakar sampah pada tempat-tempat yang
membahayakan;
e. Mengubur bangkai-bangkai hewan besar di
pekarangan atau membuangnya disaluran atau sungai baik yang airnya mengalir
ataupun tidak.
(2) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana ayat (1)
Pasal ini ditetapkan oleh Peraturan Kepala Desa Kawunganten
BAB IV
K E I N D A H A N
Pasal 19
Pemerintah
Desa menyelenggarakan dan membina masyarakat dalam melaksanakan keindahan.
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud Pasal
19 Peraturan Desa ini bertujuan untuk terciptanya keindahan lingkungan di
Wilayah Desa Kawunganten
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasl
ini dilaksanakan secara terpadu antara Pemeruntah Desa dan Lembaga Kemasyaratan
Desa serta partisipasi masyarakat.
Pasal 21
Untuk
terciptanya keindahan sebagaimana dimaksud Pasal 19 Peraturan Desa ini meliputi
:
a. Pemeliharaan dengan baik dan bersih
bangunan-bangunan dan persilnya termasuk taman bunga, jalan masukn pekarangan,
pagar, batas pekarangan, jemabatan, saluran dan leingkungan sekitarnya;
b. Kewajiban mengapur atau melabur dan mengcat kembali dengan baik
bangunan-bangunan sebagaimana dimaksud pada butir a diatas;
c. Menanam pohon-pohon pelindung dan tanaman
bunga di halaman persilnya.
Pasal 22
(1) Setiap Orang atau Badan Hukum bertanggung
jawab atas keindahan;
(2)
Keindahan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi persil, bangunan, jalan,
fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Pasal 23
Pemerintah
Desa berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan
tanggung jawanb keindahan lingkungan melalui bimbingan dan penyuluhan.
Pasal 24
(1)
Setiap
Orang atau Badan Hukum dilarang :
a.
Menyebarkan
dan menempelkan selebaran, poster, slogan, pamphlet dan yang sejenisnya
disepanjang jalan pohon-pohon atau pun di bangunan-bangunan lain fasilitas umum
dan fasilitas sosial;
b.
Mengotori,
merusak, melakukan coretan-coretan pada jalan, pohon, atau pun
bangunan-bangunan lainnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(2)
Pengaturan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Peraturan
Kepala Desa.
BAB V
KETENTUAN PIDANA DAN
PENYIDIKAN
Pasal 25
(1) Pelanggaran atas ketentuan dimaksud pada
Pasal 4,7,11,12,13 15,16,17,18,21,22, dan 24 Peraturan Desa ini, dapat
dikenakan sanksi hukuman kurungan selama lamanya 6 (enam) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
(2) Jika pemakai persil adalah suatu Badan Hukum
atau Perkumpulan, ketentuan-ketentuan termaksud pada ayat (1) Pasal ini
dijatuhkan kepada Pengurus Badan atau Perkumpulan tersebut;
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1)
Pasal ini adalah Pelanggaran.
Pasal 26
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana
dimaksud Pasal 25 ayat (3) Peraturan Desa ini dilaksanakan oleh Penyidik Polri dan/atau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, yang
pengangkatannya ditetapkan berdasakan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa.
Pasal 28
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Kawunganten
Ditetapkan di Kawunganten
pada tanggal 12 April 2013
KEPALA
DESA KAWUNGANTEN
Hj. ROHAENI, S.Pd.
Diundangkan di Kawunganten
pada tanggal 13 April 2013
SEKRETARIS
DESA KAWUNGANTEN
DASWAN WIJAYA
LEMBARAN DESA KAWUNGANTEN TAHUN 2013
NOMOR 01
PERATURAN DESA KAWUNGANTEN
NOMOR 03 TAHUN 2013
TENTANG
KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN CIKAUM
DESA KAWUNGANTEN
PEMERINTAH
KABUPATEN SUBANG
KECAMATAN
CIKAUM
KEPALA
DESA KAWUNGANTEN
Sekretriat
:Jln. Raya Desa Kertajaya No. 01 Cikaum
|
KEPUTUSAN
KEPALA DESA KAWUNGANTEN
NOMOR
147/421/KEP….-PEMDES/2013
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PENYUSUN PERATURAN DESA
KETERTIBAN,
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DESA KAWUNGANTEN
KEPALA
DESA KAWUNGANTEN
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
a.
bahwa Peraturan
Desa adalah sebagai produk hukum perundang-undangan ditingkat Desa memiliki
kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
b.
bahwa penyusunan
Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan saat ini adalah
untuk memenuhi kaidah mekanisme penyusunan produk perundang-undangan di Desa;
c.
bahwa sesuai dengan
Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pembentukan
Peraturan Desa dalam mekanisme penyusunannya berpedoman kepada Peraturan
Daerah;
d.
bahwa hasil dari
perumusan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud huruf c diatas di Desa Kawunganten telah disusun Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten
yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
e.
bahwa dengan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d diatas perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Desa Kawunganten
tentang Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Desa tentang Ketertiban,
Kebersihan, dan Keindahan Desa Kawunganten
1.
Undang-undang Nomor
4 Tahun 1968 tentang Pembantukan Kabupaten Purwakrta dan Kabupaten Subang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851);
2.
Undang-undang Nomor
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4389);
3.
Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4437);
4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4587);
5.
Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 27);
6.
Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Subang Tahun 2006 Nomor 13).
7.
Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Daerah Kabupaten
Subang Tahun 2006 Nomor 26).
8.
Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2007 Nomor 9).
9.
Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penataan Kawasan Perdesaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Subang Tahun 2007
Nomor 11).
10.
Peraturan Daerah
Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Subang Tahun 2007
Nomor 13).
Berita Acara Rapat Pembentukan Tim Penyusun
Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten tanggal
M E M U T U S K A N :
Membentuk Tim Penyusun Peraturan Desa
tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten dengan Susunan Personalia sebagaimana tertuang dalam
Lampiran Keputusan Kepala Desa ini;
Tim Penyusun Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud Diktum PERTAMA Keputusan ini mempunyai tugas menyempurnakan
Rancangan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten yang ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten;
Masa bhakti Tim Penyusun Peraturan Desa
tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA dan KEDUA
Keputusan ini yaitu sampai dengan diserahkannya hasil Kegiatan Tim kepada
Kepala Desa;
Segala kebutuhan biaya yang ditimbulkan
sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Dana APBDes Kawunganten Tahun 2013
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila ternyata
di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penetapannya.
Ditetapkan di Kawunganten
pada tanggal 12 April
2013
KEPALA
DESA KAWUNGANTEN
DASWAN WIJAYA
|
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA DESA KAWUNGANTEN
NOMOR : 147.421/ Kep......- Pemdes/2013
TANGGAL : 12 April 2013
TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DESA
TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN DESA KAWUNGANTEN
SUSUNAN
TIM PENYUSUN PERATURAN DESA
KETERTIBAN,
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DESA KAWUNGANTEN
PENANGGUNG JAWAB : Hj. ROHAENI, S.Pd. (Kepala Desa)
KETUA TIM : DASWAN WIJAYA (Sekretaris
Desa)
SEKRETARIS : DARSONO (Kaur
Pemerintahan)
ANGGOTA
: 1. KAYO
2. UDIN
JAENUDIN
3. TATA
RUNANTA
4. SAKLIM
5. CASMA
6. SURKI
KEPALA
DESA KAWUNGANTEN
Hj.
ROHAENI, S.Pd.
BERITA
ACARA
RAPAT
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DESA TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN
KEINDAHAN
DESA KAWUNGANTEN
Pada hari ini Senin tanggal 21 bulan April tahun 2013 bertempat di Aula Balai Desa
Kawunganten telah dilaksanakan Rapat Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Desa
tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Desa Kawunganten yang dihadiri
LPM, BPD, Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat Desa sebagaimana tercantum dalam
Daftar Hadir.
Setelah
memperhatikan, mendengar dann mempertimbangkan sambutan dan pemaparan dari
pimpinan rapat dan tanggapan, saran dan pembahasan dari peserta musyawarah,
maka seluruh peserta musyawarah :
M E N Y E P A K A T I :
Dibentuknya Tim
Penyusun Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Desa Kawunganten.
Demikian Berita Acara
ini dibuat dan disahkan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Kawunganten, 21 April 2013
Pimpinan Rapat,
Notulen,
DASWAN WIJAYA UDIN JAENUDIN
DAFTAR HADIR
RAPAT
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN DESA
TENTANG KETERTIBAN,
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DESA KAWUNGANTEN
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
JABATAN
|
TANDA
TANGAN
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
8
|
|
|
|
|
9
|
|
|
|
|
10
|
|
|
|
|
11
|
|
|
|
|
12
|
|
|
|
|
13
|
|
|
|
|
14
|
|
|
|
|
15
|
|
|
|
|
16
|
|
|
|
|
17
|
|
|
|
|
18
|
|
|
|
|
19
|
|
|
|
|
20
|
|
|
|
|
KEPALA DESA KAWUNGANTEN
Hj. ROHAENI, S.Pd
BERITA
ACARA
RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
PEMBAHASAN
PERATURAN DESA TENTANG KETERTIBAN,
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN DESA KAWUNGANTEN
Pada hari ini Senin tanggal 21 bulan April tahun 2013 bertempat di Aula Balai Desa
Kawunganten telah dilaksanakan Rapat
Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan Desa Kawunganten yang dihadiri oleh seluruh Anggota BPD Desa Kawunganten sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir.
Setelah
memperhatikan, mendengar dann mempertimbangkan sambutan dan pemaparan dari
pimpinan rapat dan tanggapan, saran dan pembahasan dari peserta musyawarah,
maka seluruh peserta musyawarah :
M E N Y E P A K A T I :
Dibentuknya Peraturan Desa tentang Ketertiban, Kebersihan
dan Keindahan Desa Kawunganten.
Demikian Berita Acara
ini dibuat dan disahkan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Kawunganten, 21 April 2013
Pimpinan Rapat,
Notulen,
NUGRAHA KOMARA
ALING
DAFTAR
HADIR
PEMBAHASAN
PERATURAN DESA KAWUNGANTEN
TENTANG KETERTIBAN,
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DESA KAWUNGANTEN
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
JABATAN
|
TANDA
TANGAN
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
8
|
|
|
|
|
9
|
|
|
|
|
10
|
|
|
|
|
11
|
|
|
|
|
KETUA
BPD DESA KAWUNGANTEN
NUGRAHA
KOMARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar